Fintech

OJK Larang Lembaga Jasa Keuangan Fasilitasi Mata Uang Kripto

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang lembaga jasa keuangan di Indonesia untuk memfasilitasi mata uang kripto.
Ilustrasi Mata Uang Kripto

Ilustrasi Mata Uang Kripto / Pixabay.com

(Pixabay.com)
Sukirno

Sukirno

Editor