Kripto Bisa Jadi Strategi Efisien Pajak dan Pembayaran Internasional bagi Pelaku Usaha
- Salah satu manfaat utama memiliki kripto dalam konteks perusahaan adalah kemampuannya untuk digunakan dalam perencanaan pajak yang sah. Gabriel menjelaskan bahwa aset digital dapat dimanfaatkan untuk menurunkan nilai laba kena pajak.

Idham Nur Indrajaya
Author


JAKARTA – CEO TRIV Gabriel Rey mengungkapkan potensi besar aset kripto, khususnya stablecoin, sebagai alat pembayaran lintas negara dan strategi perencanaan pajak bagi perusahaan. Dalam sebuah acara yang dihadiri para pelaku usaha, Gabriel menekankan bahwa pemanfaatan kripto sudah bukan hal eksperimental, melainkan langkah nyata yang banyak diambil perusahaan.
"Sekarang waktunya perusahaan-perusahaan di Indonesia melihat kripto bukan hanya sebagai alat investasi, tapi juga alat untuk efisiensi bisnis," ujar Gabriel Rey dalam acara Cryptalk with TRIV Harnessing Cryptocurrency yang diselenggarakan oleh InvestorTrust.id dan TRIV di Jakarta, Selasa, 29 April 2025.
- Solo Menuju Daerah Istimewa Surakarta? Ini Pertimbangan Sejarah dan Politiknya
- Tak Hanya QRIS, AS Juga Protes Sistem Pembayaran Lokal di Banyak Negara
- Antrean Haji Bisa Sampai 47 Tahun, Mega Syariah Tawarkan Cicilan untuk Berangkat Lebih Cepat
Kripto Sebagai Aset Legal di Neraca Keuangan Perusahaan
Menurut Gabriel, peraturan terbaru dari OJK dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah membuka jalan bagi perusahaan untuk mencantumkan kripto, seperti Bitcoin, dalam neraca keuangan.
“Sebelumnya, perusahaan hanya boleh mencantumkan kas, deposito, saham, atau properti. Sekarang, aset kripto pun bisa dicatat resmi di laporan keuangan,” jelas Gabriel.
Gabriel menyebut perubahan regulasi ini sebagai "game changer" yang dapat memperkuat posisi keuangan perusahaan sekaligus membuka peluang efisiensi pajak.
Manfaat Pajak: Kripto Kurangi Pajak Badan Perusahaan
Salah satu manfaat utama memiliki kripto dalam konteks perusahaan adalah kemampuannya untuk digunakan dalam perencanaan pajak yang sah. Gabriel menjelaskan bahwa aset digital dapat dimanfaatkan untuk menurunkan nilai laba kena pajak.
“Misalnya sebuah perusahaan punya laba Rp10 miliar. Daripada seluruhnya dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Badan 22%, sebagian laba—misalnya Rp5 miliar—bisa dialihkan ke aset digital. Dengan demikian, nilai PPh Badan bisa berkurang signifikan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa transaksi kripto sudah dikenakan pajak final sebesar 0,1%, sesuai ketentuan PMK 68 dan PMK 81 tahun 2024.
“Yang terpenting, semuanya dilakukan secara legal dan tercatat. Bahkan saat terjadi pemeriksaan pajak, selama ada bukti potong pajak final, itu sah,” tegas Gabriel.
Pembayaran Internasional Lebih Cepat dan Murah dengan Stablecoin
Dalam praktiknya, banyak pelaku bisnis, khususnya eksportir dan importir, telah beralih menggunakan stablecoin untuk transaksi internasional. Gabriel mencontohkan beberapa perusahaan otomotif yang kini membayar supplier menggunakan USDT, sejenis stablecoin berbasis dolar AS.
“Mereka nggak pakai bank lagi. Karena kalau lewat bank bisa butuh 2-3 hari, belum lagi biaya yang tinggi. Dengan USGB, pembayaran bisa real-time dan biaya kirim cuma sekitar 1 dolar,” katanya.
Ia mengungkapkan, fenomena ini sudah terjadi di berbagai sektor, mulai dari impor mobil mewah hingga ekspor barang konsumsi.
“Ini sudah bukan masa depan, tapi sekarang. Perusahaan yang tidak cepat beradaptasi bisa tertinggal,” ujarnya.
Baca Juga: 59 Persen Investor Institusional Global Tertarik Alihkan Aset ke Kripto
Risiko Pajak Bila Tidak Dilaporkan
Gabriel juga mengingatkan pentingnya pelaporan aset kripto, baik oleh perusahaan maupun individu, dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
“Banyak yang mengira karena nilainya kecil, tidak perlu dilaporkan. Tapi ketika nilai aset itu melonjak dan ingin diuangkan, kantor pajak bisa mengenakan tarif progresif sampai 35% kalau tidak ada bukti potong final,” jelasnya.
Oleh karena itu, ia menyarankan agar seluruh pemilik aset digital, terutama pelaku usaha, melaporkannya dalam SPT sebagai penghasilan final. Platform seperti TRIV, menurut Gabriel, memudahkan pengguna untuk mengunduh bukti potong dan mendokumentasikan transaksi mereka dengan benar.
Membangun Ketahanan Rupiah: Perlukah Cadangan Bitcoin Nasional?
Dalam bagian akhir paparannya, Gabriel menyentil isu ketahanan nilai tukar rupiah. Ia menceritakan pengalamannya di Vietnam dan bagaimana nilai tukar rupiah terhadap dong Vietnam menurun dalam beberapa tahun terakhir.
“Dulu waktu saya ke Vietnam tahun 2019, uang Rp10 ribu setara Rp20 ribu. Sekarang cuma naik 20% saja. Itu menunjukkan Vietnam mengalami kemajuan ekonomi dan kita tertinggal,” ujarnya.
Sebagai strategi ketahanan ekonomi, Gabriel mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan untuk memiliki cadangan Bitcoin seperti yang dilakukan oleh Amerika Serikat dan Tiongkok.
“Negara-negara seperti China bahkan memiliki lebih dari 195 ribu Bitcoin. Cadangan ini bisa digunakan untuk intervensi ekonomi saat diperlukan, sebagai alternatif dari sekadar mengandalkan surat utang negara,” ungkap Gabriel.
- Dari Harapan Besar ke Ketidakpastian: Drama Investasi LG di Proyek Titan
- MIND ID Gaet Danantara Garap Proyek Hilirisasi Rp241,2 T
- Dividen Rp31,40 Triliun Cair, Saham BBRI Langsung Ngacir
TRIV Siap Mendukung Pelaku Usaha Go Digital
Menutup presentasinya, Gabriel menegaskan bahwa TRIV sebagai exchange lokal yang sudah teregulasi siap menjadi mitra bagi pelaku usaha di Indonesia dalam memanfaatkan aset digital secara aman, legal, dan strategis.
“Kami siap membantu korporasi dalam membuka akun kripto, mengelola aset digital, hingga menyediakan infrastruktur pembayaran yang terintegrasi. Dunia sedang berubah, dan kami ingin pelaku usaha Indonesia tidak tertinggal,” pungkasnya.
TRIV merupakan salah satu platform exchange aset digital di Indonesia yang telah teregulasi oleh Bappebti. TRIV menyediakan layanan jual-beli kripto, stablecoin, dan solusi pembayaran berbasis blockchain untuk kebutuhan individu maupun korporasi.

Amirudin Zuhri
Editor
