Energi

Simak! Begini Cara Daftar dan Beli Gas Melon

  • Pemerintah berencana untuk menjual LPG 3 kg secara terbatas mulai 1 Januari 2024.
Skema Baru Subsidi Gas Melon - Panji 1.jpg
Nampak penjual tengah merapikan susunan tabung gas LPG 3Kg di sebuah agen gas kawasan Cipondoh Kota Tangerang.Kamis 5 Januari 2022. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia (trenasia.com)

JAKARTA – Pemerintah berencana untuk menjual LPG 3 kg secara terbatas mulai 1 Januari 2024. Penjualan LPG 3 kg memang sengaja diperketat karena produk yang dikenal sebagai ‘gas melon’ ini disubsidi oleh pemerintah. Sehingga, distribusinya harus sesuai target sasaran yaitu kepada kelompok masyarakat pra sejahtera.

Untuk itu, pengguna LPG 3 kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur/Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.

Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di Penyalur/Pangkalan resmi.

PT Pertamina (Persero) menjamin bahwa data konsumen LPG Tabung 3 Kg yang sudah terdaftar dan terdata di merchant app Pertamina akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Baca Juga: Biaya Impor Turun, Pertamina Patra Niaga Turunkan Harga LPG-Non Subsidi

Dari data yang tercatat hingga November 2023, sebanyak 27,8 juta pengguna LPG tabung 3 kg telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di Penyalur/Pangkalan resmi. Untuk memaksimalkan proses pendataan LPG tabung 3 kg tersebut, pemerintah mendorong agar para pengguna yang belum terdata untuk segera mendaftar.

Pendataan pengguna LPG tabung 3 kg sebagai langkah awal proses transformasi ini dilaksanakan sejak 1 Maret sampai dengan 31 Desember 2023.