Energi

Pengecer Kembali Diaktifkan, Berikut Cara Beli LPG 3 Kg dengan KTP

  • Bahlil menyebut, penjualan gas LPG 3kg tetap harus menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Ia mengatakan bahwa membeli gas LPG 3 Kg dengan KTP masih menjadi cara yang cukup efektif untuk pendistribusian subsidi gas.
IMG_20250204_110557.jpg
Antrian Warga membeli LPG 3 Kg di Pangkalan LPG Depok, Jawa Barat pada Selasa, 4 Februari 2025. (TrenAsia/Debrinata )

JAKARTA - Usai disemprot Presiden Prabowo Subianto, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia kembali memperolehkan pengecer atau dalam hal ini menjadi sub-pangkalan menyalurkan LPG 3 kg ke masyarakat.

Namun Bahlil menyebut, penjualan gas LPG 3kg tetap harus menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Ia mengatakan bahwa membeli gas LPG 3 Kg dengan KTP masih menjadi cara yang cukup efektif untuk pendistribusian subsidi gas.

“Kalau enggak pakai KTP mau pakai apa? Kalian mau LPG 3 kg ini dipakai dioplos baru dikasih ke industri nanti subsidi kami ini gimana? Itu maksudnya, tetapi kami juga ingin yang disubsidi ini masyarakat belinya dengan harga yang terukur terjangkau sesuai dengan apa yang program pemerintah,” kata Bahlil usai sidak di salah satu pangkalan di Palmerah, Jakarta Barat pada Selasa 4 Februari 2025.

Sebelum konsumen melakukan pembelian petugas akan memverifikasi data melalui KTP untuk memastikan data mereka sudah terdaftar di sistem subsidi tepat LPG.

Bagi rumah tangga yang belum terdaftar subsidi tepat LPG maka bisa mendaftarkan diri ke pangkalan terdekat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk mendaftar ke sistem.

Sedangkan Untuk Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM) Selain KTP, perlu membawa foto tempat usaha dan dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB). Petugas akan membantu proses pendaftaran.

Dengan sistem ini, diharapkan subsidi LPG 3 kg dapat tersalurkan lebih efektif dan tepat sasaran, menghindari penyalahgunaan, serta mendukung program pemerintah.

Sekadar informasi, Pertamina Patra Niaga telah menyediakan akses untuk memudahkan masyarakat mencari pangkalan terdekat, yakni dengan mengakses subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg.

Berikut Cara Membeli Gas LPG 3 Kg dengan KTP :

  • Anda hanya perlu pergi ke pangkalan resmi atau sub-pangkalan LPG 3 Kg terdekat.
  • Kemudian, silahkan berikan KTP Anda kepada petugas.
  • Nantinya, petugas akan mengecek apakah Anda terdaftar sebagai golongan yang berhak membeli gas LPG 3 Kg atau tidak.
  • Jika benar, maka petugas akan memberikan gas LPG 3 Kg dan Anda dipersilahkan membayar.
  • Namun jika nama Anda belum terdaftar, maka petugas akan membantu Anda mendaftarkan ke sistem.