Pembahasan Kembali Skema Power Wheeling Dinilai Tidak Sejalan dengan Sikap Presiden RI
- Pemerintah mengusulkan skema power wheeling untuk dimasukkan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBET)

trenasia
Author


JAKARTA - Dewan Pengurus Pusat Serikat Pekerja PT PLN (Persero) kembali menyampaikan pernyataan sikapnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Rabu, 3 Maret 2024.
Tujuan pernyataan sikap ini adalah untuk berdialog dan meminta klarifikasi sikap dari tiap fraksi terkait munculnya kembali usulan skema power wheeling yang diajukan oleh pemerintah untuk dimasukkan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBET) yang diatur dalam Pasal 29A.
Terkait Pernyataan Sikap DPP PLN tersebut, Sofyano Zakaria , Pengamat Kebijakan Energi , menyatakan sependapat dengan sikap DPP SP PLN dan mendukung sepenuhnya tidak dimasukannya skema power wheeling dalam RUU EBET.
Sofyano juga menyatakan keterkejutannya terkait dengan kembalinya power wheeling masuk dalam usulan ini, padahal sebelumnya skema power wheeling sudah ditarik dari RUU EBET setelah dievaluasi oleh Kementerian Keuangan.
“Artinya soal power wheeling ini ada perbedaan sikap atara Kementerian keuangan dan kementerian esdm dan ini harus jadi perhatian perhatian Presiden selaku Kepala Pemerintahan” lanjut Sofyano.
- Indo Tambangraya (ITMG) Siap Gali Tambang Baru, Bagaimana Prospek Sahamnya?
- China Catat Rekor Manufaktur, Saham MAPA hingga JPFA Bisa jadi Pilihan
- IHSG Diramal Menguat, Saham MEDC, ADMR dan BRIS Menarik Disimak
Pernyataan Menteri ESDM di media beberapa waktu yang lalu bahwa pihaknya tidak pernah ragu dan mendorong masuknya skema power wheeling dalam RUU EBET, bisa dinilai publik tidak sejalan dengan sikap Presiden Republik Indonesia yang sebelumnya telah mengeluarkan skema ini dari Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU EBET.
“Ini bisa menimbulkan berbagai kecurigaan dan spekulasi bagi publik apalagi mengingat masa pemerintahan Presiden Jokowi sudah akan berakhir”, tambah Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik , Puskepi, itu.
Pembahasan skema power wheeling untuk masuk dalam RUU EBET harusnya didasarkan atas dan tidak bertentangan dengan keputusan Hukum yang ada terkait dengan masalah kelistrikan nasional yakni adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 001 - 021.022/PUU-I/2003 Judicial Review Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan, dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 111/PUU-XIII/2015 Judicial Review Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
“Jadi jangan sampai UU EBET nantinya bertentangan dengan Putusan MK yang ada dan ini bisa jadi masalah besar dan peluang timbulnya dugaan negatif dari publik atas proses skema power wheeling dalam RUU EBET” lanjut Sofyano.
Sofyano menegaskan pula bahwa skema power wheeling tidak perlu dipaksakan masuk dalam RUU EBET karena tanpa power wheeling sekalipun bisa dibuktikan bahwa ketersediaan listrik nasional bagi kebutuhan rakyat tidak bermasalah dan tidak akan bermasalah pula untuk di masa mendatang karena pemerintah telah mewujudkan Program Listrik 35.000 Megawat.
“Jadi ketersediaan listrik buat negeri sudah terpenuhi oleh pembangkit yang dimiliki PLN dan Juga Pembangkit swasta sehingga tidak perlu mendorong masuknya skema power wheeling dalam RUU EBET yang dinilai untuk menampung kepentingan korporasi oligarki” tutup Sofyano.
