Jokowi Teken Aturan Teknis Pelaksanaan Izin Ormas Untuk Kelola Tambang
- Ormas keagamaan bisa mendapat penawaran Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang berasal dari wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dari pemerintah

Debrinata Rizky
Author


JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis aturan baru terkait pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada Ormas Keagamaan.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024, Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 Tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi, yang diundangkan 22 Juli 2024.
Dalam baleid tersebut di pasal 5a ayat 1 dijelaskan bahwa, ormas keagamaan bisa mendapat penawaran Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang berasal dari wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dari pemerintah. Penawaran WIUPK diberikan untuk badan usaha yang dimiliki ormas itu sendiri.
- Proyek INKA di Kongo Fiktif, Rugikan Negara Miliaran Rupiah
- Daftar Produk Tabungan Bank BTN, Pilihan Terbaik Berbagai Kebutuhan Keuangan
- Sejarah, Tema Hingga Filosofi Logo Hari Anak Nasional 2024
Sedangkan dalam pasal tambahan di Perpres tersebut atau di pasal 5A ayat 2 disebutkan, organisasi masyarakat yang mau mengelola tambang harus memenuhi kriteria pada pasal 4 ayat 6 di Perpres 70 tahun 2023.
"Organisasi Kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) dan memiliki organ yang menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat atau umat," tulis beleid tersebut dikutip pada Selasa, 23 Juli 2024.
Adapun penawaran WIUPK berlaku dalam jangka waktu lima tahun sejak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara berlaku.
Selain itu, perpres mengatur bahwa wewenang penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK ada di tangan Menteri Investasi sebagai ketua Satuan Tugas. Ketua Satuan Tugas akan melakukan penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan.
Sekedar informasi, merujuk pada Perpres 70 tahun 2023 syarat suatu hormat dapat mengeloh tambang di antaranya berbadan hukum, terdaftar dalam sistem informasi organisasi kemasyarakatan yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Syarat lainnya adalah memiliki lingkup kegiatan kemasyarakatan secara nasional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai organisasi kemasyarakatan dan yang terakhir mengelola sumber daya ekonomi, melestarikan lingkungan hidup serta memelihara norma nilai etika dan budaya yang hidup di masyarakat.
Lalu, di pasal 5c ayat 1 disebutkan WIUPK yang nantinya didapat oleh ormas keagamaan tidak diperbolehkan untuk dipindahtangankan dan atau dialihkan tanpa persetujuan Kementerian ESDM.
Hal ini diperjelas di pasal 12 ayat 1 yang diubah dalam Perpres 76 2024 ini disebutkan juga ormas keagamaan dilarang memindahtangankan lahan dan atau kepemilikan yang telah dialokasikan pada lahan dengan izin konsesi di kawasan hutan.

Amirudin Zuhri
Editor
