Energi

Izin Freeport untuk Ekspor Konsentrat Tembaga Diperpanjang 6 Bulan

  • Perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga ini diberikan karena adanya keadaan kahar yang dihadapi perusahaan. Sehingga, apabila tidak ada kegiatan ekspor, operasional di hulu dapat terhenti.
1000468271.jpg
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Kementerian ESDM pada Jumat, 7 Maret 2025 (TrenAsia/Debrinata )

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memberikan izin ekspor konsentrat tembaga kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) selama enam bulan ke depan.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, aturan ini diputuskan berdasarkan Rapat Terbatas (Ratas) bersama Presiden Prabowo Subianto. Dan hasilnya pemerintah memberikan waktu enam bulan sejak rekomendasi terbit.

"Peraturan Menteri (Permen) sudah kami terbitkan. Berdasarkan hasil keputusan rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh presiden. Kedua, ini berlaku enam bulan sejak proses penertiban izin ekspor kita berikan," katanya kepada awak media saat ditemui di Kementerian ESDM pada Jumat, 7 Maret 2025.

Bahlil menegaskan bahwa perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga ini diberikan karena adanya keadaan kahar yang dihadapi perusahaan. Sehingga, apabila tidak ada kegiatan ekspor, operasional di hulu dapat terhenti.

Sebagai informasi, keadaan kahar atau force majeure yaitu suatu kejadian yang terjadi di luar kehendak manusia dan tidak dapat dihindarkan. Keadaan kahar dapat menyebabkan kewajiban yang telah disepakati tidak dapat dipenuhi.

Apalagi usai insiden kebakaran yang menimpa Smelter PTFI yang berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik, Jawa Timur, PTFI tidak dapat beroperasi secara normal.

Dalam aturan baru tersebut, pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) tahap operasi produksi mineral logam yang fasilitas pemurniannya rusak akibat keadaan kahar dapat mengajukan izin ekspor, Freeport memenuhi kriteria tersebut.

Berdasarkan Pasal 6B dan 6C, untuk memperoleh izin ekspor, perusahaan harus mendapatkan rekomendasi dari Menteri ESDM, memiliki verifikasi bahwa fasilitas pemurnian telah dibangun dan sebelumnya beroperasi, menyertakan laporan penyebab keadaan kahar serta rencana perbaikan.

Namun untuk kuota yang diberikan, Ketua Umum Partai Golkar ini mengatakan sekitar 1 juta ton akan diberikan sembari melihat proses lebih lanjut.

Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM sebelumnya, izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia hanya berlaku sampai 31 Desember 2024. Mulai 1 Januari 2025 seharusnya PT Freeport Indonesia hanya menjual atau mengekspor produk katoda tembaga yang merupakan hasil pemurnian dari fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter).

Namun, karena terjadi insidennya kebakaran di unit fasilitas Common Gas Cleaning Plant di Smelter. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Java Integrated Industrial and Ports Estate (JIIPE), Gresik, Jawa Timur, pada Oktober 2024 lalu, maka operasional smelter ini berhenti sementara.