Energi

Ada Skandal Korupsi Pertamina, Kementerian ESDM Jamin Distribusi BBM Sesuai Spesifikasi

  • Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia angkat bicara dengan memastikan kualiatas Bahan Bakar Minyak (BBM) di Indonesia sesuai standar. Bahlil pun mengatakan akan menyusun tim untuk memastikan minyak yang didistribusikan sesuai dengan spesifikasi.
1000459110.jpg
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia (TrenAsia/Debrinata)

JAKARTA - Huru hara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, sub-holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023 terus bergulir.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia angkat bicara dengan memastikan kualiatas Bahan Bakar Minyak (BBM) di Indonesia sesuai standar. Bahlil pun mengatakan akan menyusun tim untuk memastikan minyak yang didistribusikan sesuai dengan spesifikasi.

"Kami akan menyusun tim dengan baik untuk memberikan kepastian agar masyarakat membeli minyak berdasarkan spesifikasi dan harganya," katanya saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta pada Rabu, 26 Februari 2025.

Terkait dengan pembelian Research Octane Number (RON) 90 atau Pertalite dan RON 92 atau Pertamax, Bahlil menyampaikan pentingnya perbaikan penataan terhadap izin-izin impor BBM.

Saat ini, Kementerian ESDM membenahinya dengan memberi izin impor BBM untuk 6 bulan, bukan satu tahun sekaligus. Tujuannya untuk terus mengawasi distribusi agar tepat sasaran dan sesuai spesifikasi.

Tak hanya itu, pengetatan aturan di produksi minyak yang tadinya diekspor, tidak akan lagi diizinkan lagi agar minyak mentah yang diproduksi diolah di dalam negeri sepenuhnya.

Sebagai solusi terhadap keterbatasan kilang dalam negeri dalam mengolah minyak mentah berkualitas rendah, pemerintah mengupayakan metode pencampuran atau blending.

Kronologi Kasus

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan, kasus ini bermula saat pada tahun 2018 telah dikeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

PT Pertamina diwajibkan untuk mencari minyak yang diproduksi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan KKKS swasta diwajibkan untuk menawarkan minyak bagi Pertamina.

Jika penawaran KKKS swasta ditolak oleh Pertamina, maka situasi tersebut digunakan untuk mengajukan rekomendasi ekspor, sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan persetujuan ekspor. Akan tetapi, subholding Pertamina, yaitu PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), diduga berusaha menghindari kesepakatan.

“Bahwa dalam pelaksanaannya, KKKS swasta dan Pertamina, dalam hal ini ISC dan atau PT KPI berusaha untuk menghindari kesepakatan pada waktu penawaran yang dilakukan dengan berbagai cara. Jadi, mulai di situ nanti ada unsur perbuatan melawan hukumnya ya,” jelas dia.

Harli mengatakan, saat itu terjadi ekspor Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara (MMKBN) dengan alasan saat pandemi COVID-19 terjadi pengurangan kapasitas intake produksi kilang.

Namun pada waktu yang sama, PT Pertamina justru melakukan impor minyak mentah untuk memenuhi intake produksi kilang. Perbuatan menjual MMKBN tersebut mengakibatkan minyak mentah yang dapat diolah di kilang harus digantikan dengan minyak mentah impor, yang merupakan kebiasaan PT Pertamina yang tidak dapat lepas dari impor minyak mentah.

Tags: pertamina