Diisukan Bakal Caplok BFI Finance, Bank Jago Angkat Suara
Corporate Secretary PT Bank Jago Tbk (ARTO) Tjit Siat Fun menegaskan perseroannya tidak mempunyai rencana untuk mengakuisisi PT BFI Finance Indonesia Tbk. (BFIN). Pernyataan itu sekaligus menepis isu akuisisi BFIN oleh ARTO melalui pemegang saham pengendali, Trinugraha Capital & Co Sca yang sempat berhembus beberapa waktu lalu.

Muhamad Arfan Septiawan
Author


Kantor Pusat PT Bank Jago Tbk yang sahamnya dibeli Gojek Indonesia / Dok. Bank Jago
(Dok. Bank Jago)JAKARTA – Corporate Secretary PT Bank Jago Tbk (ARTO) Tjit Siat Fun menegaskan perseroannya tidak mempunyai rencana untuk mengakuisisi PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN).
Pernyataan itu sekaligus menepis isu akuisisi BFIN oleh ARTO melalui pemegang saham pengendali, Trinugraha Capital & Co Sca yang sempat berhembus beberapa waktu lalu.
“Sampai saat ini Perseroan tidak mempunyai rencana untuk melakukan pengambilalihan PT BFI Finance Indonesia Tbk,” tulis Tjit dalam keterangan yang diterima TrenAsia.com, Sabtu 17 April 2021.
Trinugraha Capital & Co Sca memang tercatat sebagai pemegang saham pengendali dengan porsi kepemilikan hingga 42,81%. Sementara itu, kepemilikan saham berikutnya dipegang oleh publik 42,66%, AT Asian Discovery sebesar 8,25%, dan BFI Finance Indonesia mencapai 6,28%.
Usai kabar ini mencuat pada Kamis, 15 April 2021, saham BFIN terungkit 4,05% dari Rp740 menjadi Rp770. Saham BFIN bahkan sempat menyentuh level Rp795 pada perdagangan Jumat, 16 April 2021 sebelumnya akhirnya ditutup di angka Rp770 pada penutupan perdagangan pekan ini.
Sementara itu, saham ARTO juga secara beriringan naik 1,36% ke posisi Rp11.200 pada perdagangan Jumat, 16 April 2021.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Mengenai kenaikan harga saham tersebut, Tjit mengatakan perseroan tidak mengetahui adanya informasi yang dapat mempengaruhi pergerakan harga saham.
“Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal,” terang Tjit.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur emiten untuk mengumumkan setiap aksi korporasi yang akan ditempuhnya kepada investor publik. Hal ini sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.
Beleid ini mengatur kejadian/fakta material yang wajib disampaikan Perusahaan Tercatat kepada masyarakat setelah memperoleh tambahan modal melalui penggalangan dana dari masyarakat atau Initial Public Offering dan/atau Tercatat di Bursa Efek. (RCS)
