Cegah Lonjakan COVID-19 Usai Lebaran, PPKM Mikro Diperpanjang Hingga 11 Juni di Semua Provinsi
- Pemerintah memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai 1-14 Juni 2021. PPKM Mikro kali ini bakal dijalankan di seluruh...

Muhamad Arfan Septiawan
Author
JAKARTA – Pemerintah memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai 1-14 Juni 2021. PPKM Mikro kali ini bakal berlaku di seluruh provinsi di Indonesia.
Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengungkap perluasan PPKM Mikro kali ini untuk mencegah lonjakan kasus akibat Lebaran tahun ini.
“Untuk PPKM Mikro tahap selanjutnya 1-14 Juni mendatang, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara diikutsertakan, ditambah Provinsi Sulawesi Barat,” kata Airlangga dalam keterangan resmi, Jumat, 28 Mei 2021.
- BUMN Telkom Tebar Dividen Jumbo Hingga Rp16,64 Triliun
- Cegah Lonjakan COVID-19 Usai Lebaran, PPKM Mikro Diperpanjang Hingga 11 Juni di Semua Provinsi
- Meski Pandemi, Penyaluran KPR dan KPA Dapat Tumbuh 4,34 Persen Secara Tahunan
Airlangga mengungkapkan keterisian tempat tidur ruang isolasi dan ruang perawatan intensif (ICU) masih 31%. Kendati demikian, Airlangga menyebut sejumlah provinsi mencatatkan tingkat keterisian tempat tidur di atas rata-rata nasional.
“Beberapa yang lebih tinggi dari nasional atau di atas 40%. Provinsi Sumatera Utara 58%, Riau 55%, Sumatera Barat 54%, Aceh 47%, Bangka Belitung 47%, Sumatera Selatan 47%, Riau 47%, Jambi 43%, dan Lampung 41%,” ungkap Airlangga.
Hingga Jumat, 28 Mei 2021, Indonesia secara keseluruhan mencatatkan 1,79 juta kasus positif COVID-19. Hal itu membuat Indonesia menduduki peringkat ke-18 negara dengan kasus terkonfirmasi COVID-19 terbanyak di dunia.
Berdasarkan data Satgas COVID-19, kasus aktif hingga saat ini mencapai 98.405. Kasus aktif yang meningkat, kata Airlangga, disebabkan kepatuhan memakai masker di sejumlah wilayah yang mulai kendor.
Apalagi, wilayah dengan tingkat kepatuhan memakai masker yang rendah diketahui memiliki kasus aktif COVID-19 yang tinggi. Tingkat kepatuhan di DKI Jakarta sebesar 65%.
Tidak jauh berbeda, tingkat kepatuhan memakai masker di Riau 67%, Sumatera Utara 62,76%, Jawa Barat 73%, hingga Jawa Tengah 75%.
“Memang yang terlihat, yang (tingkat kepatuhannya) di bawah 70% itu tingkat (kasus) aktifnya tinggi. Jadi ini yang harus diingatkan Pak Kepala Satgas COVID-19,” kata Airlangga. (LRD)
