BPOM akan Hati-Hati Izinkan Penggunaan Vaksin COVID-19
- JAKARTA- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan berpedoman pada prinsip kehati-hatian dalam mengeluarkan izin terkait peredaran dan penggunaan vaksin...

AZ
Author
JAKARTA- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan berpedoman pada prinsip kehati-hatian dalam mengeluarkan izin terkait peredaran dan penggunaan vaksin COVID-19, termasuk dalam memberikan otorisasi penggunaan darurat (Emergency Use Authorization/EUA).
“Terhadap produk yang telah mendapatkan EUA, BPOM berkesinambungan melakukan pengawasan,” kata Direktur Registrasi Obat BPOM Rizka Andalucia Rizka dalam keterangan persnya Senin 26 Oktober 2020.
- Super Sibuk, Bagaimana Elon Musk Menjalani Hari-Harinya?
- Rayakan Imlek dan Valentine, Ninja Xpress Andalkan Pengiriman Super Cepat
- Sri Mulyani Siap turunkan PPnBM Mobil
- Tidak Menarik, Facebook Mulai Kurangi Iklan Politik di Indonesia
- iPrice Tempatkan Shopee Jadi Raja E-Commerce di Kuartal Keempat 2020
Ia menjelaskan bahwa BPOM melakukan pengawasan mulai dari proses produksi vaksin sampai distribusinya dari tingkat pedagang besar farmasi ke sarana pelayanan kefarmasian.
Sebelumnya, Kepala BPOM Penny Lukito menyampaikan bahwa pemberian EUA untuk obat dan vaksin COVID-19 memungkinkan dilakukan pada masa pandemi seperti sekarang.
Namun dia menekankan bahwa pemberian EUA harus didukung dengan bukti keamanan, mutu, dan khasiat obat atau vaksin serta pengawasan secara ketat.
Pengawasan, dia menjelaskan, mencakup evaluasi pelaporan realisasi pengimporan, proses produksi dan distribusi, serta pelaporan efek samping dari dokter dan tenaga kesehatan terkait.
“BPOM sangat berhati-hati dalam memastikan aspek keamanan, khasiat dan mutu vaksin, di tengah percepatan ketersediaan obat dan kepastian dalam mendapatkan akses terhadap vaksin,” katanya.
Ia menambahkan, BPOM juga mengawal dan menginspeksi pelaksanaan uji klinik vaksin dan obat COVID-19 untuk memastikan penerapan Cara Uji Klinik yang Baik (CUKB).
