Bosowa Menang PTUN, Saham Bank Bukopin Ambruk
- Saham BBKP ambruk 50 poin atau 6,94% dan terparkir di zona merah pada level 670 pada akhir perdagangan Selasa, 19 Januari 2021.

Drean Muhyil Ihsan
Author
JAKARTA – PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) harus menelan pil pahit akibat adanya sentimen kemenangan PT Bosowa Corporindo atas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku tergugat dan Bank Bukopin selaku tergugat intervensi dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Majelis Hakim PTUN menyatakan batal atau tidak sahnya Keputusan Dewan Komisioner OJK tentang Hasil Penilaian Kembali PT Bosowa Corporindo selaku Pemegang Saham Pengendali PT Bank Bukopin Tbk, tertanggal 24 Agustus 2020. Putusan ini dikeluarkan pada hari Senin, 18 Januari 2021.
Dengan begitu, pengadilan memerintahkan atau mewajibkan OJK untuk menunda pelaksanaan Keputusan Dewan Komisioner OJK tersebut hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap alias inkracht.
- Tarif Royalti Batu Bara 0 Persen Resmi Terbit, Perusahaan Tambang Bakal Untung
- Daftar Insentif untuk Investor dalam Aturan UU Cipta Kerja
- Turunan UU Ciptaker Rampung, Urus Izin UMKM Cukup Lewat OSS
Bersamaan dengan pemberitaan tersebut, saham BBKP ambruk 50 poin atau 6,94% dan terparkir di zona merah pada level 670 pada akhir perdagangan Selasa, 19 Januari 2021. BBKP pun masuk ke dalam jajaran top losers disertai auto reject bawah (ARB) sebanyak dua kali sepanjang perdagangan.
Pada kesempatan terpisah, OJK menyatakan siap mengajukan banding atas putusan tersebut. “Kami siap melakukan banding. Kami akan memproses pengajuan banding,” kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo saat dikonfirmasi TrenAsia.com.
Ia juga memastikan bahwa operasional Bank Bukopin tidak akan terganggu. Sehingga nasabah dan masyarakat dapat tetap melakukan transaksi dan layanan perbankan sebagaimana mestinya. (SKO)
