Bisnis

Mendag Buka Pintu Ekspor-Impor untuk Perusahaan Asing

  • JAKARTA—Menteri Perdagangan Agus Suparmanto membuka peluang bagi perusahaan asing untuk berperan dalam kegiatan ekspor-impor barang. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2020 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut Nasional dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu. Disebutkan, Permendag yang diterbitkan pada Jumat, 17 April 2020 ini untuk meningkatkan pendapatan […]

Ilustrasi ekspor-impor.

Ilustrasi ekspor-impor. / Pixabay

(Pixabay)

JAKARTA—Menteri Perdagangan Agus Suparmanto membuka peluang bagi perusahaan asing untuk berperan dalam kegiatan ekspor-impor barang.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2020 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut Nasional dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu.

Disebutkan, Permendag yang diterbitkan pada Jumat, 17 April 2020 ini untuk meningkatkan pendapatan nasional dari sektor jasa melalui peningkatan peran angkutan laut dan asuransi nasional dalam kegiatan ekspor dan impor.

“Dengan masih dibukanya peran perusahaan angkutan laut asing maka diharapkan kegiatan ekspor dan impor barang-barang tersebut tetap dapat berjalan lancar,” ungkap Agus, dalam keterangan tertulisnya, Jumat malam, 17 April 2020.

Permendag ini secara garis besar mewajibkan eksportir batubara dan CPO, serta importir beras dan barang pengadaan barang pemerintah untuk menggunakan angkutan laut dan asuransi nasional. Namun, khusus untuk penggunaan angkutan laut nasional, kewajiban tersebut hanya berlaku dalam penggunaanan angkutan laut dengan kapasitas sampai dengan 15.000 deadweight tonnage (dwt).

“Melalui penyempurnaan Permendag ini, Kemendag berharap peran serta angkutan laut nasional dalam kegiatan ekspor impor akan meningkat, sekaligus mendorong tumbuhnya industri galangan kapal nasional,” kata dia.

Sebelumnya, ketentuan wajib penggunaan angkutan laut dan asuransi nasional telah diatur dalam Permendag Nomor 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu. Namun, pemberlakuan secara efektif baru dilakukan pada asuransi nasional sedangkan implementasi angkutan laut nasional akan dilakukan tanggal 1 Mei 2020.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana, menambahkan, perusahaan angkutan laut nasional yang menggunakan angkutan laut dengan kapasitas sampai dengan 15.000 dwt wajib menyampaikan data penggunaan angkutan laut tersebut kepada Kemendag secara elektronik melalui INATRADE.

Lebih lanjut ditegaskan bahwa selain melaporkan realisasi ekspor-impor melalui INATRADE, eksportir dan importir wajib mencantumkan cost dan freight, serta data polis asuransi dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) atau Pemberitahuan Impor Barang (PIB).