BisnisAsia

Siap-Siap, Sri Mulyani Rombak Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Final

  • JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melakukan penyesuaian tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 final. Usulan Sri Mulyani telah mendapat lampu hijau dari Presiden Joko Widodo dengan ditandatanganinya Keputusan Presiden (Kepres) No.4/2021 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah tahun 2021. Dalam lampiran Keppres, program penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan berlaku pada tahun ini ialah […]

<p>Gedung Direktorat Jenderal Pajak / Pajak.go.id</p>

Gedung Direktorat Jenderal Pajak / Pajak.go.id

(Istimewa)

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melakukan penyesuaian tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 final. Usulan Sri Mulyani telah mendapat lampu hijau dari Presiden Joko Widodo dengan ditandatanganinya Keputusan Presiden (Kepres) No.4/2021 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah tahun 2021.

Dalam lampiran Keppres, program penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan berlaku pada tahun ini ialah rancangan PP tentang perubahan atas PP No.80/2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan PPh pasal 21.

“Dasar pembentukan yaitu pasal 21 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang PPh sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU No.36/2008,” tulis Kepres No.4/2021.

Dengan demikian, pemotongan tarif PPh pasal 21 yang bersifat final dikenakan hanya atas selain  penghasilan yang bersifat rutin dan teratur. Maka, pemotongan tarif PPh pasal 21 final ini dikenakan pada pendapatan dari honorarium atau imbalan lain dengan nama apa pun yang menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Mengacu pada pasal 4 PP No.80/ 2010, tarif PPh final atas pembayaran honorarium atau imbalan lain mendapatkan pemotongan dari pemerintah sebesar 0%,5%, dan 15% tergantung pada golongan penerima honorarium.

PPh pasal 21 final sebesar 0% diterima oleh golongan I dan II Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri dengan pangkat tamtama dan bintara. PPh pasal 21 final 0% ini juga diterima oleh pensiunan atau purnawirawan golongan terkait.

Sementatara, PPh pasal 21 final sebesar 5% diperuntukkan bagi PNS golongan III, Anggota TNI dan Polri pangkat perwira pertama dan pensiunannya. Tarif PPh pasal 21 final sebesar 15% dikenakan bagi PNS golongan IV, Anggota TNI dan Polri pangkat perwira menengah dan tinggi, termasuk pensiunannya.

Kontraksi Pajak Tahun 2020

Insentif besar-besaran pada sektor perpajakan berlanjut di tahun 2021 ini. Padahal, sebelumnya  Indonesia tercatat alami selisih antara realisasi dan target atau shortfall sebesar Rp 128,8 triliun.

Padahal target penerimaan apajak pada tahun 2020 lalu telah diturunkan sebagai respon atas krisis pandemic COVID-19. Kendati telah melakukan kalibrasi ulang, penerimaan pajak pada 2020 lalu menurut Perpres nomor 72 tahun 2020 mencapai Rp1.070 triliun atau 89,3%  dari target sebesar Rp1.404 triliun.

Komponen pajak yang paling mengalami kontraksi ada di PPh Migas sebesar Rp 33,2 triliun atau terkontraksi 43,9%  secara year on year (yoy).  Komponen pajak lain juga mengalami penurunan, termasuk Pajak Penghasilan (PPh).

PPh non-migas menurun hingga 21,4% menjadi Rp 560,7 triliun atau 87,8% dari target. Komponen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara keseluruhan menyumbang sebesar Rp 448,4 triliun atau terkontraksi 15,6% jika dibandingkan periode yang sama di tahun lalu.

Tags: