Aprilia Manganang dan Kelainan Kelamin Hispospadia: Medis dan Hukum
Mantan atlet tim nasional voli putri Indonesia, Aprilia Manganang, diumumkan sebagai laki-laki oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa pada Selasa, 9 Maret 2021. Disebutkan, Aprilia memiliki kelainan pada kelaminnya yang disebut hipospadia.

Reza Pahlevi
Author


Aprilia Manganang merupakan mantan atlet voli putri Indonesia yang namanya menjadi sorotan publik saat tampil di Asian Games 2018. Kerap bergaya tomboy bahkan membuat Aprilia kala itu sempat diduga merupakan pria. Kini, Aprilia resmi menjadi seorang laki-laki dan anggota TNI. / Foto: Repro YouTube dan Instagram @manganang92
(Istimewa)JAKARTA – Mantan atlet tim nasional voli putri Indonesia, Aprilia Manganang, diumumkan sebagai laki-laki oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa pada Selasa, 9 Maret 2021. Disebutkan, Aprilia memiliki kelainan pada kelaminnya yang disebut hipospadia.
Mengutip halodoc, hipospadia adalah kondisi ketika uretra tidak berada pada posisi yang seharusnya. Ketika normalnya lubang uretra berletak tepat di ujung penis, lubang uretra penderita hipospadia berada di bagian bawah penis.
Pemeriksaan medis terhadap Manganang telah berlangsung sejak Februari 2021 meliputi jumlah kadar hormon testoteron, urologi, hingga pencitraan resonansi magnetik atau Magnetic Resonance Imaging (MRI).
- Aprilia Manganang dan Kelainan Kelamin Hispospadia: Medis dan Hukum
- Selain Studio Kelas Hollywood dan Sirkuit MotoGP, Hary Tanoe Bangun Music and Arts Center di Lido City
- Diduga Kantongi Dana Bansos COVID-19 Rp150 Juta, Artis Dangdut Cita Citata Buka Suara
Manganang lahir dan besar di Pulau Sangir atau Tahuna, Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara pada 27 April 1992. Terbatasnya fasilitas kesehatan dan pengetahuan terkait hipospadia di daerahnya membuat dia dicatat lahir sebagai perempuan.
Termasuk kelainan ambiguous genitalia

Mengutip artikel dalam Jurnal Kedokteran Forensik Indonesia oleh Bambang Widhiatmoko dan Edy Suyanto, ambiguous genitalia adalah suatu kelainan di mana penderita memiliki ciri-ciri genetis, anatomis dan/atau fisiologis meragukan antara laki-laki dan perempuan. Dalam bahasa Indonesia, hal ini biasanya disebut jenis kelamin meragukan dan membingungkan.
“Bayi baru lahir patut dicurigai menderita kelainan ambiguous genitalia bila ditemukan memiliki bentuk alat kelamin luar yang berbeda dari normal,” tulis Bambang dan Edy dalam penelitian yang terbit Maret 2013 ini.
Adapun, ambiguous genitalia dapat terjadi pada bayi yang tampak sebagai laki-laki, maupun yang tampak sebagai perempuan. Untuk bayi yang tampak sebagai laki-laki, penandanya adalah testis (biji zakar) tidak teraba pada bayi yang lahir normal, hipospadia disertai kantong skrotum terbelah, dan testis tidak turun yang disertai hipospadia.
Untuk bayi perempuan, penandanya adalah pembesaran tidak normal (hipertrofi) klitoris dalam berbagai derajat, vulva dangkal hanya dengan satu lubang, dan penonjolan organ (hernia inguinalis) dalam kelenjar reproduksi.
- PTPP Target Selesaikan Bendungan Way Sekampung dan Pidekso Tahun Ini
- Hingga Jumat, Belum Ada Ditemukan Kasus COVID-19 Varian B.1.17 di Jakarta
- Keren! Struktur Layang Kereta Cepat Jakarta-Bandung Terpanjang di Bekasi Rampung
Terdapat terapi hormonal dan terapi pembedahan (penyesuaian) untuk penanganan ambiguous genitalia. Bila pasien menjadi laki-laki, tujuan pengobatan hormon adalah mendorong perkembangan maskulinasi dan menekan perkembangan feminisasi, dengan memberikan testosteron. Hal yang sebaliknya menjadi tujuan apabila pasien menjadi perempuan.
Untuk terapi pembedahan, dilakukan koreksi bentuk penis dan uretra yang biasanya dapat selesai dengan satu tahapan operasi, kecuali pada kasus yang sulit. Untuk perempuan, pembedahan biasanya dilakukan bertahap dengan tahap pertama mengoreksi ukuran klitoris yang terlalu besar, dan tahap kedua dilakukan untuk mengoreksi bentuk vagina.
Lebih luas, penanganan ambiguous genitalia memerlukan penanganan secara holistik karena mempunyai bermacam dampak, antara lain medis, psikologis, sosial, maupun hukum.
Bambang dan Edy menulis penanganan ambiguous genitalia dapat dicapai secara optimal bila jenis kelamin tidak ditetapkan terburu-buru sebelum dilakukan evaluasi, evaluasi dilakukan di tempat memadai dengan ahli yang kompeten di bidangnya masing-masing, serta setiap pihak terkait dapat menerima hasil evaluasi.
Lalu, terjalin komunikasi dan keterlibatan antara penderita dan keluarganya dalam setiap pengambilan keputusan dan hak-hak pasien serta keluarga harus tetap dihormati dan diperlakukan dengan baik.
“Tetapi, untuk melakukan penanganan definitif secara medis pada praktiknya tidak mudah dan sering kali tidak dapat dilaksanakan segera setelah diagnosis ditegakkan,” tulis Bambang dan Edy.
Padahal, terapi paling baik dilakukan ketika anak masih berusia di bawah dua tahun di mana biasanya anak belum terlalu mengerti kondisinya sehingga hampir tidak terpengaruh secara mental.
Belum ada aturan hukum yang pasti

Mengutip Hukum Online, belum ada aturan khusus mengenai prosedur pergantian identitas kelamin. Selama ini, kasus pergantian kelamin menggunakan Undang-Undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan (UU Adminduk).
Dasar hukumnya adalah pasal 1 angka 17 UU Adminduk yang berbunyi, “Peristiwa penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.”
Jika dilihat, memang tidak ada pergantian kelamin disebutkan dalam pasal tersebut. Namun, pergantian jenis kelamin ini dikenal dalam UU Adminduk sebagai “peristiwa penting lainnya.”
- Aprilia Manganang dan Kelainan Kelamin Hispospadia: Medis dan Hukum
- Kopi Kenangan Rilis Angel Investor, Siap Danai Start Up
- Grab Holding Inc Akan IPO di Wall Street, Valuasi Tembus Rp560 Triliun
Dalam pasal 56 ayat (1) UU Adminduk diatur bahwa pencatatan peristiwa penting lainnya dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil atas permintaan Penduduk yang bersangkutan setelah adanya penetapan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Peristiwa penting lainnya” dijelaskan dalam penjelasan pasal 56 ayat (1) UU Adminduk, “Yang dimaksud dengan “Peristiwa Penting lainnya” adalah peristiwa yang ditetapkan oleh pengadilan negeri untuk dicatatkan pada Instansi Pelaksana, antara lain perubahan jenis kelamin.”
Adapun, instansi pelaksana yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan administrasi kependudukan.
Sebagai contoh, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta menegaskan bahwa perubahan status jenis kelamin dalam akta kelahiran harus didasarkan pada penetapan pengadilan. Penetapan itu juga harus didasarkan pada keterangan para ahli dan tidak bisa sembarangan.
Keputusan pengadilan diperlukan jika permohonan perubahan terjadi dalam jangka waktu lebih dari 30 hari pascaakta kelahiran dikeluarkan. Perubahan akta kelahiran juga memerlukan surat keterangan penolong persalinan. Penolong yang dimaksud bisa dari bidan atau pihak rumah sakit.
Meski begitu, persyaratan ini berbeda-beda karena ditentukan oleh masing-masing pengadilan negeri. Oleh karena itu, disarankan pemohon bertanya langsung kepada pengadilan negeri setempat mengenai syarat apa yang diperlukan. (SKO)
