Wow! Tahun Depan BUMN Diguyur Duit PMN Rp75,8 Triliun
Komisi VI DPR RI menyetujui Penyertaan Modal Negara (PMN) Tunai dan Non Tunai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Tahun Anggaran 2022 untuk menjadi usulan dalam RAPBN Tahun Anggaran (TA) 2022.

Sukirno
Author


JAKARTA – Komisi VI DPR RI menyetujui Penyertaan Modal Negara (PMN) Tunai dan Non Tunai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Tahun Anggaran 2022 untuk menjadi usulan dalam RAPBN Tahun Anggaran (TA) 2022.
“Komisi VI DPR RI menyetujui Penyertaan Modal Negara Tunai Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp72,449 triliun serta konversi RDI/SLA dan eks BPPN sebesar Rp3,4 triliun menjadi Penyertaan Modal Negara Non Tunai Tahun Anggaran 2022 untuk menjadi usulan dalam RAPBN Tahun Anggaran 2022. Mengenai pembahasan lebih lanjut akan dilakukan pada Masa Sidang setelah Nota Keuangan Tahun Anggaran 2022 disampaikan oleh Presiden RI pada Rapat Paripurna,” ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima saat membacakan kesimpulan Rapat Kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri BUMN Erick Thohir di Jakarta, Rabu, 14 Juli 2021.
Komisi VI DPR juga menambahkan bahwa Komisi VI DPR RI dapat menyetujui usulan Tambahan PMN Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp33,9 triliun untuk penanganan COVID-19 dan untuk menggerakkan perekonomian nasional pada masa pandemi COVID-19 dengan catatan dilakukan secara transparan, akuntabel serta dilaporkan secara berkala kepada Komisi VI DPR RI.
- Gandeng Visa Indonesia, MNC Bank Luncurkan MotionVisa
- Pencarian Properti Online Meningkat 36,8 Persen Secara Tahunan, Lamudi Luncurkan #CariSekarang
- Kinerja Turun Akibat Pandemi, Kapitalisasi Pasar Modal Syariah Tembus Rp3.372 Triliun
“Komisi VI DPR RI mendesak Kementerian BUMN RI mengalokasikan tambahan Penyertaan Modal Negara Tahun Anggaran 2021 kepada BUMN Farmasi dan Pertamedika IHC untuk meningkatkan ketersediaan tempat tidur, ruang ICU, vitamin dan obat-obatan pada masa pandemi COVID-19,” kata Aria Bima.
Sebelumnya Menteri BUMN Erick Thohir mengusulkan anggaran PMN pada 2022 untuk 12 BUMN senilai total Rp72,44 triliun kepada DPR.
Di samping itu Erick juga mengajukan PMN Non Tunai sebesar Rp2,6 triliun bagi klaster pangan dan Rp809 miliar bagi klaster industri pertahanan kepada Komisi VI DPR RI.
Menteri BUMN menyampaikan PMN merupakan salah satu instrumen yang dibutuhkan BUMN dalam menjalankan penugasan pemerintah. Erick menyebut nilai PMN yang diberikan jauh lebih kecil daripada kontribusi yang diberikan BUMN kepada negara.
Menurut dia, suntikan PMN dan dividen pada periode 2020 hingga 2024 justru relatif seimbang. Erick mengatakan hal ini tak lepas dari banyaknya penugasan yang diberikan kepada BUMN selama ini atau hampir 81% PMN digunakan untuk melaksanakan penugasan pemerintah dan 6,9% untuk restrukturisasi. (SKO)
