Waspada Modus Penipuan M-Banking dan Sektor Keuangan di Akhir Tahun
- Salah satu modus yang kerap terjadi di aplikasi m-Banking adalah pencurian data pribadi melalui teknik phishing. Selain itu, ada modus impersonation, di mana pelaku menyamar sebagai perusahaan atau individu tertentu untuk mencuri uang korban.

Idham Nur Indrajaya
Author


JAKARTA - Di era digital yang semakin maju, aplikasi mobile banking (m-Banking) telah bertransformasi menjadi aplikasi super yang menawarkan beragam kemudahan, mulai dari transaksi keuangan hingga layanan investasi. Namun, di balik kemudahan ini, ancaman kejahatan digital seperti pencurian data dan penipuan semakin mengintai. Modus penipuan yang terus berkembang membuat masyarakat perlu lebih waspada, terutama menjelang akhir tahun di mana tren kejahatan keuangan meningkat.
Modus Penipuan di Aplikasi M-Banking
Salah satu modus yang kerap terjadi di aplikasi m-Banking adalah pencurian data pribadi melalui teknik phishing. Selain itu, ada modus impersonation, di mana pelaku menyamar sebagai perusahaan atau individu tertentu untuk mencuri uang korban.
Penipu sering kali menggunakan nama entitas terpercaya untuk memperdaya korban agar memberikan informasi sensitif atau menyetorkan dana.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lebih dari 340 kasus link penipuan berbasis impersonation di sektor pasar modal, fintech, dan perusahaan lainnya. Platform seperti Telegram menjadi medium yang paling sering digunakan dengan lebih dari 100 link penipuan, disusul WhatsApp dengan 77 nomor penipuan, dan website dengan 54 link. Media sosial seperti Instagram juga tidak luput dari modus ini.
- Mengenal Konsep Kawasan Khusus Jakarta Digital Industrial Parkway
- BSI (BRIS) Raup Laba Bersih Naik 21,55% hingga November 2024, Ini Pendorongnya
- Merger Honda-Nissan Berpotensi Rugikan Nissan, Kok Bisa?
Frederica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan OJK, mengimbau pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) untuk lebih proaktif melaporkan kasus-kasus impersonation guna meminimalkan kerugian konsumen.
“Jangan menunggu ada yang rugi, tetapi segera laporkan jika menemukan indikasi kejahatan,” tegasnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK beberapa waktu lalu.
Tren Kejahatan di Sektor Keuangan Menjelang Akhir Tahun
Menjelang akhir tahun, modus kejahatan di sektor keuangan semakin beragam. Salah satu tren yang sedang marak adalah penawaran kerja paruh waktu melalui aplikasi yang menjanjikan imbal hasil tetap. Modus ini biasanya melibatkan aktivitas seperti menonton atau mengklik video dan memberikan bonus kepada anggota yang berhasil merekrut orang baru dalam skema “member get member.”
“Penawaran ini sering kali menarik perhatian masyarakat karena menjanjikan keuntungan instan. Namun, banyak kasus yang akhirnya berujung pada penipuan atau skema piramida yang ilegal,” ujar Frederica.
Selain itu, modus penipuan investasi dengan skema titip dana juga menjadi perhatian utama. Dalam modus ini, pelaku menggunakan nama perusahaan atau entitas resmi tanpa izin untuk menipu korban. Korban sering kali diminta menyetorkan dana investasi dengan iming-iming keuntungan besar yang tidak masuk akal.
Baca Juga: Pentingnya Inisiatif Database Universal di Fintech untuk Mitigasi Kejahatan Siber
Data Aduan Konsumen Sepanjang 2024
Sepanjang tahun 2024 hingga November, OJK telah menerima 31.099 aduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Dari jumlah tersebut, 11.901 aduan terkait perbankan, 10.961 menyangkut fintech, 6.496 mengenai perusahaan pembiayaan, dan 1.322 aduan berkaitan dengan sektor asuransi. Angka ini menunjukkan bahwa kejahatan digital di sektor keuangan masih menjadi ancaman serius yang perlu diatasi bersama.
Langkah Antisipasi dan Pencegahan Kejahatan Digital
Untuk mengurangi risiko menjadi korban kejahatan digital, OJK memberikan beberapa langkah preventif yang dapat dilakukan masyarakat:
- Jaga Kerahasiaan Data: Jangan pernah membagikan PIN, kode akses, atau informasi pribadi kepada siapa pun, termasuk pihak yang mengaku dari bank.
- Periksa Legalitas Penawaran: Pastikan legalitas entitas dan izin kegiatan sebelum memutuskan untuk berinvestasi.
- Cermati Penawaran yang Terlalu Menggiurkan: Tawaran investasi dengan imbal hasil tinggi yang tidak masuk akal patut dicurigai.
- Verifikasi Informasi: Hubungi kontak resmi entitas untuk memastikan keabsahan penawaran yang diterima.
- Hindari Jaringan Publik: Jangan menggunakan Wi-Fi umum untuk melakukan transaksi keuangan.
- Amankan Perangkat: Pastikan perangkat bebas dari malware dengan menghindari aplikasi mencurigakan.
- Ganti PIN Secara Berkala: Jika PIN diketahui pihak lain, segera ganti untuk mencegah penyalahgunaan.
- Log Out Setelah Transaksi: Pastikan akun Anda tidak terbuka setelah selesai digunakan.
- Hapus Data Saat Berganti Perangkat: Sebelum menjual atau memberikan perangkat kepada orang lain, pastikan semua data pribadi telah dihapus.
- IDLIX Hingga LK21 Ilegal, Berikut 7 Alternatif Nonton Film Legal
- ADRO Terus Perkuat Portofolio Energi Hijau dengan Skema Ini
- Link Live Streaming Timnas Indonesia Vs Filipina di Piala AFF 2024
Pentingnya Edukasi dan Literasi Keuangan
Frederica menekankan bahwa edukasi adalah kunci utama dalam melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan di sektor keuangan. “Dengan literasi keuangan yang baik, masyarakat akan lebih kritis dan tidak mudah terjebak dalam penawaran yang mencurigakan,” jelasnya.
OJK terus mengupayakan peningkatan literasi keuangan melalui berbagai program edukasi dan sosialisasi. Masyarakat juga dapat mengakses informasi mengenai entitas yang telah mendapatkan izin resmi serta daftar entitas ilegal melalui situs resmi OJK atau layanan kontak OJK 157.

Ananda Astridianka
Editor
