Industri

Waspada Investasi di Saham Bermasalah, Yuk Pantau Lagi Daftar Notasi Khusus BEI

  • JAKARTA – Para investor saham harus benar-benar jeli dan memperhatikan kinerja perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), sebelum memutuskan pilihan investasinya. Terlebih, saat ini banyak perusahaan yang mendapat notasi khusus dari BEI. Hingga Senin, 13 Juli 2020, ada 99 perusahaan masuk daftar notasi khusus BEI. Catatannya pun beragam sesuai keterangan notasi. Sekadar mengingatkan, BEI […]

<p>Pekerja melihat layar pergerakan saham di Jakarta, Senin (9/3/2020). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan hari Senin (9/3/2020) sore, ditutup melemah 6,58% atau 361,73 poin ke level 5.136,80 yang merupakan level terendah sejak Desember 2016. / Antara Foto</p>

Pekerja melihat layar pergerakan saham di Jakarta, Senin (9/3/2020). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan hari Senin (9/3/2020) sore, ditutup melemah 6,58% atau 361,73 poin ke level 5.136,80 yang merupakan level terendah sejak Desember 2016. / Antara Foto

(Istimewa)

JAKARTA – Para investor saham harus benar-benar jeli dan memperhatikan kinerja perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), sebelum memutuskan pilihan investasinya. Terlebih, saat ini banyak perusahaan yang mendapat notasi khusus dari BEI.

Hingga Senin, 13 Juli 2020, ada 99 perusahaan masuk daftar notasi khusus BEI. Catatannya pun beragam sesuai keterangan notasi.

Sekadar mengingatkan, BEI punya tujuh notasi khusus bagi para emiten atau perusahaan tercatat. Rinciannya:

Notasi ‘B’ untuk perusahaan dalam status permohonan pailit,

Notasi ‘M’ untuk perusahaan dalam status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU),

Notasi ‘E’ bagi perusahaan yang menunjukkan ekuitas negatif,

Notasi ‘S’ bagi perusahaan yang tidak memiliki pendapatan usaha,

Notasi ‘A’ bagi perusahaan yang mendapat opini tidak wajar dari akuntan publik,

Notasi ‘D’ bagi perusahaan yang tidak menyatakan pendapat dari akuntan publik, dan

Notasi ‘L’ bagi perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan.

Dari daftar yang ada, sebagian besar memang hanya mendapat notasi ‘L’. Tapi tidak sedikit pula yang mendapat notasi ‘E’, ‘S’, dan ‘M’.

Di antaranya PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk. (JKSW), PT Leyand International Tbk. (LAPD), PT Mitra Investindo Tbk. (MITI), PT Wilton Makmur Indonesia Tbk. (SQMI), dan PT Magna Investama Mandiri Tbk. (MGNA) yang mendapat notasi ‘E’ dan ‘S’.

Sementara nama PT Akbar Indomakmur Stimec Tbk. (AIMS), PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk. (KBRI), PT Cakra Mineral Tbk. (CKRA), PT Star Pacific Tbk. (LPLI), PT Sumber Energi Andalan Tbk. (ITMA), mendapat notasi khusus ‘S’ yang menandakan tidak ada pendapatan usaha.

Sementara, beberapa lainnya seperti PT First Indo American Leasing Tbk. (FINN), PT Hanson International Tbk. (MYRX), PT Atlas Resources Tbk. (ARII). PT Kota Satu Properti Tbk. (SATU), PT Nipress Tbk. (NIPS), PT Cowell Development Tbk. (COWL), dan PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk. (TELE), dalam status PKPU atau mendapat notasi ‘M’.

Adapun satu-satunya perusahaan yang mendapat notasi khusus ‘B’ atau dalam pernyataan pailit adalah PT Golden Plantation Tbk. (GOLL).

Dengan adanya daftar notasi khusus ini, para investor bisa mempertimbangkan kembali keputusan investasinya di perusahaan-perusahaan yang dimaksud. Dengan begitu, para investor bisa terhindar dari kerugian investasinya.