Melongok 93 Perusahaan Terafiliasi Malaysia dan Singapura Biang Karhutla
- WALHI mengidentifikasi 93 perusahaan terafiliasi kelompok usaha Malaysia dan Singapura dalam pemetaan 372 perusahaan yang disorot terkait risiko karhutla 2026.

Muhammad Imam Hatami
Author


JAKARTA, TRENASIA.ID – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyoroti keterkaitan kelompok usaha besar dan jaringan kepemilikan lintas negara di balik perusahaan perkebunan kelapa sawit dan kehutanan yang terindikasi memiliki konsentrasi titik panas tinggi sepanjang 2026.
Dalam laporan bertajuk “Siapa di Balik Api? Menelusuri Afiliasi Modal, Kekuasaan, dan Kelompok Usaha di Balik Perusahaan Terindikasi Karhutla Tertinggi”, WALHI menelusuri hubungan perusahaan pemegang izin dengan induk usaha, pemegang saham, hingga pemilik manfaat akhir atau beneficial owner.
“Karhutla tahun 2026 menunjukkan bahwa risiko kebakaran masih terkonsentrasi pada konsesi perkebunan dan kehutanan yang dikuasai oleh kelompok usaha besar.” tulis WALHI dalam laporannya.
Laporan tersebut menilai persoalan karhutla tidak cukup ditelusuri hanya melalui perusahaan yang tercantum sebagai pemegang izin. Struktur kepemilikan dan hubungan bisnis antarkorporasi juga perlu diperiksa untuk mengetahui pihak yang memperoleh manfaat ekonomi dari penguasaan lahan.
“Manfaat ekonomi, pengambilan keputusan, dan pengendalian usaha kerap berada pada tingkat grup korporasi yang lebih luas,” tambah WALHI dalam laporan yang sama.
Baca juga : Merah Lagi, IHSG Hari Ini Ditutup Ambles 1,33 Persen
WALHI petakan 93 perusahaan terafiliasi Malaysia dan Singapura
Dalam pemetaan terhadap 372 perusahaan yang dilaporkan kepada Presiden, WALHI mengidentifikasi perusahaan-perusahaan yang memiliki afiliasi dengan kelompok usaha asal Malaysia dan Singapura.
Berdasarkan rincian tabel afiliasi dalam laporan, terdapat 93 perusahaan yang terhubung dengan kelompok usaha dari kedua negara tersebut. Jumlah itu terdiri atas 27 perusahaan sawit yang terafiliasi dengan Malaysia serta 66 perusahaan yang terafiliasi dengan Singapura, meliputi 52 perusahaan sawit dan 14 pemegang izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Walhi mencatat Sinar Mas, termasuk Asia Pulp & Paper (APP), memiliki afiliasi dengan 26 perusahaan. Wilmar tercatat dengan 21 perusahaan, Sime Darby sembilan perusahaan, Genting Group delapan perusahaan, BHD Group enam perusahaan, dan Musim Mas enam perusahaan.
Selain itu, WALHI mencatat afiliasi RGE/APRIL dengan lima perusahaan. First Resources dan Salim Group masing-masing tercatat memiliki keterkaitan dengan dua perusahaan.
Baca juga : Kenapa BBM Bali Langka Meski Stok Nasional Aman?
Data tersebut merupakan hasil penelusuran afiliasi dalam kajian WALHI, bukan daftar perusahaan yang telah dinyatakan bersalah menyebabkan kebakaran. Afiliasi korporasi juga perlu dibedakan dari bukti mengenai kendali operasional dan tanggung jawab hukum atas kejadian karhutla.
Salah satu persoalan yang disoroti WALHI adalah keterbatasan informasi untuk mengidentifikasi pemilik manfaat akhir sejumlah perusahaan. Struktur kepemilikan yang melibatkan perusahaan di berbagai yurisdiksi dapat menyulitkan publik dalam menelusuri pihak yang sebenarnya mengendalikan suatu badan usaha.
"Sebagian perusahaan terhubung melalui jaringan anak perusahaan, afiliasi bisnis, dan beneficial owner yang kompleks, termasuk yang melibatkan struktur kepemilikan lintas negara.” ungkap WALHI.
PT Mayawana Persada menjadi salah satu perusahaan yang dibahas dalam laporan. WALHI menyebut struktur kepemilikannya melibatkan entitas di British Virgin Islands dan Samoa, sehingga pemilik manfaat akhirnya belum dapat diidentifikasi melalui kajian tersebut.
Laporan juga menyinggung dugaan keterkaitan perusahaan itu dengan kelompok usaha RGE berdasarkan investigasi independen. Namun, RGE membantah memiliki atau mengendalikan PT Mayawana Persada. Dugaan tersebut karena itu tidak dapat diperlakukan sebagai kepemilikan yang telah terbukti.
WALHI mencatat 9.951 titik panas selama 1 Januari hingga 7 September 2026 yang tersebar di 561 areal kerja perusahaan sawit dan 293 perusahaan pemegang izin PBPH.
Baca juga : Asthara Skyfront City Hadirkan Show Unit Terbaru
Analisis dilakukan dengan membandingkan data titik panas dari penginderaan jauh dengan batas areal konsesi. WALHI menggunakan deteksi dengan tingkat kepercayaan tinggi untuk mengidentifikasi lokasi yang perlu menjadi perhatian.
Namun, keberadaan titik panas di dalam konsesi tidak secara otomatis membuktikan perusahaan melakukan pembakaran. Penyebab kebakaran, kemungkinan kelalaian pencegahan, dan pihak yang bertanggung jawab harus ditentukan melalui verifikasi lapangan serta proses pemeriksaan yang relevan.
WALHI mendorong penelusuran tanggung jawab hingga struktur korporasi yang lebih luas. Dalam laporannya, organisasi tersebut menyatakan bahwa “pendekatan pertanggungjawaban yang hanya berfokus pada satu entitas perusahaan berpotensi mengabaikan aktor-aktor utama di balik penguasaan dan pemanfaatan lahan.”

Chrisna Chanis Cara
Editor
