Wajib Ditiru, Pegawai OJK Potong Gaji untuk COVID-19
JAKARTA—Pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di seluruh Indonesia yang tergabung dalam Ikatan Pegawai OJK (IPOJK) menyelenggarakan Program OJK Peduli COVID-19 dengan kesediaan dan kesepakatan menyalurkan bantuan sosial melalui pemotongan gaji bulanan selama sembilan bulan dan Tunjangan Hari Raya (THR). Pemotongan gaji dimulai pada dimulai April hingga Desember 2020. “Program pemotongan gaji ini diikuti seluruh Anggota […]

Khoirul Anam
Author


Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengunjungi korban bencana banjir di Narogong dan Pondok Gede, Minggu, 5 Januari 2020 (Sumber: https://www.ojk.go.id/)
(Istimewa)JAKARTA—Pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di seluruh Indonesia yang tergabung dalam Ikatan Pegawai OJK (IPOJK) menyelenggarakan Program OJK Peduli COVID-19 dengan kesediaan dan kesepakatan menyalurkan bantuan sosial melalui pemotongan gaji bulanan selama sembilan bulan dan Tunjangan Hari Raya (THR). Pemotongan gaji dimulai pada dimulai April hingga Desember 2020.
“Program pemotongan gaji ini diikuti seluruh Anggota Dewan Komisioner dan Pejabat OJK, sementara potongan bersifat opsional untuk pegawai yang level jabatannya non eselon (jabatan staf ke bawah).” tulis OJK dalam keterangan resminya, Kamis malam, 16 April 2020.
Dana yang terkumpul dari pemotongan gaji dan THR rencananya akan disalurkan antara lain melalui Palang Merah Indonesia dan Gugus Tugas Nasional BNPB yang diharapkan dapat meringankan beban berbagai golongan masyarakat termasuk paramedis yang terdampak pandemi Covid -19
Selain program itu, OJK juga telah mengumpulkan donasi dari para pegawainya yang dilakukan secara sukarela sejak Maret 2020. Disebutkan, dana yang terkumpul telah mencapai sekitar Rp740 juta.
Donasi tersebut telah disalurkan kepada masyarakat yang terdampak dalam bentuk vitamin, alat pelindung diri bagi paramedic, dan sembako bagi masyarakat yang membutuhkan.
