Wacana PPKM Darurat Diperpanjang, Ini 3 Dampak ke Pusat Perbelanjaan
Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) memperkirakan PPKM Darurat yang wacananya diperpanjang akan membuat kinerja mal terus menurun.

Reza Pahlevi
Author


Suasana pengunjung dan tenant di pusat perbelanjaan Mal Kasablanka, Jakarta, Rabu, 23 Juni 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
(Istimewa)JAKARTA – Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) memperkirakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang wacananya diperpanjang akan membuat kinerja mal terus menurun.
Ketua APPBI Alphonzus Widjaja mengatakan perpanjangan PPKM Darurat ini berpotensi memberikan dampak lebih berat jika dibandingkan dengan dampak Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) yang diberlakukan pada 2020.
Alphonzus menyebutkan setidaknya ada tiga dampak dari perpanjangan PPKM Darurat terhadap bisnis mal.
- Modernland Realty Raup Marketing Sales Rp341 Miliar pada Kuartal I-2021
- Waskita Karya Raih Kontrak Pembangunan Jalan Perbatasan RI-Malaysia Rp225 Miliar
- Pengelola Hypermart (MPPA) Berpotensi Meraih Rp670,85 Miliar Lewat Private Placement
1. Dana cadangan seret dan terus menurun dari 2020
Alphonzus menjelaskan pada tahun lalu setidaknya pelaku usaha masih punya dana cadangan. Namun, memasuki tahun 2021, pengusaha sudah tidak punya lagi.
“Karena sudah terkuras habis selama tahun 2020, yang mana digunakan hanya sebatas untuk bisa bertahan saja,” ujar Alphonzus, dalam keterangannya yang diterima TrenAsia.com, Rabu, 14 Juli 2021.
Kemungkinan perpanjangan PPKM Darurat ini pun bisa menyebabkan neraca keuangan perusahaan terus defisit karena berlakunya pembatasan pengunjung dengan kapasitas maksimal 50% atau bahkan ditutup total.
2. Pendapatan merosot tapi beban usaha tetap ada
Alphonzus juga mengatakan pendapatan pusat perbelanjaan juga akan merosot tajam. Ini karena pengusaha mal banyak membantu para penyewa dengan memberikan keringanan biaya sewa atau service charge bagi penyewa yang tidak beroperasi selama PPKM Darurat.
“Pusat perbelanjaan harus tetap membayar berbagai pungutan dan pajak/retribusi yang dibebankan oleh pemerintah meskipun diminta untuk tutup ataupun hanya beroperasi secara sangat terbatas,” ujar Alphonzus yang juga mencabat CEO Retail & Hospitality Sinar Mas Land.
Beban-beban ini, antara lain adalah listrik dan gas yang harus tetap dibayar meski tidak ada pemakaian. Hal ini disebabkan adanya ketentuan pemakaian minimum oleh pemerintah.
Lalu, ada juga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pajak Reklame yang masih diwajibkan oleh pemerintah untuk dibayar. Padahal, pemerintah juga yang meminta mal-mal untuk tutup.
3. PHK karyawan hingga usaha non formal dan mikro kecil ikut terdampak
Dampak selanjutnya dari penutupan mal berkepanjangan adalah akan semakin banyak pekerja yang dirumahkan. Alphonzus mengatakan, tidak tertutup kemungkinan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) jika keadaan semakin berlarut.
Adanya kemungkinan PHK ini pun dapat membuat sektor usaha non-formal serta mikro kecil di sekitar pusat perbelanjaan juga semakin terpuruk akibat kehilangan pelanggan yang kebanyakan adalah pekerja mal.
“Di sekitar hampir semua pusat perbelanjaan banyak terdapat usaha non-formal seperti tempat kos, warung, parkir, ojek dan lainnya yang harus ikut tutup dikarenakan kehilangan pelanggan,” terang Alphonzus.
APPBI pun meminta kepada pemerintah untuk memberikan perhatian dan bantuan dalam empat bentuk selama PPKM Darurat ini berlangsung.
Pertama, meniadakan sementara ketentuan pemakaian minimum atas listrik dan gas. Kedua, menghapus sementara PBB, Pajak Reklame dan pajak/retribusi lainnya yang bersifat tetap. Ketiga, memberikan subsidi upah pekerja sebesar 50%.
Terakhir, pemerintah diminta menegakkan PPKM Darurat secara ketat, disiplin, dan konsisten. Jika tidak, APPBI khawatir PPKM Darurat dapat berlangsung berkepanjangan dikarenakan penyebaran wabah COVID-19 saat ini sudah terjadi di tingkat yang sangat mikro. (LRD)
