Tren Leisure

Viral Start Up PHK Karyawan di Town Hall dan Cuma 5 Menit! Bagaimana Aturan Seharusnya?

  • PHK atau pemutusan hubungan kerja memang sah untuk dilakukan. Terutama apabila dari pihak karyawan atau perusahaan sedang menghadapi kondisi yang tidak diinginkan. Biasanya alasan rasional dibalik adanya PHK adalah kondisi perekonomian perusahaan yang sudah tidak memungkinkan lagi atau sering disebut efisiensi.
Phk
Phk (Phk)

JAKARTA - Badai pemutusan hubungan kerja (PHK) memang tengah menerjang industri di seluruh dunia. Tak hanya perusahaan internasional, perusahaan-perusahaan nasional mulai dari retail hingga start up pun tak luput menjadi korban.

Seperti dilansir dari akun sosial media Serikat Sindikasi @Sindikasi di Twitter pada Kamis, 09 Februari 2023, dikatakan terdapat satu perusahaan rintisan yang mengumumkan keputusan PHK di town hall. Tak hanya itu, pengumuman ini juga hanya berlangsung selama 5 menit.

PHK memang sah untuk dilakukan, terutama apabila dari pihak karyawan atau perusahaan sedang menghadapi kondisi yang tidak diinginkan. Biasanya, alasan rasional di balik adanya PHK adalah kondisi perekonomian perusahaan yang sudah tidak memungkinkan lagi atau sering disebut efisiensi.

Namun bagaimanapun keputusan PHK akan berdampak buruk bagi kelangsungan hidup dan masa depan pekerja yang mengalaminya, sehingga diperlukan banyak pertimbangan dan kehati-hatian.

Lalu bagaimana aturan PHK yang benar dan sesuai dengan undang-undang? Dilansir dari berbagai sumber, berikut adalah aturan PHK yang benar menurut undang-undang.

1. Surat pemberitahuan paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan PHK

Pelaksanaan PHK memang tidak boleh dilakukan secara mendadak, mengingat keputusan ini akan mempengaruhi kehidupan seseorang. Untuk memberikan cukup tenggat waktu kepada karyawan, maka perusahaan harus memberikan surat pemberitahuan PHK kepada karyawan yang akan di PHK. Waktu penyerahan surat pemberitahuan ini juga tidak boleh mendadak yaitu paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan PHK.

2. Karyawan berhak menjawab, apakah menerima PHK atau tidak

Karyawan juga memiliki hak untuk menerima atau menolak keputusan PHK, Jika karyawan setuju maka akan dibuat surat penerimaan PHK yang nantinya dilaporkan ke Disnaker. Namun jika karyawan tidak setuju, maka akan dilakukan proses mediasi bipartrit, tripartit hingga PHI jika masih tidak ada kesepakatan.

3. Siapkan hak-hak karyawan setelah di PHK

Apabila terjadi PHK, pengusaha wajib membayar kompensasi yang besarannya sesuai dengan alasan PHK yang dijatuhkan. Adapun kompensasi tersebut berupa: uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan uang pisah sesuai dengan aturan yang ada di Undang-Undang.

Jangan lupa juga untuk membayarkan hak-hak karyawan lain seperti cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur,
biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja, hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Bagaimanapun, PHK adalah keputusan yang tidak diinginkan bagi semua pihak baik karyawan maupun perusahaan. Semoga badai PHK ini segera berlalu.

 

 

Tags: PHK