Viral di Media Sosial, Izin 4 Tambang Nikel di Raja Ampat Dicabut
- Pemerintah telah resmi mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan Raja Ampat. Adapun empat perusahaan tersebut dinilai melanggar peraturan dalam konteks lingkungan.

Debrinata Rizky
Author


JAKARTA – Pemerintah resmi mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keempat perusahaan tambang tersebut dinilai telah melanggar sejumlah peraturan, terutama yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyampaikan bahwa keempat IUP yang dicabut adalah milik PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Nurham, dan PT Anugerah Surya Pratama.
"Kami sudah melapor kepada Presiden. Setelah mempertimbangkan berbagai aspek secara komprehensif, diputuskan bahwa empat IUP, di luar PT GAG Nikel, dicabut. Saya langsung mengambil langkah-langkah teknis dan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk pelaksanaan pencabutan ini," ujar Bahlil dalam konferensi pers di Istana Negara, Selasa, 10 Juni 2025.
Bahlil menjelaskan, keputusan pencabutan ini diambil karena pemerintah berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan, terutama ekosistem laut dan kawasan konservasi di Raja Ampat.
Alasan lainnya adalah adanya masukan dari pemerintah daerah serta tokoh-tokoh masyarakat setempat yang menilai aktivitas pertambangan mengancam keberlanjutan lingkungan dan pariwisata di wilayah tersebut.
- Baru Mulai Investasi Saham, Pilih jadi Trader atau Investor, Ya?
- Top Voice HR Indonesia Kasih Bocoran Supaya LinkedIn Kamu Lebih Dilirik
- Di Balik Pendapatan US$1,3 Triliun Apple dari App Store, Ada 6 Fakta Mengejutkan Ini
PT GAG Nikel Tidak Dicabut, Tapi Diawasi Ketat
Berbeda dengan empat perusahaan lainnya, PT GAG Nikel tetap diberikan izin untuk beroperasi. Namun, pemerintah menegaskan bahwa kegiatan pertambangan perusahaan tersebut akan terus diawasi secara ketat.
PT GAG Nikel mengelola tambang nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, dengan izin operasi produksi sejak tahun 2017. Perusahaan ini memegang Kontrak Karya (KK) Generasi VII seluas 13.136 hektare, berdasarkan SK Menteri ESDM No. 430.K/30/DJB/2017 yang berlaku hingga 30 November 2047.
GAG Nikel juga terdaftar dalam aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan nomor akta perizinan yang sama.
Pemerintah memberikan pengecualian kepada PT GAG Nikel dan 12 perusahaan lainnya untuk tetap beroperasi di kawasan hutan lindung. Pengecualian ini didasarkan pada Undang-Undang No. 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2004, yang mengizinkan perusahaan-perusahaan tertentu tetap beroperasi meski berada di kawasan hutan lindung.
Profil Singkat 4 Perusahaan dengan IUP yang Dicabut
1. PT Anugerah Surya Pratama (ASP)
ASP memiliki IUP Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 91201051135050013 yang berlaku dari 7 Januari 2024 hingga 7 Januari 2034, dengan wilayah seluas 1.173 hektare di Pulau Manuran.Untuk aspek lingkungan, perusahaan ini telah memiliki dokumen AMDAL dan UKL-UPL sejak 2006 yang diterbitkan oleh Bupati Raja Ampat.
2. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)
Pemegang IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 153.A Tahun 2013, berlaku hingga 26 Februari 2033 dengan wilayah 2.193 hektare di Pulau Batang Pele. Kegiatan saat ini masih dalam tahap eksplorasi (pengeboran) dan belum memiliki dokumen lingkungan maupun persetujuan lingkungan.
3. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)
Mengantongi IUP dari SK Bupati No. 290 Tahun 2013 yang berlaku hingga 2033, dengan luas konsesi 5.922 hektare. Perusahaan ini telah memiliki IPPKH berdasarkan Keputusan Menteri LHK Tahun 2022. Kegiatan produksi sempat dimulai pada 2023, namun saat ini tidak ada aktivitas operasional.
4. PT Nurham
Izin operasi diberikan melalui SK Bupati Raja Ampat No. 8/1/IUP/PMDN/2025, berlaku hingga 2033 dengan luas wilayah 3.000 hektare di Pulau Waegeo. Perusahaan ini telah mengantongi persetujuan lingkungan sejak 2013 dari Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, namun hingga kini belum memulai produksi.

Ananda Astridianka
Editor
