Nasional

Tol Cipali Longsor, Angkutan Barang Dibatasi

  • Akibat longsor yang terjadi di Tol Cikopo – Palimanan (Cipali) pada Senin, 8 Februari 2021, angkutan barang yang melintas harus dibatasi.

<p>Gerbang Tol Cipali/Astra-Tol Cipali</p>

Gerbang Tol Cipali/Astra-Tol Cipali

(Istimewa)

JAKARTA – Akibat longsor yang terjadi di Tol Cikopo – Palimanan (Cipali) pada Senin, 8 Februari 2021, angkutan barang yang melintas harus dibatasi. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor SE.3/AJ.005/DRJD/2021 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang Masa Konstruksi Perbaikan Permukaan Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) yang amblas di Kilometer (KM) 122 + 400 arah Jakarta.

SE ini ditetapkan untuk menjamin kelancaran lalu lintas selama masa konstruksi perbaikan permukaan jalan Tol Cipali.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menjelaskan, pembatasan ini ditetapkan untuk mobil barang sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandeng, serta mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian, tambang, dan bahan bangunan.

Pengalihan arus lalu lintas ini berlaku di jalan Tol Jakarta-Cikampek-Cikopo-Palimanan menuju ke jalan arteri, dan belaku sejak Kamis, 11 Februari hingga Minggu, 28 Maret 2021.

Mobil barang dari arah barat menuju arah timur akan dilakukan pengalihan mulai dari Simpang Susun Cikunir, Gerbang Tol Bekasi Barat, Gerbang Tol Bekasi Timur, Gerbang Tol Cikarang Barat dan akan diperketat di Gerbang Tol Cikampek/Cikopo, kemudian masuk kembali di Gerbang Tol Palimanan.

Bagi yang ke arah barat akan dilakukan pengalihan mobil barang ke jalan arteri pantura mulai dari Gerbang Tol Kendal dan diperketat di Gerbang Tol Palimanan IV dan masuk kembali di Gerbang Tol Cikampek/ Cikopo.

Budi memerintahkan Direktur Lalu Lintas Jalan dan Direktur Angkutan Jalan untuk melakukan pengawasan terhadap penerapan pembatasan operasional angkutan barang ini.

“Pembatasan ini akan menyesuaikan kebijakan dari Polri,” jelas Budi.

Karena itu, beberapa instansi harus berkoordinasi terkait implementasi pembatasan operasional angkutan barang, seperti Polri, Ditjen Hubdat, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Dinas Perhubungan Provinsi/ Kabupaten/Kota, juga Badan Usaha Jalan Tol. (SKO)