Tok! PPKM Darurat Diperluas untuk 15 Kabupaten/Kota Luar Jawa-Bali Mulai 12 Juli
Ke-15 kabupaten/kota itu adalah Kota Tanjung Pinang, Singkawang, Padang Panjang, Balikpapan, Bandar Lampung, Pontianak, Manokwari, Sorong, Batam, Bontang, Bukittingi, Berau, Padang, Mataram, dan Kota Medan.

Reza Pahlevi
Author


Petugas gabungan memberhentikan kendaraan yang melintas di penyekatan PPKM darurat pintu keluar tol Semanggi, Gatot Subroto, Jakarta, Senin, 5 Juli 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
(Istimewa)JAKARTA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diperluas untuk 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali mulai 12 Juli 2021. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.
“Kami melihat bahwa secara nasional eskalasi COVID-19 masih terus meninggi baik itu di Pulau Jawa-Bali maupun di luar Jawa-Bali,” ujar Airlangga yang juga berperan sebagai Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) dalam konferensi pers virtual, Jumat, 9 Juli 2021.
Dari asesmen pemerintah, Airlangga mengatakan 15 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali turut diberlakukan PPKM Darurat.
- Modernland Realty Raup Marketing Sales Rp341 Miliar pada Kuartal I-2021
- Waskita Karya Raih Kontrak Pembangunan Jalan Perbatasan RI-Malaysia Rp225 Miliar
- Pengelola Hypermart (MPPA) Berpotensi Meraih Rp670,85 Miliar Lewat Private Placement
Ke-15 kabupaten/kota itu adalah Kota Tanjung Pinang, Singkawang, Padang Panjang, Balikpapan, Bandar Lampung, Pontianak, Manokwari, Sorong, Batam, Bontang, Bukittingi, Berau, Padang, Mataram, dan Kota Medan.
Airlangga mengatakan aturan PPKM Darurat yang berlaku di Jawa-Bali akan ikut berlaku untuk 15 kabupaten/kota tersebut. Aturan ini mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 15, 16, dan 18 tahun 2021.
“Pada kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Darurat diberikan bantuan beras dan bantuan produksi usaha mikro (BPUM),” ujar Airlangga.
Selama masa PPKM Darurat ini, 15 kabupaten/kota tersebut juga diminta penguatan testing, tracing, treatment (3T). Target testing ditingkatkan hingga positivity rate di bawah 10%. Lalu, tracing perlu dilakukan sampai mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi.
Terakhir, treatment dilakukan secara komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi terpusat diperlukan untuk mencegah penularan.
Akan ada juga dukungan APBN untuk pelaksanaan PPKM Darurat. Pertama, pemberian bantuan beras dari Bulog sebanyak 10 kg untuk 10 juta penerima keluarga manfaat (PKM) program keluarga harapan (PKH) dan 10 juta KPM bantuan sosial tunai (BST).
Selain itu, Kementerian Koperasi dan UKM akan memberikan BPUM sebesar Rp1,2 juta untuk 3 juta usaha mikro. (RCS)
