Tiga Bank Himbara Restui Restrukturisasi Utang Garuda Indonesia
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) mendapat restu dari tiga bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk merestrukturisasi utang jangka pendeknya hingga 2026.

Muhamad Arfan Septiawan
Author


Pesawat Garuda Indonesia / Garuda-indonesia.com
(Garuda-indonesia.com)JAKARTA – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) mendapat restu dari tiga bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk merestrukturisasi utang jangka pendeknya hingga 2026.
Kabar persetujuan restrukturisasi utang GIAA pertama kali terungkap dalam keterbukaan informasi di PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) menyatakan sepakat untuk memperpanjang waktu pembayaran utang dari Garuda Indonesia. Dengan demikian, posisi utang tersebut kini masuk ke dalam utang jangka panjang.
- Modernland Realty Raup Marketing Sales Rp341 Miliar pada Kuartal I-2021
- Waskita Karya Raih Kontrak Pembangunan Jalan Perbatasan RI-Malaysia Rp225 Miliar
- Pengelola Hypermart (MPPA) Berpotensi Meraih Rp670,85 Miliar Lewat Private Placement
Menurut laporan keuangan terakhir perusahaan pada kuartal III-2020, GIAA tercatat dua kali menarik dana dari BRI. Pertama, dana sebesar Rp450 miliar dengan bunga 8,5% per tahun untuk fasilitas kredit modal kerja.
Kedua, penarikan utang senilai Rp2 triliun yang mendapat bunga 8,25% yang ditempuh GIAA untuk penangguhan jaminan impor dan kredit modal kerja impor. Pinjaman tersebut seharusnya dibayarkan GIAA pada tahun lalu.
Selain BRI, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) juga diketahui memberi lampu hijau restrukturisasi utang dengan waktu jatuh tempo baru pada 2026.
Garuda Indonesia menarik utang di BNI dalam bentuk valuta asing (valas) dengan nilai mencapai US$150 juta. Pinjaman itu seharusnya diselesaikan Garuda Indonesia pada Maret dan April 2021.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) juga ikut turun tangan dalam menyelamatkan national flight carrier Indonesia ini.
“Bank Mandiri memberikan persetujuan pinjaman melalui perpanjangan pinjaman dan menangguhkan kewajiban clean-up pinjaman,” kata manajemen Garuda Indonesia, dikutip Rabu, 30 Juni 2021.
Dari empat opsi penyelamatan yang diusung Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), GIAA memilih untuk menempuh restrukturisasi kredit. Seperti diketahui, Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyampaikan perseroan memiliki utang hingga Rp70 triliun.
Maka dari itu, GIAA akan menempuh upaya restrukturisasi kredit melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Garuda Indonesia memiliki waktu 270 hari untuk mencapai kesepakatan restrukturisasi dengan seluruh kreditur.
“Kami akan meyakinkan kreditur jika tagihan itu, mampu kami lunasi dengan bisnis Garuda Indonesia yang sustain,” kata Irfan dalam rapat bersama Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Selasa, 22 Juni 2021.
