Tidak Kuorum, Bumi Resources Batal Gelar RUPS
- JAKARTA – Emiten tambang batu bara PT Bumi Resources Tbk. batal menggelar rapat umum pemegang saham tahunan dan luar biasa atau RUPST dan RUPSLB pada Kamis,...

Issa Almawadi
Author
JAKARTA – Emiten tambang batu bara PT Bumi Resources Tbk. batal menggelar rapat umum pemegang saham tahunan dan luar biasa atau RUPST dan RUPSLB pada Kamis, 9 Juli 2020. Gelaran emiten dengan kode saham BUMI itu tidak kuorum atau memenuhi ketentuan RUPS.
Direktur & Corporate Secretary Bumi Resources Dileep Srivastava menyampaikan, rapat tersebut dihadiri 31,62 miliar saham atau 47,08% dari total saham dan hak suara sah perseroan. Sesuai ketentuan POJK No.15/2020, kuorum kehadiran RUPS sebesar 50+1%.
“Kuorum kehadiran tidak terpenuhi. Maka rapat belum dapat diselenggarakan dan belum dapat mengambil keputusan yang sah,” tutur Dileep melalui keterangan tertulis, Senin, 13 Juli 2020.
- Yah… Bioskop Belum Pasti Dibuka 29 Juli 2020
- Wow! International Funding BNI Semester I-2020 Tembus Rp62 Triliun
- DANA Jamin Pendapatan UMKM Bisa Naik Lewat Go Digital
- Olshop Makanan Laris, Pos Indonesia Ikut Senyum Manis
- Waspada Investasi di Saham Bermasalah, Yuk Pantau Lagi Daftar Notasi Khusus BEI
RUPST Bumi Resources akan membahas tujuh agenda. Mulai dari laporan pertanggungjawaban tahun buku 2019, penggunaan laba, hingga penerbitan saham baru sehubungan pelaksanaan obligasi wajib konversi (OWK).
Adapun RUPSLB ada dua agenda yakni penyesuaian anggaran terhadap aturan OJK No 15/POJK/04/2020 dan persetujuan pasal 3 anggaran dasar perseroan sesuai aturan OJK No.17/POJK/04/2020.
Dileep menambahkan, perseroan akan mengumumkan tanggal pelaksanaan untuk RUPS dan RUPSLB berikutnya dengan kuorum yang direvisi sesuai aturan OJK No.15/2020.
