Tidak Boleh Asal Modifikasi Lampu Kendaraan, Ini Aturannya
- Belum lama ini ramai diperbincangkan video tentang kendaraan yang menggunakan lampu rem bagian belakang namun menyilaukan. Hal tersebut memancing reaksi pengemudi di belakang kendaraan yang merasa terganggu penglihatannya.

Khafidz Abdulah Budianto
Author


JAKARTA - Belum lama ini ramai diperbincangkan video tentang kendaraan yang menggunakan lampu rem bagian belakang namun menyilaukan. Hal tersebut memancing reaksi pengemudi di belakang kendaraan yang merasa terganggu penglihatannya.
Lampu itu dianggap rentan memicu insiden kecelakaan. Lalu, bagaimana sebenarnya aturan terkait pemasangan lampu kendaraan yang benar? Dalam regulasi, lampu pada kendaraan bermotor tidak boleh diubah seenaknya. Diubahnya lampu kendaraan yang tidak sesuai standar akan membahayakan pengemudi lain di jalan raya serta akan menyebabkan kesalahpahaman.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 58 disebutkan bahwa Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas. Modifikasi dengan menambah atau membuat lampu tidak sesuai standar regulasi dilarang menurut ketentuan tersebut.
- Inilah Berbagai Fitur Unggulan yang Ditawarkan iPhone 15 Pro Max, Tertarik Beli?
- Potensi Investasi Rp5,4 Triliun, Kementerian ATR Prioritaskan RDTR di Bergas Semarang
- Deretan Investor yang Awali Groundbreaking di IKN
Adapun regulasi terkait pemasangan lampu pada kendaraan tercantum dalam Pasal 23 huruf a hingga k Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan. Dalam pasal tersebut disebutkan ketentuan sebagai berikut:
- Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda;
- Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda;
- Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip;
- Lampu rem berwarna merah;
- Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda;
- Lampu posisi belakang berwarna merah;
- Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda kecuali untuk sepeda motor;
- Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor di bagian belakang kendaraan berwarna putih;
- Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip;
- Lampu tanda batas dimensi kendaraan bermotor berwarna putih atau kuning muda untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 (dua ribu seratus) milimeter untuk bagian depan dan berwarna merah untuk bagian belakang;
- Alat pemantul cahaya berwarna merah yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan bermotor.
Adapun pemasangan lampu rem pada kendaraan yang menyilaukan pengendara di belakanganya jelas dilarang. Hal itu merujuk dalam Pasal 26 Ayat (1) huruf b PP No 5 Tahun 2012 yang mensyaratkan pemasangan lampu rem harus mempunyai kekuatan cahaya lebih besar dari lampu posisi belakang tetapi tidak menyilaukan bagi pengguna jalan lain.
- Menilik Porsi Kepemilikan Saham di Bukaka Teknik Utama, Entitas Grup Kalla
- Catat Tanggal KAI Expo, Promo Tiket Luar Kota Mulai Rp50 Ribu
- Kabar Gembira! WhatsApp Beta untuk iOS Akhirnya Akan Diperkenalkan di Perangkat iPad
Tidak hanya lampu rem saja, lampu utama pun juga demikian dipasang dengan tidak menyilaukan pengendara lain. Warna lampu seperti disebutkan di atas merupakan warna standar yang harus dipatuhi.
Dalam Pasal 106 PP No 5 Tahun 2012 ditegaskan kendaraan dilarang memasang lampu kelap-kelip selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya. Pengendara juga dilarang memasang lampu berwarna merah ke arah depan.
Terakhir pengendara dilarang memasang lampu berwarna putih ke arah belakang kecuali lampu mundur pada kendaraan jenis roda empat. Pengendara yang tidak mematuhi standar aturan penggunaan lampu dapat dikenai sanksi seperti tertuang dalam Pasal 286 UU LLAJ.
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (3) juncto Pasal 48 Ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Chrisna Chanis Cara
Editor
