THR untuk Ojol: Terealisasi Atau Cuma Omon-omon?
- PT Teknologi Perdana Indonesia atau Maxim Indonesia memastikan pemberian tunjangan hari raya (THR) Lebaran ke mitra ojek online (ojol) jelang Lebaran tahun ini. Sementara Gojek dan Grab masih mengkaji pemberian THR untuk mitra mereka.

Chrisna Chanis Cara
Author


Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan secara resmi mengumumkan rencana kenaikan tarif ojek online khusus untuk zona 2 (Jabodetabek) per 16 Maret 2020 yaitu naik Rp250 untuk tarif batas bawah (TBB) dan Rp150 untuk tarif batas atas (TBA). ANTARA FOTO/Fauzan/foc.
(Istimewa)JAKARTA—PT Teknologi Perdana Indonesia atau Maxim Indonesia memastikan pemberian tunjangan hari raya (THR) Lebaran ke mitra ojek online (ojol) jelang Lebaran tahun ini. Saat ini perusahaan tengah menggodok teknis pemberian THR tersebut.
Government Relations & Public Affairs Maxim Indonesia, Widhi Wicaksono, mengatakan pihaknya masih mengkaji bentuk THR yang akan diberikan kepada para mitra ojol. Menurut Widhi, Maxim perlu memastikan mitra ojol seperti apa yang berhak mendapatkan THR.
Pihaknya mengatakan pemberian bantuan hari raya bakal didasarkan pada kinerja mitra pengemudi ojol. “Tentunya semua berbasis kinerja. Kan tidak adil juga kalau yang sudah lama atau sudah aktif, rajin, kemudian hasilnya sama dengan yang tidak aktif,” ujar Widhi di Jakarta, dikutip Kamis, 6 Maret 2025.
Maxim terus mematangkan teknis pemberian THR sepekan hingga dua pekan ke depan sehingga bantuan dapat diberikan sebelum Lebaran. “Pokoknya kami kejar seminggu-dua minggu ini karena niatnya kan untuk hari raya,” ujar Widhi.
Masih Diskusi dengan Kemnaker
Lebih lanjut, Maxim masih berdiskusi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait bentuk pemberian THR, beserta syarat dan kriterianya. Widhi mengatakan THR masih ditimbang antara uang tunai atau barang. “Untuk dalam bentuk uang tunai kami masih mengkaji, karena dulu kami sempat memberi dalam bentuk barang.”
Lalu bagaimana dengan aplikator lain? Gojek, sebagai salah satu platform ojol terbesar di Indonesia yang merupakan bagian dari GoTo, menegaskan mitra pengemudi bukanlah karyawan perusahaan, melainkan pekerja mandiri.
"Para driver merupakan mitra mandiri yang memiliki fleksibilitas dalam mengatur waktu dan jam kerja mereka, bukan karyawan tetap," terang Chief of Public Policy & Government Relations GoTo Group Ade Mulya, di Jakarta, dalam kesempatan berbeda.
Meski demikian, sebagai bentuk kepedulian, Gojek berencana memberikan “Tali Asih Hari Raya” kepada para mitranya. Saat ini, perusahaan sedang berkoordinasi dengan Kemnaker untuk menentukan bentuk bantuan yang paling sesuai.

Sementara itu, Grab Indonesia juga menyatakan kesiapan untuk berkoordinasi dengan pemerintah terkait kebijakan THR bagi mitra pengemudi ojol. Meski demikian, Grab berharap kebijakan pemerintah tidak memberatkan pihak aplikator.
“Kami berharap pemerintah dapat menciptakan kebijakan yang lebih seimbang dengan mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap industri, ekonomi informal, dan pertumbuhan ekonomi Indonesia secara keseluruhan,” jelas Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy di Jakarta.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengklaim pihak aplikator telah bersedia memberikan THR untuk ojol. Namun, ada beberapa hal yang masih perlu disepakati untuk selanjutnya direalisasikan.
Yassierli mengatakan nominal THR menjadi salah satu yang masuk dalam penyelesaian pembahasan. “Kami minta dalam bentuk uang tunai. Kami kejar, kami punya target waktu (sebelum Lebaran),” ujar Yassierli.
Baca Juga: JP Morgan Naikkan Rating GOTO, Soroti Potensi THR bagi Pengemudi Ojol
Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak Kemnaker menegakkan kepastian hukum atas hak pengemudi ojol, taksi online (taksol) dan kurir dalam mendapatkan THR. SPAI menyatakan akan mengawal desakan ini agar platform membayar THR sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
"Kebijakan populis ini terus kami kawal untuk memastikan terpenuhinya hak kami mendapatkan THR,” kata Ketua SPAI Lily Pujiati dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis. Lily mengatakan selama 10 tahun terakhir, perusahaan platform hanya mengakui status pengemudi mitra, sehingga mengabaikan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Sikap tersebut dianggap preseden dan berdampak buruk pada iklim investasi di Indonesia karena melanggar hak asasi pengemudi mendapatkan pekerjaan manusiawi dan pendapatan layak.
“Aturan ini untuk menolak Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mewajibkan platform untuk mengakui pengemudi ojol sebagai pekerja dan memenuhi hak-hak pekerja,” kata dia.

Chrisna Chanis Cara
Editor
