Tersulut Ekspor Gas, Berikut Pasang Surut Hubungan RI-Singapura
- Sejarah hubungan Indonesia-Singapura diwarnai Konfrontasi, normalisasi diplomatik, hingga kerja sama energi. Kini, pengurangan ekspor gas kembali memicu perbedaan kepentingan.

Muhammad Imam Hatami
Author


JAKARTA, TRENASIA.ID – Hubungan Indonesia dan Singapura telah melewati perjalanan panjang sejak era Konfrontasi pada 1960-an hingga menjadi mitra strategis di bidang perdagangan, investasi, dan energi.
Namun, kedekatan ekonomi kedua negara tidak selalu menghilangkan perbedaan kepentingan nasional, seperti terlihat dari perselisihan ekspor gas yang kembali mencuat pada Oktober 2026.
Indonesia mulai mengurangi pasokan gas bumi ke Singapura sebesar 31 juta kaki kubik standar per hari (million standard cubic feet per day/MMSCFD) sejak 24 Oktober 2026. Pemerintah menyatakan pengalihan pasokan tersebut dilakukan untuk menjaga keandalan pasokan gas domestik bagi pembangkit listrik, terutama di Batam, Bintan, dan Sumatera.
Keputusan tersebut memunculkan respons dari pemerintah Singapura. Perdana Menteri Lawrence Wong menegaskan bahwa pasokan gas kedua negara dilindungi kontrak komersial dan mengharapkan seluruh pihak memenuhi komitmennya. Di sisi lain, pemerintah Indonesia menempatkan kebutuhan energi dalam negeri sebagai alasan utama pengurangan ekspor.
Dinamika tersebut bukan hal yang sepenuhnya baru. Sejak 1965, hubungan kedua negara telah mengalami perubahan besar, dari ketegangan akibat Konfrontasi Indonesia-Malaysia hingga kerja sama ekonomi yang semakin erat setelah normalisasi hubungan diplomatik.
Baca juga : Awas Boros Listrik! Ini 6 Cara Hemat Tagihan Saat Cuaca Panas
Konfrontasi Indonesia-Singapura pada 1965
Akar ketegangan Indonesia dan Singapura pada 1960-an berkaitan dengan kebijakan Konfrontasi yang dilancarkan Presiden Soekarno terhadap pembentukan Federasi Malaysia. Indonesia memandang pembentukan federasi tersebut sebagai proyek yang berkaitan dengan kepentingan kolonial Inggris di kawasan Asia Tenggara.
Singapura menjadi bagian dari Federasi Malaysia pada 1963 hingga berpisah pada 1965. Karena itu, ketegangan Indonesia dengan Malaysia turut berdampak langsung terhadap keamanan Singapura.
Salah satu peristiwa paling kelam dalam periode tersebut adalah pengeboman MacDonald House di Orchard Road, Singapura, pada 10 Maret 1965. Dua anggota Korps Komando Operasi Indonesia, Usman bin Haji Muhammad Ali dan Harun bin Said, menanam bom di gedung tersebut. Ledakan itu menewaskan tiga warga sipil dan melukai 33 orang.
Peristiwa tersebut memperdalam ketegangan antara Indonesia dan Singapura. Kedua pelaku kemudian diadili dan dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Singapura. Eksekusi Usman dan Harun pada 17 Oktober 1968 kembali memicu kemarahan publik di Indonesia dan memperburuk hubungan kedua negara yang baru mulai dinormalisasi.
Normalisasi Hubungan Indonesia-Singapura pada 1966-1967
Perubahan politik di Indonesia setelah peralihan kekuasaan dari Soekarno ke Soeharto membuka jalan bagi berakhirnya Konfrontasi. Indonesia dan Malaysia menandatangani perjanjian untuk mengakhiri konflik pada Agustus 1966.
Indonesia kemudian secara resmi mengakui kedaulatan Singapura pada Juni 1966. Hubungan diplomatik formal kedua negara dibentuk pada 7 September 1967 melalui penandatanganan komunike bersama oleh Menteri Luar Negeri Singapura S. Rajaratnam dan Menteri Luar Negeri Indonesia Adam Malik.
Meski demikian, normalisasi tidak serta-merta menghapus seluruh persoalan. Eksekusi Usman dan Harun pada 1968 menimbulkan protes di Indonesia, termasuk perusakan Kedutaan Besar Singapura di Jakarta.
Ketegangan perlahan mereda. Dalam kunjungannya ke Jakarta pada Mei 1973, Perdana Menteri Singapura Lee Kuan Yew meletakkan karangan bunga di makam Usman dan Harun. Gestur tersebut menjadi simbol penting dalam upaya meredakan ketegangan yang tersisa akibat Konfrontasi.
Pada era Soeharto, hubungan kedua negara semakin diarahkan pada kepentingan ekonomi. Singapura berkembang menjadi sumber modal, mitra perdagangan, dan penghubung Indonesia dengan pasar internasional. Sementara itu, Indonesia menawarkan sumber daya alam, pasar domestik, serta peluang investasi di berbagai sektor.
Kedekatan geografis juga mendorong pengembangan kerja sama di Batam, Bintan, dan Karimun. Kawasan tersebut memiliki posisi strategis untuk menghubungkan industri dan investasi Indonesia dengan pusat perdagangan serta logistik Singapura.
Baca juga : Mau Bisnis yang Ramah Lingkungan? Simak 5 Pilihan Usaha Ini
Ekspor Gas Indonesia ke Singapura Dimulai pada 2001
Salah satu tonggak penting hubungan ekonomi kedua negara adalah perdagangan gas bumi melalui jaringan pipa. Kerja sama ini berkembang ketika Singapura meningkatkan penggunaan gas alam untuk pembangkitan listrik, sedangkan Indonesia memanfaatkan sumber daya gas untuk memasok pasar regional.
Perjanjian pasokan gas dari wilayah Natuna Barat kepada Sembcorp Gas ditandatangani pada Januari 1999. Penyaluran komersial dimulai pada Juli 2001 dengan kontrak jangka panjang selama 22 tahun.
Pada Februari 2001, Gas Supply Pte Ltd juga menandatangani perjanjian pembelian gas dengan Pertamina untuk pasokan dari Sumatera Selatan. Penyaluran gas melalui jaringan pipa ke Singapura dimulai pada 2003, berdasarkan kontrak yang mencakup periode lebih dari 20 tahun. Perjanjian tersebut kemudian diperbarui pada November 2022.
Perdagangan gas memberikan manfaat ekonomi bagi kedua pihak. Indonesia memperoleh pasar bagi produksi gasnya, sementara Singapura mendapatkan sumber energi untuk memenuhi kebutuhan pembangkit listrik dan kegiatan ekonominya.
Namun, kontrak jangka panjang juga menciptakan keterikatan pasokan. Ketika kebutuhan domestik Indonesia meningkat, pemerintah harus mempertimbangkan kembali alokasi gas antara pasar dalam negeri dan ekspor tanpa mengabaikan kewajiban komersial yang masih berlaku.
Baca juga : Punya 4 Outlet, Agen BRILink di Dumai Bantu Kelancaran Transaksi Pedagang
Perselisihan Ekspor Gas Mulai Mengemuka pada 2010-2011
Perbedaan kepentingan mengenai ekspor gas bukan persoalan yang baru muncul pada 2026. Ketika kebutuhan energi domestik meningkat, pemerintah Indonesia telah menghadapi tekanan untuk mengutamakan pasokan bagi industri dan pembangkit listrik nasional.
Pada 2010, persoalan harga dan volume dalam kontrak gas ekspor menjadi bagian dari perdebatan mengenai manfaat ekonomi yang diterima Indonesia. Pemerintah menghadapi kebutuhan untuk memastikan pemanfaatan sumber daya gas memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional.
Pada 2011, pemerintah juga membatalkan rencana ekspor gas sebesar 100 MMSCFD untuk memprioritaskan kebutuhan pembangkit listrik dalam negeri, berdasarkan informasi yang dirangkum dalam bahan awal. Detail keputusan dan kontrak terkait perlu dicocokkan dengan dokumen resmi pemerintah sebelum dijadikan rujukan historis final.
Persoalan mendasarnya tetap sama: gas bumi merupakan komoditas ekspor sekaligus sumber energi strategis bagi industri dan kelistrikan nasional.
Ketika produksi atau infrastruktur penyaluran terbatas, pemerintah harus menentukan alokasi berdasarkan kebutuhan yang harus dipenuhi, kapasitas pasokan, serta konsekuensi ekonomi dari perubahan kontrak.
Bagi Indonesia, mengutamakan kebutuhan domestik berkaitan dengan upaya menjaga keandalan listrik dan mendukung aktivitas industri. Bagi Singapura, kepastian pasokan gas berkaitan langsung dengan ketahanan energi dan keberlangsungan pembangkitan listrik.
Baca juga : Baterai iPhone Cepat Habis? Cek 7 Cara Ini Agar HP Tidak Mudah Lowbat
Oktober 2026, Indonesia Pangkas Ekspor Gas 31 MMSCFD
Perselisihan kembali mencuat pada akhir Oktober 2026 ketika Indonesia mulai mengalihkan sebagian pasokan gas yang sebelumnya ditujukan ke Singapura.
Kepala SKK Migas Djoko Siswanto menyatakan pengurangan tersebut mencakup 15 MMSCFD gas dari Natuna dan 16 MMSCFD dari Sumatera. Pasokan dari Natuna dialihkan melalui jaringan WNTS-Pulau Pemping-Batam untuk memenuhi kebutuhan PLN Batam, sedangkan gas dari Sumatera diarahkan untuk mendukung kebutuhan listrik di Batam, Bintan, dan Sumatera melalui jaringan pipa TGI.
Pemerintah menyebut pengalihan pasokan bertujuan menjaga keandalan pasokan gas domestik untuk pembangkitan listrik. Langkah tersebut juga dikaitkan dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur prioritas pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri.
Kebijakan ini muncul setelah sebelumnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa pemerintah akan mengutamakan kebutuhan domestik dan dapat mengevaluasi ekspor energi kepada negara yang dinilai tidak menghormati Indonesia.
Pada periode yang sama, Indonesia dan negara-negara tetangga juga menghadapi ketegangan terkait kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan. Meski demikian, alasan operasional yang disampaikan SKK Migas untuk pengurangan pasokan gas adalah menjaga keandalan pasokan domestik bagi pembangkit listrik. Hubungan langsung antara keputusan pengalihan gas dan persoalan kabut asap tidak dinyatakan secara resmi oleh SKK Migas dalam keterangan yang dikutip media.
Keputusan Indonesia tersebut mendapat respons dari pemerintah Singapura. Perdana Menteri Lawrence Wong menyatakan bahwa pasokan gas negaranya diatur melalui kontrak komersial dan mengharapkan seluruh pihak memenuhi komitmen yang telah disepakati.
Wong juga menyatakan bahwa importir gas Singapura akan mengambil langkah yang diperlukan untuk melindungi hak dan kepentingannya berdasarkan kontrak tersebut.
Menteri Energi, Sains, dan Teknologi Singapura Tan See Leng menjelaskan bahwa pengurangan pasokan dari Indonesia mencapai 17 miliar British thermal units per hari (BBTUD) selama 18 hari, berdasarkan informasi yang diterima otoritas energi dari importir gas. Angka tersebut setara dengan kurang dari 2% kebutuhan gas harian sektor pembangkit listrik Singapura.
Pemerintah Singapura menyatakan masih memiliki pasokan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan energi. Negara tersebut juga menyiapkan sumber alternatif, termasuk impor LNG dari pasar internasional.

Chrisna Chanis Cara
Editor
