Nasional

Ternyata Bukan 10.000 Karyawan Sritex yang Di-PHK, Lebih Banyak Lagi

  • Ribuan karyawan Sritex mengaku pasrah terkena PHK karena perusahaan dinyatakan bangkrut. Dalam kasus ini, para pekerja Sritex menerima terkena PHK.
oh4arkh77djboiqtifzx.jpg
pabrik Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah yang tutup. (Sritex)

JAKARTA - Laporan selama ini menyebutkan akibat bangkrut PT Sri Rejeki Isman (Sritex) harus melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 10.355 karyawannya. Ternyata angkanya lebih dari itu.

Jumlah karyawan Sritex yang di-PHK ternyata sudah lebih dari 11.000. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) di Sritex bermula dari putusan Pengadilan Niaga Semarang yang mengabulkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari penggugat CV. Prima Karya pada Januari 2022.

Lalu tiga tahun kemudian di Oktober 2024 Pengadilan Niaga memutuskan untuk mengabulkan permohonan pallit yang diajukan PT Indo Bharat Rayon. Akibat dari putusan pailit ini bagi pekerja adalah PHK.

Manajemen Sritex  mengajukan kasasi, sayangnya kasasi tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung.  Awal tahun 2025 Manajemen Sritex melakukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Hasilnya MA juga menolak permohonan pemohon.

"Sejak adanya putusan pailit, kemudian  putusan dari Mahkamah Agung (MA) untuk menolak permohonan-pemohon waktu itu terkait dengan kasasi, yang kita lakukan itu adalah mendorong going concern," katanya dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa, 11 Maret 2025.

Menaker menjelaskan, dari total 11.025 orang buruh Sritex, PHK terbanyak terjadi pada 26 Februari 2025 yang mengenai 9.604 pekerja. Terdiri dari PT Sritex Sukoharjo: 8.504 pekerja, PT Primayuda Mandirijaya Boyolali sebanyak 956 pekerja.

Lalu PT Sinar Pantja Djaja Semarang sebanyak 40 pekerja dan PT Bitratex Industries Semarang 104 pekerja. Sebelumnya sudah ada PHK kepada 340 pekerja pada Agustus 2024 serta lalu 1.081 pekerja di Januari 2025.

Yassierli menjelaskan, ribuan karyawan Sritex mengaku pasrah terkena PHK karena perusahaan dinyatakan bangkrut. Dalam kasus ini, ia menyebut para pekerja Sritex menerima terkena PHK. Kemnaker juga menerima dokumen yang menyebutkan bahwa para pekerja menerima dilakukan PHK yang diberikan oleh pengusaha serta tanda terima dari Disnaker setempat.

Namun, sebagai bagian dari penyelesaian, hak-hak pekerja yang terkena PHK tersebut akan dipenuhi, seperti pembayaran upah terakhir, pesangon, tunjangan hari raya (THR), jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, serta jaminan kematian.

Saat ini, Yassierli menyebut pembayaran upah kepada para pekerja telah selesai dibayarkan tim kurator, sedangkan untuk pesangon dan THR akan dibayar dari hasil penjualan aset boedel pailit.

Adapun Perusahaan Sritex Group yang dinyatakan pailit ialah PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex di Sukoharjo, PT Primayuda Mandirijaya di Boyolali, PT Sinar Pantja Djaja di Semarang serta PT Bitratex Industries di Semarang.

Pekerja Didata Ulang untuk Bekerja

Yassierli mengatakan pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian hingga kurator terkait pendataan pekerja Sritex Group untuk dipekerjakan kembali usai adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) beberapa waktu lalu.

Yassierli mengungkapkan bahwa melihat adanya aset yang dimiliki Sritex Group, hal tersebut menjadi opsi untuk menyewakannya, sehingga membawa angin segar bagi pekerja yang ter-PHK untuk dipekerjakan kembali.

Yassierli mengungkapkan, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan serikat pekerja untuk melakukan pendataan ini, dalam rangka melihat siapa saja yang siap bekerja kembali dan sebagainya.

“Tentu ini adalah aksi korporasi yang nanti kita tunggu bagaimana dari kurator untuk melaksanakannya,”tandasnya