Tren Pasar

Terjerat Transfer Pricing, Bagaimana Nasib Saham Toba Pulp (INRU)?

  • PT Toba Pulp Lestari (INRU) jadi tersangka korporasi kasus dugaan korupsi transfer pricing. Simak modus, kerugian negara, dan kondisi sahamnya.
inru.jpg

JAKARTA, TRENASIA.ID – PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) menghadapi sejumlah persoalan serius yang mencakup kasus hukum, masalah lingkungan, kinerja keuangan, hingga penghentian sementara perdagangan saham oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).

Terbaru, Kejaksaan Agung menetapkan PT Toba Pulp Lestari Tbk sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait transfer pricing untuk periode 2008–2025.

Penyidik menduga terdapat praktik under invoicing dalam kegiatan ekspor produk pulp yang menyebabkan nilai transaksi yang dilaporkan lebih rendah dari kondisi sebenarnya. Dugaan tersebut disebut berkaitan dengan manipulasi kode klasifikasi barang atau Harmonized System (HS) Code.

Kasus ini menjadi persoalan baru bagi INRU setelah sebelumnya perusahaan menghadapi tekanan akibat persoalan lingkungan dan penghentian sementara perdagangan saham. Lantas, siapa PT Toba Pulp Lestari, apa kasus yang menjerat perusahaan, dan bagaimana kondisi saham INRU?

Baca juga : Rombak 5 Pejabat Sekaligus, Ini Daftar Susunan Direksi BTN Terbaru

Profil PT Toba Pulp Lestari

PT Toba Pulp Lestari Tbk merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas atau pulp serta perhutanan. Perusahaan ini memiliki sejarah panjang, sebelum menggunakan nama PT Toba Pulp Lestari, perseroan dikenal sebagai PT Inti Indorayon Utama (IIU).

Perusahaan didirikan pada 29 April 1983 dan kemudian berganti nama menjadi PT Toba Pulp Lestari Tbk pada 20 Februari 2001.

PT Toba Pulp Lestari tercatat di Bursa Efek Indonesia dengan kode saham INRU. Bisnis perusahaan berkaitan dengan pengelolaan bahan baku kehutanan dan produksi pulp yang digunakan sebagai bahan baku berbagai produk berbasis serat selulosa.

Kejaksaan Agung menetapkan PT Toba Pulp Lestari Tbk sebagai tersangka korporasi pada 7 September 2026 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transfer pricing periode 2008–2025.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam transaksi perusahaan, termasuk transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan afiliasi. Penyidik menduga praktik tersebut menyebabkan kewajiban pajak yang seharusnya dibayarkan perusahaan menjadi lebih rendah.

Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp2 triliun atau setara dengan sekitar US$113 juta.

Namun, angka tersebut masih merupakan estimasi hasil penyidikan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan belum menjadi angka kerugian negara yang bersifat final.

Apa Modus Dugaan Transfer Pricing Toba Pulp Lestari?

Salah satu hal utama yang menjadi perhatian dalam perkara ini adalah dugaan under invoicing dalam transaksi ekspor.

Secara sederhana, under invoicing merupakan pelaporan nilai transaksi lebih rendah daripada nilai transaksi yang sebenarnya. Jika nilai transaksi yang dilaporkan lebih rendah, nilai penghasilan atau dasar pengenaan pajak yang dihitung juga dapat menjadi lebih kecil.

Dalam perkara INRU, penyidik menduga terdapat manipulasi HS Code dalam pelaporan produk pulp yang diekspor.

Produk yang seharusnya dikategorikan sebagai Dissolving Pulp, yang memiliki nilai lebih tinggi, diduga dilaporkan sebagai Paper Grade Pulp atau Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP) yang memiliki nilai lebih rendah.

Perbedaan klasifikasi tersebut diduga digunakan untuk membuat nilai transaksi yang dilaporkan menjadi lebih rendah dari kondisi sebenarnya. Jika terbukti, praktik tersebut dapat berdampak terhadap besaran kewajiban perpajakan perusahaan.

Baca juga : Debit Sungai Kalimantan Menyusut, Pengaruhi Ekspor Batu Bara

Penyidik juga menyoroti transaksi PT Toba Pulp Lestari dengan perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi. Untuk transaksi ekspor, perusahaan disebut melakukan penjualan kepada DP Macau Marketing International Ltd. Sementara itu, penjualan di dalam negeri dilakukan kepada Asia Pacific Rayon.

Transaksi dengan pihak berelasi menjadi perhatian dalam perkara transfer pricing karena harga transaksi antara perusahaan yang memiliki hubungan khusus harus memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Dalam konteks perkara ini, penyidik tengah mendalami apakah transaksi dan pelaporan yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perkara tersebut juga menyeret pihak lain di lingkungan perpajakan. Penyidik menduga terdapat kerja sama dengan pihak yang memiliki kewenangan di bidang perpajakan agar pengawasan terhadap laporan transfer pricing dan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Badan tidak dilakukan sebagaimana mestinya.

Dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak juga telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Dengan demikian, perkara ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran oleh korporasi, tetapi juga dugaan keterlibatan pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pengawasan perpajakan.

Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung telah memeriksa 112 orang saksi. Salah satu pihak yang diperiksa adalah kuasa direksi PT Toba Pulp Lestari.

Penyidik juga telah mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik untuk mendalami rangkaian transaksi serta dugaan praktik transfer pricing yang berlangsung dalam periode 2008–2025.

Perkara tersebut masih berada dalam proses hukum sehingga seluruh dugaan yang disampaikan penyidik tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

Baca juga : Temui Pelanggan 9 Wilayah, Cara XLSmart Peringati Customer Day

Saham INRU Sudah Disuspensi BEI

Persoalan hukum tersebut datang ketika saham INRU sudah menghadapi masalah perdagangan di Bursa Efek Indonesia. BEI telah melakukan suspensi saham INRU sebanyak empat kali.

Berikut kronologinya:

  • 28 Mei 2025: BEI melakukan suspensi saham INRU.
  • 5 Juni 2025: Suspensi kembali dilakukan.
  • 17 Desember 2025: Saham INRU kembali dihentikan sementara karena terdapat ketidakpastian mengenai kelangsungan usaha terkait permintaan pemerintah untuk menghentikan operasional perusahaan akibat dugaan persoalan lingkungan.
  • 21 Mei 2026: BEI kembali melakukan suspensi setelah laporan keuangan auditan per 31 Desember 2025 memperoleh opini adverse atau tidak wajar dari akuntan publik.

Suspensi terakhir dilakukan di seluruh pasar sejak sesi II perdagangan 21 Mei 2026 hingga terdapat pengumuman lebih lanjut dari bursa. Artinya, investor tidak dapat memperdagangkan saham INRU secara normal selama suspensi masih berlaku.

Sebelum suspensi berkepanjangan, saham INRU mengalami penurunan harga yang cukup tajam. Pada pertengahan 2025, harga saham INRU sempat berada di sekitar Rp1.000 per saham.

Setelah itu, harga terus melemah. Pada 30 Juni 2025, saham berada di sekitar Rp900 dan turun menjadi Rp750 pada 31 Juli 2025. Menjelang suspensi pada Desember 2025, harga saham masih berada di sekitar Rp750. Harga terakhir sebelum suspensi tercatat sebesar Rp590 pada 17 Desember 2025.

Kinerja Keuangan INRU Memburuk

Selain menghadapi persoalan hukum dan suspensi saham, kondisi keuangan perusahaan juga menjadi perhatian. Penjualan bersih INRU disebut turun dari sekitar US$116.687 pada 2024 menjadi US$86.290 pada 2025.

Pada saat yang sama, kerugian bersih perusahaan membengkak dari sekitar US$21.459 pada 2024 menjadi US$69.418 pada 2025. Artinya, perusahaan menghadapi tekanan dari sisi pendapatan sekaligus peningkatan kerugian.

Kondisi tersebut menjadi semakin penting karena laporan keuangan auditan per 31 Desember 2025 memperoleh opini adverse dari akuntan publik.

Opini adverse menunjukkan adanya persoalan material dalam laporan keuangan yang membuat laporan tersebut tidak menyajikan kondisi keuangan secara wajar sesuai kerangka pelaporan yang digunakan.

Persoalan Lingkungan Juga Membayangi INRU

Sebelum kasus dugaan transfer pricing mencuat, PT Toba Pulp Lestari juga menghadapi persoalan terkait lingkungan.

Pemerintah sebelumnya meminta dilakukan audit dan evaluasi terhadap kegiatan perusahaan menyusul dugaan keterkaitan aktivitas perusahaan dengan bencana banjir dan longsor di Sumatera Utara.

Pemerintah juga mencabut izin sejumlah perusahaan yang dinilai berkaitan dengan faktor penyebab bencana hidrometeorologi, termasuk PT Toba Pulp Lestari. Persoalan lingkungan tersebut turut menjadi salah satu faktor yang memengaruhi ketidakpastian terhadap kelangsungan usaha perusahaan.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) juga mencatat keberadaan wilayah konsesi INRU di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan DAS Sibundong. Data tersebut menjadi bagian dari sorotan terhadap dampak aktivitas industri kehutanan di wilayah Sumatera Utara.