Terbukti Diskriminasi Mitra Umrah, Garuda Indonesia Diganjar Denda Rp1 Miliar
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda Rp1 miliar kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) atas praktik diskriminasi pemilihan mitra umroh.

Muhamad Arfan Septiawan
Author


Sejumlah calon jamaah umrah sebelum bertolak ke Arab Saudi dari Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu, 1 November 2020. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
(Istimewa)JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda Rp1 miliar kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) atas praktik diskriminasi pemilihan mitra umrah.
Berdasarkan penelusuran KPPU, emiten pelat merah itu terbukti melanggar pasal 19d Undang-Undang nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat. Kepala Biro Humas dan kerja Sama Deswin Nur ada upaya dari GIAA untuk menutup akses saluran distribusi penjualan langsung tiket umrah dari/menuju Jeddah dan Madinah melalui program wholesaler.
Selain itu, KPPU menganggap GIAA melakukan penunjukan enam Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) secara tidak transparan dan berpotensi merugikan pelaku usaha lain di bidang tersebut.
- Modernland Realty Raup Marketing Sales Rp341 Miliar pada Kuartal I-2021
- Waskita Karya Raih Kontrak Pembangunan Jalan Perbatasan RI-Malaysia Rp225 Miliar
- Pengelola Hypermart (MPPA) Berpotensi Meraih Rp670,85 Miliar Lewat Private Placement
Dalam hal ini, GIAA menunjuk enam PPIU, terdiri dari PT Smart Umrah (Kanomas Arci Wisata), PT Nur Rima Al-Waali Tour, PT Maktour (Makassar Toraja Tour), PT Wahana Mitra Usaha, PT Aero Globe Indonesia, dan PT Pesona Mozaik.
KPPU juga menemukan sebanyak 310 PPIU lain terbukti mendapatkan praktik diskriminasi atas penunjukan yang dinilai tidak konsisten dan irasional tersebut. Atas temuan ini, GIAA didakwa KPPU untuk membayar denda Rp1 miliar.
“Hal itu membuktikan praktek diskriminasi Garuda Indonesia terhadap setidaknya 301 PPIU potensial dalam mendapatkan akses yang sama dalam hal pembukuan dan/atau pembelian tiket rute Middle East Area (MEA) milik perusahaan untuk tujuan umrah,” kata Deswin dalam keterangan resmi, dikutip Jumat, 9 Juli 2021.
Sidang perkara ini sudah dimulai sejak 2020. Pada September 2020, GIAA tercatat mengajukan perubahan perilaku pada Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan. Namun, majelis menilai GIAA tidak melaksanakan pakta integritas perubahan perilaku sehingga perkara berlanjut hingga pada proses dakwaan.
Kini, GIAA harus membayar denda Rp1 miliar dalam kurun waktu maksimal 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Bila melanggar, GIAA akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% dari nominal pokok denda per bulan. Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2020 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
