Nasional

Tarif Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Lagi, Berikut Rinciannya

  • Tarif Tol Sedyatmo atau Tol Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) kembali mengalami penyesuaian. Tarif ini berlaku mulai Kamis, 29 April 2021 pukul 00.00 WIB.

<p>Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek alias Elevated milik BUMN PT Jasa Marga (Persero) Tbk / Bumn.go.id</p>

Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek alias Elevated milik BUMN PT Jasa Marga (Persero) Tbk / Bumn.go.id

(Istimewa)

JAKARTA – Tarif Tol Sedyatmo atau Tol Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) kembali mengalami penyesuaian. Tarif ini berlaku mulai Kamis, 29 April 2021 pukul 00.00 WIB.

PT Jasa Marga (Persero) Tbk selaku pengelola Jalan Tol Soetta menyatakan penyesuaian ini sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 256/KPTS/M/2021 per 5 Maret 2021.

Berdasarkan regulasi, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali dengan pertimbangan laju inflasi. Penyesuaian tarif Tol Bandara Soetta ini berdasarkan laju inflasi 4,43%. Sebagai contoh untuk tarif kendaraan golongan 1 disesuaikan dari Rp7.500 menjadi Rp8.000.

Penyesuaian tarif tol dilakukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi sesuai business plan dan membangun iklim investasi jalan tol yang kondusif. Selain itu, pemenuhan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol sebagai suatu Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha, menjaga tingkat pelayanan kepada pelanggan.

“Jasa Marga telah memenuhi seluruh SPM yang dipersyaratkan,” Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru, dalam keterangan resmi, Selasa, 27 April 2021.

Adapun tarif Tol Bandara Sedyatmo yang berlaku pada 29 April 2021 sebagai berikut.

  1. Golongan I dari Rp7.500 menjadi Rp8.000
  2. Golongan II dari Rp10.000 menjadi Rp10.500
  3. Golongan III dari Rp10.000 menjadi Rp10.500
  4. Golongan IV dari Rp11.000 menjadi Rp11.500
  5. Golongan V dari Rp11.000 menjadi Rp11.500

(LRD)