Nasional

Target Penerimaan Perpajakan Tembus Rp2.000 Triliunan, Pemerintah Perlu Waspadai 5 Hal Ini

  • Dilihat dari perspektif penerimaan negara, pada tahun 2023 target pendapatan dipatok sebesar Rp2.443,6 triliun.
tax-concept-word-tax-put-coins-glass-bottles-with-coins-inside-white-background_38391-198.webp

JAKARTA - Pemerintah mencanangkan penerimaan perpajakan mencapai Rp2.016,9 triliun pada tahun 2023 mendatang, tertinggi dalam sejarah Indonesia dan pertama kalinya target penerimaan perpajaka tembus Rp2.000 triliun.

Adapun target penerimaan negara secara keseluruhan mencapai Rp2.443,6 triliun, yang tertulis dalam nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023.

Sejumlah strategi telah disiapkan oleh pemerintah, di antaranya mengoptimalkan pertukaran data melalui AEOI (Automatic exchange of information) untuk menggenjot penerimaan pajak. Lalu juga melakukan reformasi di bidang administrasi dan organisasi harus dilakukan secara kontinyu.

“Pasca UU HPP, optimalisasi dapat dilakukan melalui perluasan basis pajak,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat membacakan nota keuangan pada Selasa, 16 Agustus 2022.

Dirinci, penerimaan kepabeanan dan cukai dipatok di angka Rp301,8 triliun atau turun sebesar 4,7%. Penurunan ini disebabkan berkurangnya target penerimaan kepabeanan terutama bea keluar, dari Rp48,9 di 2022 menjadi Rp9 triliun di 2023. Penurunan target bea keluar sejalan dengan proyeksi penurunan harga komoditas dan tren penurunan produksi rokok akan menjadi tantangan dari penerimaan cukai.

Besarnya target penerimaan perpajakan turut mengundang perhatian berbagai pihak, tak terkecuali Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA). Menurut CITA, setidaknya ada lima hal yang perlu dilakukan pemerintah untuk mengamankan target penerimaan perpajakan 2023.

Pertama, pemerintah perlu memperhatikan tren penurunan pemerimaan pajak, terutama di akhir bulan Juni 2022. Namun demikian, kenaikan harga komoditas cukup membantu penerimaan pajak.

Kedua, pemerintah juga perlu memperhatikan adanya tren hyperinflasi dan rencana pengetatan moneter. Apalagi rencananya beberapa bank sentral akan menaikkan tingkat suku bunga, termasuk The Federal Reserve.

Ketiga, penerimaan pajak tahun 2022 didorong dari implementasi UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan). Namun akan kebijakan baru dalam UU HPP pada tahun depan yaitu tidak adanya Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Keempat, implementasi konsensus pajak global pillar I dan pillar II diperkirakan akan mundur dari waktu yang seharusnya, karena adanya peningkatan aktivitas politik di Eropa dan Amerika Serikat. Sebelumnya implementasi tersebut ditargetkan rampung pada 2023.

Terakhir, COVID-19 yang semakin menunjukkan perbaikan di beberapa negara dengan semakin melonggarnya aktivitas warga negara. Hal ini tentu berimbas positif terhadap penerimaan negara.