Tak Sesuai Tupoksi, BPH Migas akan Diberi Wewenang Awasi LPG 3 Kg
- BPH Migas akan ditambah untuk mengakomodasi pengawasan LPG 3 Kg. Padahal berdasarkan regulasi yang ada, penugasan untuk pengawasan di bawah BPH Migas terbatas pada minyak

Debrinata Rizky
Author


JAKARTA - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyampaikan bahwa Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan diberi wewenang baru untuk mengawasi distribusi LPG 3 kg.
Yuliot mengatakan, tugas BPH Migas akan ditambah untuk mengakomodasi pengawasan LPG 3 Kg. Padahal berdasarkan regulasi yang ada, penugasan untuk pengawasan di bawah BPH Migas terbatas pada minyak. Dengan kata lain pengawasan gas sebenarnya bukan tugas pokok dan fungsi BPH Migas.
“Kami juga kalau bisa mengintegrasikan seluruh pengawasan itu dilakukan oleh BPH Migas. Jadi, mungkin maksud dari Pak Menteri (Bahlil Lahadalia) seperti itu,” ucap Yuliot ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat 7 Februari 2025.
- Meskipun Anggaran Diblokir, Prabowo Tetap Komitmen Bangun IKN
- Hilal Dividen 4 Bank BUMN Tahun 2024, BBRI Diproyeksi Paling Jumbo
- 2 Bank Pimpin Top Gainer, LQ45 Hari Ini 07 Februari 2025 Ditutup Naik ke 784,88 Poin
Dikutip dari laman resmi BPH Migas, yang saat ini diawasi oleh BPH Migas adalah BBM premium, BBM solar, minyak tanah bersubsidi, serta minyak tanah bersubsidi dengan kartu kendali.
Fungsi pengawasan itu kata Yuliot bertujuan untuk mengintegrasikan seluruh pengawasan tersebut agar dilakukan oleh BPH Migas. Dengan demikian, tugas yang ada di lingkungan Kementerian ESDM dan pengawasan bisa dilakukan sekaligus.
Nantinya, struktur pelaporan terkait penyaluran LPG 3 kg akan seperti struktur pelaporan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah akan mengubah regulasi terlebih dahulu untuk menambahkan kewenangan BPH Migas dalam mengawasi penyaluran LPG 3 kg. Nantinya badan usaha penyalur LPG dalam hal ini PT Pertamina (Persero), harus melapor ke BPH Migas.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan pihaknya berencana membentuk badan khusus yang akan bertugas mengawasi distribusi dan penyaluran LPG 3 kg. Mirip dengan pengelolaan subsidi bahan bakar minyak (BBM).
Sedangkan untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tetap akan mendapatkan akses terhadap LPG 3 kg dengan harga yang sesuai ketentuan pemerintah. Langkah ini diambil untuk memastikan kelangsungan usaha kecil yang bergantung pada gas subsidi.
Terkait kebijakan penjualan di pengecer, Bahlil menegaskan bahwa pemerintah tidak menghapus sistem pengecer, tetapi menata ulang dengan menaikkan status pengecer menjadi sub pangkalan. Dengan sistem ini, transaksi akan diawasi secara digital untuk mencegah penyimpangan harga dan penjualan ilegal.
Pemerintah terus berupaya memastikan distribusi LPG 3 kg berjalan dengan baik dan harga tetap terkendali, sehingga masyarakat dan pelaku UMKM tetap mendapatkan manfaat dari kebijakan subsidi ini.
"Kami sedang berkoordinasi dengan Pertamina Patra Niaga untuk memastikan harga LPG 3 kg di masyarakat tetap terjangkau," ujarnya saat mengunjungi salah satu pangkalan LPG di Pekanbaru, Riau pada Rabu, 5 Februari 2025.

Amirudin Zuhri
Editor
