Syarat Terbaru Bepergian Saat PSBB Transisi Pada Transportasi Umum dan Pribadi
- JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merevisi aturan terkait pengendalian transportasi di era pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi alias...

Aprilia Ciptaning
Author
JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merevisi aturan terkait pengendalian transportasi di era pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi alias new normal.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan dengan dibukanya kembali sejumlah aktivitas ekonomi, akan terjadi peningkatan aktivitas perjalanan orang melalui transportasi.
“Untuk itu, Kemenhub melakukan antisipasi dengan menyempurnakan Permenhub 18/2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19,” ujar Menhub di Jakarta, Selasa, 9 Juni 2020.
- Ancol Gunakan Sistem Tiket Online di Era New Normal
- Syarat Terbaru Bepergian Saat PSBB Transisi Pada Transportasi Umum dan Pribadi
- Lelang SBSN Oversubsribed, Pemerintah Raup Rp9,5 Triliun
- Industri Rumput Laut Siap Laksanakan New Normal
- Kemenparekraf Perkuat Daya Saing Pariwisata Tanah Air
Sebagai pengganti, Permenhub Nomor 41 Tahun 2020 ini mengatur pengendalian transportasi yang meliputi penyelenggaraan transportasi darat (kendaraan pribadi, angkutan umum, bus, angkutan sungai, angkutan danau, dan penyeberangan), laut, udara, dan perkeretaapian.
Budi mengatakan, para penumpang maupun operator sarana dan prasarana transportasi wajib menjalankan protokol kesehatan, penerapan pembatasan jumlah penumpang, dan physical distancing mulai dari persiapan sampai tujuan kedatangan.
Berikut sejumlah revisi pada pasal-pasal dari Permenhub 18/2020:
- Pembatasan jumlah penumpang yang semula maksimum 50%, untuk transportasi udara ditetapkan maksimum 70% dari total jumah kapasitas tempat duduk
- Diizinkan penggunaan sepeda motor membawa penumpang dengan syarat tetap menjalankan protokol kesehatan seperti, disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, serta tidak berkendara jika suhu badan di atas normal
- Kapasitas (slot time) bandara akan disesuaikan berdasarkan evaluasi yang dilakukan Kemenhub
- Sanksi administratif akan dikenakan kepada para operator sarana/prasarana transportasi dan para pengelola angkutan barang yang melanggar ketentuan. Sanksi yang diberikan mulai dari peringatan tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin, hingga denda administratif
- Terkait sosialisasi, pengendalian, dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh berbagai unsur, antara lain Menhub, Panglima TNI, Kapolri, Gubernur, Bupati/Wali kota, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 pusat dan daerah, Unit Pelaksana Teknis Kemenhub dan para operator transportasi
- Melalui SE Gugus Tugas Nomor 7/2020, telah ditetapkan kriteria dan persyaratan bagi individu untuk bepergian. Kriteria yang harus dipenuhi bagi semua orang yang akan bepergian yaitu wajib mengenakan masker, jaga jarak, dan cuci tangan.
Sebagai informasi, terdapat pula persyaratan yang mengatur kepergian individu, di antaranya untuk perjalanan orang dalam negeri, wajib menujukkan identitas KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku tujuh hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku tiga hari pada saat keberangkatan.
Sementara itu, bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan rapid test, masyarakat dapat menggantinya dengan menunjukkan surat keterangan bebas gejala influenza yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas.
Untuk perjalanan yang berasal dari luar negeri, individu diharuskan melakukan tes PCR pada saat tiba di tempat tujuan. Namun apabila di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) tidak memiliki peralatan PCR, dapat digantikan dengan rapid test dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala influenza yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas setempat. (SKO)
