Susul Implementasi BI-FAST, Simak Aturan Baru GWM, RIM dan PLM Perbankan
- Menyusul implementasi Bank Indonesia-Fast Payment (BI-FAST), BI menyempurnakan dua ketentuan yaitu pengaturan mengenai Giro Wajib Minimum (GWM) serta Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM)

Yosi Winosa
Author


Gedung Bank Indonesia. / Facebook @BankIndonesiaOfficial
(Facebook @BankIndonesiaOfficial)JAKARTA - Menyusul implementasi Bank Indonesia-Fast Payment (BI-FAST), BI menyempurnakan dua ketentuan yaitu pengaturan mengenai Giro Wajib Minimum (GWM) serta Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah, melalui PBI Nomor 23/16/PBI/2021 dan PBI Nomor 23/17/PBI/2021.
Kepala Departemen Komunikasi dan Direktur Eksekutif BI Erwin Haryono menyatakan kedua ketentuan yang mulai berlaku efektif pada 21 Desember 2021 tersebut memiliki beberapa penyempurnaan. Pada PBI Nomor 23/16/PBI/2021 misalnya, tentang Perubahan Ketiga atas PBI Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah (PBI GWM).
“Aturan ini mengubah cakupan komponen dana bank yang diperhitungkan dalam pemenuhan GWM sehubungan dengan implementasi BI-FAST,” kata dia dalam keterangan tertulis seperti dikutip Jumat, 24 Desember 2021.
- Sabet 3 Penghargaan, Amar Bank Buktikan Performa Bank Digital
- BRI Siapkan Rp30,4 Triliun Untuk Periode Libur Nataru
- Ini Dia Pekerjaan di Masa Depan yang Aman dari Ancaman Kecerdasan Buatan Menurut Elon Musk
Substansi penyempurnaan dalam PBI tersebut mencakup: penambahan komponen perhitungan giro atas pemenuhan GWM sehingga menggunakan saldo Rekening Giro Rupiah Bank pada BI-RTGS dan Dana BI-FAST yang bersumber dari sistem BI-RTGS untuk Rekening Giro Rupiah dan sistem Bank Indonesia-Fast Payment untuk Dana BI-FAST.
Kemudian dana BI-FAST yang akan diperhitungkan sebagai dasar pemenuhan GWM tetap mengacu pada cut-off waktu operasional hari kerja ketika BI menyelenggarakan sistem BI-RTGS.
Lalu mengubah istilah “jasa giro" menjadi “remunerasi" serta mengecualikan sanksi atas kewajiban pemenuhan GWM bagi Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), dan Unit Usaha Syariah (UUS) yang menjadi peserta BI-FAST dan telah menyediakan Dana BI-FAST.
Pengecualian dimaksud berlaku pada tanggal 21 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022. Sementara ketentuan terkait pemenuhan GWM yang dilakukan berdasarkan saldo Rekening Giro Rupiah pada BI-RTGS dan Dana BI-FAST mulai berlaku pada tanggal 3 Januari 2022.
Adapun PBI Nomor 23/17/PBI/2021 tentang Perubahan Ketiga atas PBI Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah (PBI RIM PLM), aturan ini mengubah cakupan komponen dana bank yang diperhitungkan dalam pemenuhan Giro RIM atau Giro RIM Syariah sehubungan dengan implementasi BI-FAST.
Substansi penyempurnaan dalam PBI tersebut mencakup: penambahan komponen perhitungan giro atas pemenuhan kewajiban Giro RIM atau Giro RIM Syariah sehingga menggunakan saldo Rekening Giro Rupiah Bank pada BI-RTGS dan Dana Bank Indonesia-Fast Payment yang bersumber dari sistem BI-RTGS untuk Rekening Giro Rupiah dan sistem Bank Indonesia-Fast Payment untuk Dana Bank Indonesia-Fast Payment.
Lalu perhitungan pemenuhan Giro RIM atau Giro RIM Syariah dilakukan pada posisi akhir hari yaitu waktu penutupan operasional sistem BI-RTGS.
Kemudian penambahan data Dana Bank Indonesia-Fast Payment di pasal terkait periode perhitungan Giro RIM atau Giro RIM Syariah dan pasal pengaturan mengenai aksi korporasi yaitu penggabungan dan peleburan serta pemisahan UUS dari BUK.
Juga pengenaan sanksi bagi Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), dan Unit Usaha Syariah (UUS) yang melanggar kewajiban pemenuhan Giro RIM atau RIM Syariah, dikecualikan terhadap BUK, BUS, dan UUS yang menjadi peserta Bank Indonesia-Fast Payment dan telah menyediakan Dana Bank Indonesia-Fast Payment.
Pengecualian pengenaan sanksi dimaksud berlaku pada tanggal 21 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022. Sementara etentuan terkait pemenuhan Giro RIM atau Giro RIM Syariah yang sudah memperhitungkan Dana Bank Indonesia-Fast Payment mulai berlaku pada tanggal 3 Januari 2022.

Sukirno
Editor
