Sudah Tahu Belum? Perusahaan IPO Dapat Insentif Pajak Ini Lho
- Regulasi PP No. 30/2020 membuka peluang efisiensi bagi perusahaan yang go public. Emiten yang memenuhi syarat bisa menikmati tarif PPh badan lebih rendah dari tarif umum.

Ananda Astri Dianka
Author


JAKARTA, TRENASIA.ID – Di tengah upaya efisiensi yang dilakukan pelaku usaha, ada insentif fiskal menarik bagi perusahaan yang sudah melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI): potongan tarif pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 3%.
Insentif ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 2020, yang memungkinkan emiten memenuhi syarat tertentu untuk menikmati tarif PPh hanya 19%, lebih rendah dari tarif umum 22%.
Selisih 3% ini bukan angka kecil, karena dapat berdampak signifikan terhadap laba bersih tahunan. Dana hasil penghematan bisa dialokasikan untuk pengembangan bisnis, peningkatan produktivitas, hingga kesejahteraan karyawan.
Syarat Mendapatkan Insentif
Tidak semua emiten otomatis memperoleh fasilitas ini. Perusahaan harus memenuhi ketentuan kepemilikan publik minimal 40% saham yang tersebar pada sedikitnya 300 pihak atau investor. Ketentuan tersebut juga wajib dijaga secara konsisten dalam periode perdagangan minimal 183 hari kalender dalam satu tahun pajak.
Untuk mendapatkannya, perusahaan wajib mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Bagi perusahaan yang tengah mempertimbangkan untuk Initial Public Offering (IPO), insentif ini bisa menjadi alasan tambahan. Go public tidak hanya soal pendanaan atau peningkatan reputasi, tetapi juga efisiensi finansial nyata dalam bentuk penghematan pajak.
Selain itu, kebijakan ini mencerminkan dukungan negara terhadap perusahaan yang bersedia membuka diri pada transparansi dan tata kelola yang lebih baik. Dengan demikian, manfaat IPO semakin berlapis: akses modal, reputasi, sekaligus insentif fiskal.
Strategi Pasca-IPO
Dalam praktiknya, IPO kerap dipandang semata sebagai strategi ekspansi. Padahal, efisiensi fiskal bisa menjadi fondasi penting dalam memperkuat posisi keuangan pasca pencatatan saham perdana.
Dengan memanfaatkan insentif pajak, emiten bisa lebih siap menghadapi kewajiban sebagai perusahaan publik, termasuk pelaporan rutin dan pengelolaan yang lebih transparan.
Kebijakan pengurangan tarif pajak ini diharapkan mendorong bertambahnya jumlah emiten baru di Indonesia, terutama dari sektor yang selama ini masih minim partisipasi di pasar modal.
Insentif pajak membuktikan bahwa menjadi perusahaan terbuka bukan hanya soal pencitraan atau terlihat lebih besar. Status emiten berarti beroperasi lebih efisien, lebih akuntabel, dan lebih siap tumbuh berkelanjutan.
Sebagai informasi, hingga September 2025, BEI mencatat 22 perusahaan baru yang resmi melantai di pasar modal, dengan total dana yang dihimpun sekitar Rp10,39 triliun. Angka ini baru mencapai sepertiga dari target tahunan BEI yang mematok 66 IPO sepanjang 2025.
Meski jumlahnya lebih sedikit dari target, pasar masih berharap emiten-emiten baru yang masuk memiliki fundamental kuat, sehingga dapat memberikan kepercayaan lebih bagi investor.

Ananda Astri Dianka
Editor
