Nasional

Struktur Danantara Dinilai Rentan Risiko Politik dan Bisnis

  • Struktur organisasi Danantara dinilai memungkinkan pemerintah untuk dengan mudah melakukan intervensi terhadap pengurusnya. Padahal, idealnya, perusahaan investasi besar harus independen dan bebas dari kepentingan politik.
peluncuran danantara.jpg

JAKARTA - Presiden terpilih Prabowo Subianto resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. 

PP ini menjadi  salah satu landasan hukum bagi pembentukan dan pengelolaan Danantara, sebuah badan investasi yang bertugas mengelola aset dan investasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Centre for Strategic and International Studies (CSIS) menilai struktur Danantara berpotensi menimbulkan risiko politik dan bisnis yang serius. Salah satu poin kritis yang diangkat peneliti senior Departemen Ekonomi CSIS, Deni Friawan adalah potensi intervensi politik dalam pengelolaan Danantara. 

Struktur organisasi Danantara dinilai memungkinkan pemerintah untuk dengan mudah melakukan intervensi terhadap pengurusnya. Padahal, idealnya, perusahaan investasi besar harus independen dan bebas dari kepentingan politik. Namun, struktur Danantara justru dianggap tidak mencerminkan prinsip tersebut.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa Danantara akan lebih dimanfaatkan untuk kepentingan politik dan birokrasi daripada kepentingan ekonomi nasional.

Kapitalisme Birokrat

Sorotan lain yang muncul adalah dugaan praktik kapitalisme birokrat dalam pemilihan CEO, COO, dan CIO Danantara. Banyak pimpinan Danantara diduga berasal dari tim sukses Prabowo di Pilpres 2024. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran bahwa BUMN akan dikelola untuk kepentingan politik tertentu, bukan untuk kemajuan ekonomi nasional.

"Dengan perkembangan yang ada, dari misalnya pemilihan CEO, COO, atau CIO, patut diduga ini akan mengarah kepada kapitalisme birokrat, di mana kemanfaatan BUMN-BUMN ini untuk kepentingan birokrasi atau orang-orang yang berkuasa," ujar Deni Friawan dalam media briefing CSIS di Jakarta Pusat, dikutip Selasa, 4 Maret 2024.

PP 10/2025 juga mengacu pada revisi Undang-Undang (UU) BUMN yang menyatakan bahwa BUMN bukan lagi bagian dari penyelenggara negara. Artinya, kerugian BUMN tidak lagi dianggap sebagai kerugian negara. Meski demikian, Menteri Keuangan tetap memiliki kewenangan untuk melakukan penyelamatan BUMN melalui Pasal 73A.

Poin-Poin Penting PP 10/2025

PP 10/2025 memberikan sejumlah kewenangan besar kepada Danantara, antara lain:

1. Pelimpahan Tugas Presiden: Danantara diberikan sebagian tugas dan kewenangan Presiden dalam pengelolaan BUMN, dengan tujuan mengoptimalkan investasi BUMN dan sumber dana lainnya.

2. Kewenangan Pengelolaan Dividen: Danantara berwenang mengelola dividen holding investasi, dividen holding, dan dividen BUMN, serta menyetujui penambahan atau pengurangan penyertaan modal BUMN.

3. Pembentukan Holding Investasi: Danantara dapat membentuk holding investasi dan operasional bersama Menteri, serta menyetujui usulan hapus buku atau hapus tagih aset BUMN.

4. Pinjaman dan Agunan Aset: Danantara juga berwenang memberikan dan menerima pinjaman serta mengagunkan aset dengan persetujuan Presiden.

Tugas Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana

PP 10/2025 juga mengatur tugas Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Danantara. Dewan Pengawas bertugas mengawasi penyelenggaraan Danantara, menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan, serta mengevaluasi pencapaian indikator kinerja utama. 

Sementara itu, Badan Pelaksana bertugas merumuskan dan menetapkan kebijakan Danantara, termasuk mengusulkan remunerasi bagi Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana.

Salah satu poin yang menuai kontroversi adalah pengaturan remunerasi dalam PP 10/2025. Dewan Pengawas, Badan Pelaksana, Dewan Penasihat, Komite Pemantau dan Akuntabilitas, serta anggota sekretariat dan komite berhak atas remunerasi. 

Tata kelola remunerasi ini akan diatur oleh Kepala Badan Pelaksana Danantara, Rosan Roeslani.

PP 10/2025 tentang BPI Danantara yang dikeluarkan oleh Prabowo Subianto memang membawa angin segar bagi pengelolaan BUMN. Namun, risiko politik dan bisnis yang menyertainya tidak bisa diabaikan. 

Potensi intervensi politik, kapitalisme birokrat, dan beban remunerasi yang tinggi menjadi tantangan serius yang harus dihadapi oleh pemerintah ke depan.