Nasional & Dunia

Stafsus Mendagri: Hadiah Rp168 Miliar Lomba Inovasi Daerah Bukan Pemborosan

  • JAKARTA – “Lomba Inovasi Daerah  dalam Penyiapan Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman COVID-19” berhadiahkan Rp168 miliar yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dianggap bukan pemborosan uang negara. Staf Khusus Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kastorius Sinaga mengatakan, uang hadiah tersebut merupakan transfer pemerintah pusat dari pos Dana Insentif Daerah (DID) Tambahan untuk melengkapi pos penerimaan […]

<p>Dokter Maria Fransisca Liu melayani pelanggan di ruang treatment Klinik Kecantikan ERHA di Jakarta, Jum&#8217;at 19 Juni 2020. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>

Dokter Maria Fransisca Liu melayani pelanggan di ruang treatment Klinik Kecantikan ERHA di Jakarta, Jum’at 19 Juni 2020. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

(Istimewa)

JAKARTA – “Lomba Inovasi Daerah  dalam Penyiapan Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman COVID-19” berhadiahkan Rp168 miliar yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dianggap bukan pemborosan uang negara.

Staf Khusus Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kastorius Sinaga mengatakan, uang hadiah tersebut merupakan transfer pemerintah pusat dari pos Dana Insentif Daerah (DID) Tambahan untuk melengkapi pos penerimaan DID reguler yang sudah berjalan.

“Hadiah sebesar Rp168 miliar kepada 84 Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang berhasil memenangi lomba dimaksudkan untuk memulihkan ekonomi daerah, bukan pemborosan,” kata Kastorius Rabu, 24 Juni 2020.

Menurutnya antusias daerah untuk ikut lomba yang berakhir pada 22 Juni kemarin sangat tinggi. Tercatat, ada 2.517 video yang masuk, dengan 84 Pemda terpilih sebagai pemenang pertama, kedua dan ketiga, di 4 kategori dan 7 sektor. Masing-masing pemenang memperoleh hadiah berupa DID sebesar Rp3 miliar, Rp2 miliar dan Rp1 miliar, sehingga totalnya sebesar Rp168 miliar.

Dengan atau tanpa adanya lomba, lanjutnya , alokasi DID telah disiapkan oleh Kementerian Keuangan sebagai insentif untuk pertumbuhan ekonomi daerah. Sumber dana untuk pemenang Lomba  bukan dari anggaran Kemendagri ataupun dana Mendagri.

“Hadiah masuk ke dalam APBD untuk kepentingan daerah dan digunakan dengan pengawasan dari DPRD, Inspektorat, BPKP dan BPK,” Kastorius melanjutkan.

Lomba inovasi antara daerah tersebut merupakan program yang diinisasi bersama oleh sejumlah Kementerian dan Lembaga. Dengan harapan video pemenang akan disosialisasikan ke publik melalui media massa termasuk media sosial.

“Agar menjadi model rujukan pemerintah daerah lainnya, serta memberikan kesadaran masyarakat untuk berinovasi dan beradaptasi dengan tatanan baru yang produktif dan aman dari bahaya COVID-19,” sebut Kastorius. (SKO)