Transportasi dan Logistik

Soal Komisi 15 Persen, Pakar: Aplikator Bukan Perusahaan Non-Profit

  • Nailul juga berpendapat perusahaan aplikator juga bukan merupakan perusahaan non-profit, sehingga sudah sewajarnya perusahaan aplikator mengejar keuntungan seperti perusahaan pada umumnya.
Aksi Ojol Nasional - Panji 4.jpg
Massa yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON)melakukan aksi damai dikawasan Jl Medan Merdeka. Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan di antaranya meminta pemerintah untuk melegalkan ojek daring dan menuntut revisi serta penambahan Pasal Permenkominfo No 1 Tahun 2012 tentang layanan tarif pos komersial untuk mitra ojek daring dan kurir di Indonesia lebih rinci. Kamis 29 Agustus 2024. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia (trenasia.com)

JAKARTA - Pakar ekonomi digital CELIOS Nailul Huda menilai pemerintah harus berhati-hati saat mengambil kebijakan terkait potongan komisi 15% bagi pengemudi angkutan daring atau ojol. Menurut Nailul, perusahaan aplikator harus mampu bersaing dengan memberikan komisi paling rendah agar semakin banyak pengemudi ojol yang dapat bergabung.

“Keuntungan pihak aplikator bukan sesuatu yang sebenarnya harus diatur oleh pemerintah. Perusahaan aplikator paling tidak harus bersaing dengan memberikan komisi paling rendah, sehingga semakin banyak mitra driver yang bergabung. Jadi mitra mempunyai pilihan mana yang lebih menguntungkan,” papar Nailul Huda saat dihubungi Kamis, 24 April 2024.

Nailul juga berpendapat perusahaan aplikator juga bukan merupakan perusahaan non-profit, sehingga sudah sewajarnya perusahaan aplikator mengejar keuntungan seperti perusahaan pada umumnya. Selain itu, ekonom senior ini mengingatkan aturan terkait komisi jasa angkutan daring harus disesuaikan dengan kondisi tiga pihak.

“Pihak pertama adalah pihak aplikator yang selama ini masih mengalami kerugian. Pihak kedua adalah pihak driver yang selama ini mengungkit keberatan dengan tarif potongan. Dan pihak terakhir adalah konsumen yang selama ini memang dibebankan biaya lain selain biaya transport,” ungkap Nailul.

Sebelumnya sejumlah perwakilan pengemudi ojol melakukan audiensi dengan Badan Aspirasi Masyarakat atau BAM DPR RI hari Rabu (23 April 2025). Salah satu yang disampaikan para pengemudi ojol  adalah potongan komisi bagi pengemudi ojol dari 20% menjadi 15%. 

Wakil Ketua BAM DPR Adian Napitupulu menyatakan Koalisi Ojol Nasional meminta aplikator tidak menerapkan komisi dari setiap transaksi mitra ojol lebih dari 15%.

“Mereka menuntut agar maksimal (15%) tanpa plus, plus, plus yang lain komisi aplikator. Aplikator ini kan perantara. Dia menjadi perantara antara pemilik kendaraan dengan pengguna kendaraan,” kata Adian.

Tags: Ojol