Nasional & Dunia

Simplifikasi, Broker Boleh Buka Rekening Investor Pakai Data Nasabah Bank

  • Pemanfaatan perkembangan teknologi di industri pasar modal Indonesia terus dimaksimalkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan program Simplifikasi Pembukaan Rekening Efek dan Rekening Dana Nasabah Secara Elektronik, Kamis (28/03/2019). “Ini merupakan gong dimulainya implementasi penyederhanaan pembukaan rekening efek dan rekening dana nasabah secara elektronik dengan menyinergikan pemanfaatan customer due dilligence(CDD) pihak ketiga antara bank-bank administrator Rekening Dana […]

trenasia

trenasia

Author

<p>Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Hoesen memaparkan program simplifikasi pembukaan rekening efek di pasar modal, Kamis, 28 Maret 2019). Foto: OJK</p>

Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK Hoesen memaparkan program simplifikasi pembukaan rekening efek di pasar modal, Kamis, 28 Maret 2019). Foto: OJK

(Istimewa)

Pemanfaatan perkembangan teknologi di industri pasar modal Indonesia terus dimaksimalkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan program Simplifikasi Pembukaan Rekening Efek dan Rekening Dana Nasabah Secara Elektronik, Kamis (28/03/2019).

“Ini merupakan gong dimulainya implementasi penyederhanaan pembukaan rekening efek dan rekening dana nasabah secara elektronik dengan menyinergikan pemanfaatan customer due dilligence(CDD) pihak ketiga antara bank-bank administrator Rekening Dana Nasabah (RDN) dan Perusahaan Efek,” Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK, Hoesen, saat peresmian di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI).

Penyederhanaan dengan memanfaatkan teknologi itu diharapkan bisa meningkatkan sisi permintaan di pasar modal dan menumbuhkan tingkat penggunaan ataupun inklusi di bidang pasar modal. Namun, kata dia, tetap menjaga tingkat keamanan transaksi.

Ketentuan mengenai program simplifikasi itu telah diatur oleh OJK dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 6/SEOJK.04/2019 tentang Pedoman Pembukaan Rekening Efek Nasabah dan Rekening Dana Nasabah Secara Elektronik Melalui Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek.

SEOJK tersebut berisi pedoman teknis pembukaan Rekening Efek Nasabah dan Rekening Dana Nasabah secara elektronik, penyediaan CDD pihak ketiga, serta pedoman formulir pembukaan rekening untuk nasabah individual. 

Penerbitan SEOJK tersebut bertujuan agar pelaksanaan CDD dapat tetap sesuai dengan ketentuan peraturan, namun juga tetap efisien dan memudahkan aktifitas transaksi di Pasar Modal.

Inisiatif penyederhanaan pembukaan Rekening Efek dan Rekening Dana Nasabah tersebut merupakan dukungan terhadap Perusahaan Efek alias perusahaan broker dalam memberikan layanan transaksi kepada nasabah secara online. 

Sebelumnya, mekanisme on boardingatau pembukaan rekening efek dan rekening dana nasabah masih dilakukan manual dan memakan waktu lama. 

Dengan terbitnya SEOJK itu akan memungkinkan Perusahaan Efek memberikan layanan pembukaan rekening efek dan rekening dana nasabah lebih cepat dan menjangkau wilayah yang luas. 

SEOJK juga menjelaskan bahwa broker dapat memanfaatkan CDD yang telah dilakukan Bank atas nasabahnya dan dapat digunakan sebagai basis CDD dalam pembukaan Rekening Dana Nasabah bagi calon investor di Pasar Modal. 

Program penyederhanaan itu diharapkan bisa memperluas jangkauan Perusahaan Efek dalam memberikan layanan kepada investor sehingga dapat mengatasi terbatasnya jaringan pemasaran Perusahaan Efek yang hanya terfokus di kota besar. 

“Program penyederhanaan ini diharapkan dapat membantu peningkatan jumlah investor domestik pasar modal dan dengan dukungan layanan transaksi secara mandiri berbasis online yang disediakan oleh Perusahaan Efek pada gilirannya akan mengarah pada terbentuknya pasar modal Indonesia yang likuid serta berdayatahan,” kata Hoesen.

Lima tahun terakhir perkembangan pasar modal menunjukan perkembangan yang positif. Indeks harga saham gabungan (IHSG) naik lebih dari 23 persen dari 5.226 di Desember 2014 menjadi 6.444 pada 27 Maret 2019.  

Jumlah single investor identification (SID) saham juga mengalami peningkatan 151 persen dari 364.465 menjadi 915.675 investor saham (Desember 2014 – 22 Maret 2019), SID Reksa Dana meningkat 239 persen dari 320.063 menjadi 1.085.670 (Desember 2014 – Februari 2019), dan SID SBN meningkat 102 persen dari 105.690 menjadi 214.301 (Deesmber 2016 – Februari 2019). 

Total investor per 22 Maret 2019 mencapai 1,7 juta. Sementara, berdasarkan Indeks Literasi Keuangan Nasional tahun 2016, tingkat literasi sebesar 4,4 persen dan inklusi khusus Pasar Modal sebesar 1,3 persen.(*)

Tags: Headline