Serba-serbi Penerapan PPh Marketplace 1 Juli, Bakul Online Cek!
- PPh Pasal 22 marketplace mulai berlaku 1 Juli 2026. Pelajari siapa yang terkena potongan, contoh hitung pajak, serta dampaknya bagi penjual online dan UMKM.

Muhammad Imam Hatami
Author


JAKARTA, TRENASIA.ID – Mulai Selasa, 1 Juli 2026, jutaan pelaku usaha yang berjualan di marketplace seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, TikTok Shop, Blibli, hingga Bukalapak akan menghadapi perubahan penting dalam sistem perpajakan.
Pemerintah melalui PMK Nomor 37 Tahun 2025 resmi menunjuk marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjual online.
Artinya, mulai besok, marketplace akan memotong pajak secara otomatis dari penjualan pedagang yang memenuhi kriteria tertentu. Lalu siapa yang sebenarnya akan terkena potongan? Berapa besar uang yang dipotong? Apakah semua penjual online wajib membayar? Berikut penjelasan lengkapnya.
Apa yang Berubah Mulai 1 Juli 2026?
Sebelumnya, penjual marketplace yang memiliki kewajiban pajak harus menghitung dan menyetor sendiri pajaknya kepada negara.
Mulai 1 Juli 2026, mekanismenya berubah, marketplace kini bertindak sebagai pemungut pajak. Setiap transaksi penjual yang memenuhi syarat akan langsung dipotong sebelum hasil penjualan masuk ke saldo penjual.
Pemerintah menegaskan kebijakan ini bukan menciptakan pajak baru, melainkan mengubah cara pemungutan agar lebih otomatis dan meningkatkan kepatuhan pajak di sektor ekonomi digital.
Siapa yang Akan Kena Potongan Pajak?
Tidak semua penjual marketplace akan langsung terkena potongan. Kelompok yang dikenai pemungutan adalah penjual dengan omzet tahunan lebih dari Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar.
Marketplace akan memotong PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet bruto. Sebaliknya, penjual dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak dikenai pemotongan, asalkan menyerahkan surat pernyataan omzet kepada marketplace setiap tahun.
Dengan demikian, batas omzet Rp500 juta menjadi penentu utama apakah penjual akan dikenai potongan atau tidak.
Cara Menghitung Potongan Pajak Marketplace
Banyak penjual bertanya, sebenarnya berapa uang yang akan dipotong?
Rumusnya sangat sederhana.
PPh Pasal 22 = 0,5% × omzet bruto
Berikut beberapa contoh perhitungannya,
Contoh 1
- Omzet setahun Rp600 juta
- Potongan pajak : 0,5% × Rp600.000.000 = Rp3.000.000 per tahun
- Jika omzet per bulan sekitar Rp50 juta, maka potongan rata-ratanya sekitar : Rp250.000 per bulan
- Apabila ada transaksi senilai Rp50.000, maka pajak yang dipotong sekitar : Rp250
Contoh 2
- Omzet setahun Rp2 miliar
- Potongan pajak : 0,5% × Rp2.000.000.000 = Rp10.000.000 per tahun
Bagi penjual yang selama ini sudah rutin membayar PPh Final UMKM sebesar 0,5%, jumlah tersebut sebenarnya sama dengan pajak yang memang sudah menjadi kewajibannya.
Perbedaannya hanya mekanisme pembayaran. Kini pajak dipotong otomatis oleh marketplace dan dapat dikreditkan dalam pelaporan SPT Tahunan.
Contoh 3
- Omzet setahun Rp6 miliar
- Potongan PPh Pasal 22 mencapai : Rp30.000.000 per tahun
Namun kelompok usaha dengan omzet di atas Rp4,8 miliar memiliki kewajiban perpajakan yang berbeda. Pajak yang dipotong marketplace bersifat tidak final dan dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan.
Kelompok ini juga memiliki kewajiban perpajakan lain, termasuk pemungutan PPN 11%, sehingga administrasi pajaknya lebih kompleks.
Siapa yang Paling Merasakan Dampaknya?
Walaupun pemerintah menyebut kebijakan ini bukan pajak baru, dampaknya tidak dirasakan sama oleh semua penjual.
1. Penjual yang Selama Ini Tidak Pernah Membayar Pajak
Kelompok inilah yang paling merasakan perubahan. Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan pada 2024 terdapat sekitar 1,6 juta wajib pajak UMKM, tetapi hanya sekitar 653.000 yang menyetor PPh Final.
Artinya, hampir 60% UMKM yang sudah terdaftar belum membayar pajak. Bagi kelompok ini, pemotongan otomatis terasa sebagai pengeluaran baru karena sebelumnya mereka tidak pernah menyetor pajak secara mandiri.
2. Penjual yang Omzetnya Baru Melewati Rp500 Juta
Mereka yang omzetnya baru menembus batas Rp500 juta per tahun akan mulai melihat adanya potongan langsung di setiap transaksi.
Misalnya, transaksi senilai Rp50.000 akan dipotong sekitar Rp250. Nominalnya memang kecil untuk satu transaksi, tetapi dalam setahun bisa mencapai jutaan rupiah.
3. Penjual yang Belum Memiliki NPWP dan NIB
Selain kewajiban pajak, pemerintah juga mendorong penjual marketplace memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Peneliti Indef menilai masih banyak UMKM yang belum memiliki NPWP maupun pembukuan usaha yang memadai. Karena itu, sebagian pelaku usaha berpotensi mengalami kesulitan administrasi apabila belum segera menyesuaikan diri.
Apakah Ini Berarti Penghasilan Penjual Berkurang?
- Jawabannya bergantung pada kondisi masing-masing penjual. Bagi penjual yang selama ini sudah rutin membayar pajak, praktis tidak ada tambahan beban.
Jumlah pajaknya tetap sama, hanya mekanisme pembayarannya yang berubah menjadi dipotong otomatis. Namun bagi penjual yang selama ini belum pernah membayar pajak, saldo yang diterima setelah transaksi memang akan lebih kecil karena ada potongan PPh Pasal 22.
Berapa Potensi Uang yang Masuk ke Negara?
Pengamat pajak Raden Agus Suparman memperkirakan tambahan penerimaan negara dapat mencapai sekitar Rp5,6 triliun. Estimasi tersebut menggunakan asumsi nilai transaksi Shopee dan Tokopedia sepanjang 2024 sekitar Rp563 triliun dengan simulasi tarif 1%.
Karena tarif yang diterapkan pemerintah sebesar 0,5%, maka potensi penerimaan dari dua marketplace terbesar itu diperkirakan sekitar Rp2,8 triliun. Angka tersebut belum memasukkan transaksi dari platform e-commerce lainnya sehingga potensi penerimaan nasional bisa lebih besar.
Jadi, Apakah Ini Pajak Baru?
Secara hukum, jawabannya tidak. Pemerintah menegaskan bahwa PPh Pasal 22 marketplace bukan jenis pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan.
Meski demikian, bagi jutaan penjual yang selama ini belum pernah membayar pajak, potongan otomatis mulai 1 Juli 2026 akan terasa sebagai pengeluaran baru karena langsung mengurangi hasil penjualan yang diterima.
Di sisi lain, pemerintah berharap sistem baru ini mampu menciptakan persaingan usaha yang lebih adil antara pedagang online dan offline, memperluas basis pajak, serta meningkatkan kepatuhan perpajakan di era ekonomi digital.

Muhammad Imam Hatami
Editor
