Selama PPKM Darurat, Pengamat Sebut Transaksi Digital Bakal Naik
JAKARTA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diprediksi dapat meningkatkan transaksi ekonomi digital. Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Thomas Dewaranu mengatakan, pembatasan mobilitas sekaligus jam operasi kegiatan ekonomi, membuat masyarakat beralih ke platform digital untuk memenuhi kebutuhannya. “Oleh karena itu, ia menyebut perluasan akses Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) serta perlindungan konsumen […]

Aprilia Ciptaning
Author


Warga mengakses salah satu platform e-commerce untuk berbelanja secara daring melalui gawai dalam rangka Hari Belanja Online Nasional atau ‘Harbolnas 11.11’ di Tangerang, Banten, Rabu, 11 November 2020. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
(Istimewa)JAKARTA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diprediksi dapat meningkatkan transaksi ekonomi digital.
Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Thomas Dewaranu mengatakan, pembatasan mobilitas sekaligus jam operasi kegiatan ekonomi, membuat masyarakat beralih ke platform digital untuk memenuhi kebutuhannya.
“Oleh karena itu, ia menyebut perluasan akses Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) serta perlindungan konsumen menjadi dua hal mesti diterapkan secara beriringan untuk mendukung transaksi ekonomi digital,” ungkapnya dalam keterangan resmi yang diterima Jumat, 2 Juli 2021.
- Modernland Realty Raup Marketing Sales Rp341 Miliar pada Kuartal I-2021
- Waskita Karya Raih Kontrak Pembangunan Jalan Perbatasan RI-Malaysia Rp225 Miliar
- Pengelola Hypermart (MPPA) Berpotensi Meraih Rp670,85 Miliar Lewat Private Placement
Seperti diketahui, ekonomi digital di Indonesia telah berkembang pesat. Data Google dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperlihatkan selama pandemi COVID-19 alias sejak Maret 2020, konsumen e-commerce meningkat sebanyak 37% sepanjang 2020.
Valuasi ekonomi digital Indonesia pun tumbuh lebih dari 40% per tahun sejak 2015. Selain itu, paruh waktu 2020 penyedia layanan digital di Indonesia juga mencatat total transaksi senilai US$ 40 miliar atau setara Rp576 triliun (asumsi kurs Rp14.400 per dolar Amerika Serikat).
Hal ini beriringan dengan jumlah penggunaan internet melonjak, Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia mengalami kenaikan pengguna internet secara dari 10,92% populasi pada 2010, menjadi 43,52% populasi pada 2019.
Ketimpangan Digital
Meskipun demikian, masih ada ketimpangan digital yang terjadi pada bottom of the pyramid (BOP), seperti masyarakat miskin, perempuan, lansia, dan penduduk yang berada di wilayah geografis timur Indonesia.
Maka, Thomas menambahkan, legislasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi harus memastikan konsumen dalam mendapatkan perlindungan transaksi, baik secara langsung maupun online.
Pemerintah juga didorong untuk menyelesaikan permasalahan ketimpangan akses teknologi antardaerah. Menurutnya, hal ini akan menjadi hambatan dalam meningkatkan penetrasi ekonomi digital untuk menciptakan peluang ekonomi.
“Kemungkinan dari meningkatnya transaksi online akibat PPKM Darurat harus membuat pemerintah mengkaji ulang rencana kebijakan pembatasan produk impor di pasar digital,” tambahnya.
Alih-alih melakukan kebijakan restriktif terhadap produk impor, lanjut Thomas, perlindungan terhadap produsen lokal harus dilakukan dengan pendekatan ko-regulasi dan bekerjasama dengan platform digital.
“Bisa dilakukan lewat pemberian wewenang terhadap platform untuk mendukung produsen domestik, seperti menyediakan lapak khusus dan memberikan label Bangga Buatan Indonesia,” ungkapnya. Hal ini dianggap sebagai upaya lebih baik dan minim distorsi dibandingkan dengan pembatasan peredaran barang impor. (RCS)
