Sejarah Pendirian Koperasi di Indonesia
- Dari R. Aria Wiria Atmaja hingga era Prabowo, koperasi terus berkembang sebagai sokoguru ekonomi rakyat berbasis gotong royong dan demokrasi anggota.

Muhammad Imam Hatami
Author


JAKARTA, TRENASIA.ID - Program Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) yang digaungkan Presiden Prabowo Subianto menjadi babak baru perjalanan panjang koperasi di Indonesia.
Pemerintah menargetkan pembentukan puluhan ribu koperasi desa dan kelurahan sebagai pusat aktivitas ekonomi rakyat, mulai dari distribusi hasil pertanian hingga penguatan UMKM lokal. Gagasan ini bukan sekadar program baru, melainkan kelanjutan dari sejarah koperasi yang telah berakar lebih dari satu abad di Tanah Air.
Dikutip laman Dewan Koperasi Indonesia, Selasa, 24 Februari 2026, gerakan koperasi di Indonesia bermula pada 1896 ketika R. Aria Wiria Atmaja, seorang pamong praja di Purwokerto, mendirikan lembaga simpan pinjam untuk membantu pegawai negeri yang terjerat rentenir. Inisiatif ini lahir sebagai respons atas praktik pinjaman berbunga tinggi yang menekan masyarakat kecil pada masa kolonial.
Upaya tersebut kemudian mendapat dukungan dari pejabat Belanda, De Wolff van Westerrode, yang mendorong pengembangan sistem koperasi lebih terstruktur. Meski pada masa itu regulasi kolonial membatasi ruang gerak koperasi pribumi, benih ekonomi gotong royong mulai tumbuh sebagai bentuk perlawanan ekonomi rakyat.
Baca juga : Koperasi Kini Bisa Kelola Tambang Mineral dan Batu Bara
Koperasi dalam Semangat Kemerdekaan
Setelah Indonesia merdeka, koperasi memperoleh legitimasi konstitusional sebagai sokoguru perekonomian nasional. Pada tahun 1946, koperasi mulai terdaftar resmi di bawah Jawatan Koperasi.
Setahun kemudian, Kongres Koperasi I digelar di Tasikmalaya pada 1947 dan melahirkan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI).
Momentum penting terjadi pada 12 Juli 1953 dalam Kongres Koperasi II di Bandung yang membentuk Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) sebagai wadah gerakan koperasi nasional. Tanggal tersebut kemudian diperingati sebagai Hari Koperasi Nasional.
Sejak era itu, koperasi diposisikan sebagai alat demokrasi ekonomi dengan prinsip “oleh anggota, untuk anggota”. Konsep ini menempatkan rakyat sebagai pemilik sekaligus pengguna layanan koperasi.
Muhammad Hatta bapak proklamator sering disebut sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Hatta mendapat julukan tersebut karena pemikirannya yang kuat tentang ekonomi kerakyatan dan perannya dalam membangun sistem koperasi sebagai fondasi perekonomian nasional.
Sejak masa pergerakan, Hatta sudah memperjuangkan gagasan bahwa perekonomian Indonesia harus disusun berdasarkan asas kekeluargaan, bukan kapitalisme murni.
Pemikirannya kemudian tercermin dalam Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa ekonomi disusun sebagai usaha bersama, yang sejalan dengan prinsip koperasi.
Setelah kemerdekaan, Hatta tidak hanya berhenti pada gagasan, tetapi juga aktif mendorong pendirian dan penguatan koperasi di berbagai daerah sebagai sarana pemberdayaan rakyat kecil. Atas dedikasi dan kontribusinya tersebut, pada 12 Juli 1953 dalam Kongres Koperasi di Bandung, ia resmi dianugerahi gelar Bapak Koperasi Indonesia.
Baca juga : Koperasi Kini Bisa Kelola Tambang Mineral dan Batu Bara
Dinamika Era Modern
Memasuki era Orde Baru hingga Reformasi, koperasi mengalami pasang surut. Di satu sisi, jumlah koperasi meningkat signifikan. Namun di sisi lain, tidak sedikit koperasi yang hanya berdiri secara administratif tanpa aktivitas ekonomi yang sehat.
Memasuki abad ke-21, muncul diversifikasi koperasi, termasuk koperasi syariah dan koperasi berbasis digital. Transformasi ini menunjukkan bahwa model koperasi terus beradaptasi dengan perkembangan zaman, meskipun tantangan tata kelola, permodalan, dan profesionalisme masih menjadi pekerjaan rumah.
Presiden ke-8 Prabowo Subianto mengusung Kopdes Merah Putih sebagai strategi memperkuat ekonomi desa. Pemerintah menargetkan pembentukan 70.000 hingga 80.000 koperasi desa/kelurahan di seluruh Indonesia. Program ini secara nasional diresmikan dengan peluncuran kelembagaan sekitar 80.081 koperasi desa pada 21 Juli 2025.
Filosofi yang diusung adalah gotong royong, diibaratkan seperti sapu lidi yang menjadi kuat ketika disatukan. Koperasi desa dirancang menjadi pusat agregasi hasil pertanian, distribusi barang kebutuhan pokok, akses pembiayaan, hingga pengembangan usaha produktif masyarakat.
Melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, pemerintah mempercepat pembentukan dan penguatan kelembagaan koperasi desa dengan melibatkan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Mekanisme Kerja Koperasi
Koperasi memiliki karakter yang berbeda dibandingkan badan usaha lain karena kekuasaan tertinggi berada di tangan anggota. Jika pada perseroan terbatas keputusan ditentukan oleh besarnya kepemilikan saham, maka dalam koperasi setiap anggota memiliki hak suara yang sama tanpa memandang besar kecilnya modal yang disetor.
Prinsip ini menegaskan bahwa koperasi dijalankan berdasarkan demokrasi ekonomi dan asas kekeluargaan. Forum pengambilan keputusan tertinggi dalam koperasi adalah Rapat Anggota, yang berwenang menetapkan dan mengubah anggaran dasar, memilih dan memberhentikan pengurus serta pengawas, mengesahkan laporan pertanggungjawaban, hingga menentukan arah kebijakan strategis koperasi.
Keuntungan dalam koperasi dikenal sebagai Sisa Hasil Usaha (SHU), yang dibagikan kepada anggota bukan semata berdasarkan modal, melainkan juga berdasarkan partisipasi aktif mereka dalam kegiatan usaha koperasi.
Artinya, semakin besar kontribusi transaksi anggota, semakin besar pula bagian SHU yang diterima. Sebagian keuntungan juga dialokasikan untuk dana cadangan, pendidikan, sosial, dan pengembangan usaha demi keberlanjutan koperasi.
Dalam sistem ini, anggota berperan ganda sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa, sehingga keseimbangan antara kepentingan usaha dan kesejahteraan bersama dapat terjaga. Dengan demikian, koperasi bukan hanya badan usaha, melainkan instrumen pemberdayaan ekonomi rakyat yang menempatkan kebersamaan sebagai fondasi utama.

Muhammad Imam Hatami
Editor
