Nasional

Sejarah Hari K3 Sedunia dan Tantangan Keselamatan Kerja di Era 4.0

  • Tahun ini, Hari K3 Sedunia mengangkat tema "Revolutionizing Health and Safety: The Role of AI and Digitalization at Work." Tema ini menyoroti peran transformasional teknologi, seperti kecerdasan buatan (AI) dan digitalisasi, dalam meningkatkan upaya pencegahan kecelakaan dan perlindungan pekerja.
<p>Pekerja beraktivitas di salah satu proyek pembangunan di Jakarta, Rabu, 10 Maret 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>

Pekerja beraktivitas di salah satu proyek pembangunan di Jakarta, Rabu, 10 Maret 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

(Istimewa)

JAKARTA - Hari ini, Senin, 28 April 2025, dunia memperingati Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Sedunia. Peringatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran global akan pentingnya menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan manusiawi bagi seluruh tenaga kerja di berbagai sektor industri.

Tahun ini, Hari K3 Sedunia mengangkat tema "Revolutionizing Health and Safety: The Role of AI and Digitalization at Work." Tema ini menyoroti peran transformasional teknologi, seperti kecerdasan buatan (AI) dan digitalisasi, dalam meningkatkan upaya pencegahan kecelakaan dan perlindungan pekerja.

Teknologi seperti AI, Internet of Things (IoT), perangkat wearable, dan sistem analitik prediktif kini dimanfaatkan untuk mendeteksi potensi risiko lebih cepat. Hal ini memungkinkan tindakan preventif yang lebih akurat dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan berkelanjutan di berbagai bidang usaha.

Namun, di balik peluang yang terbuka, muncul pula tantangan baru. Risiko ergonomis digital, tekanan berbasis data real-time, serta kaburnya batas antara pekerjaan dan kehidupan pribadi menjadi isu keselamatan kerja yang perlu diantisipasi secara serius oleh berbagai pemangku kepentingan.

Di Indonesia, peringatan Hari K3 Sedunia diisi dengan berbagai inisiatif untuk memperkuat budaya keselamatan kerja. Dewan K3 Provinsi Jawa Timur (DK3P Jatim) mengajak dunia usaha memanfaatkan transformasi digital secara bertanggung jawab untuk memperluas perlindungan keselamatan bagi pekerja di era modern ini.

Sejarah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Kesadaran Awal tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Kesadaran akan pentingnya melindungi pekerja dari risiko sudah muncul sejak zaman kuno. Di Mesir, pekerja piramida diberikan panduan kerja, sementara Hippocrates di Yunani mendokumentasikan penyakit akibat aktivitas pertambangan yang membahayakan kesehatan para pekerja.

Pada masa Abad Pertengahan, ilmuwan seperti Ulrich Ellenbog dan Georgius Agricola mulai mencatat bahaya kesehatan di sektor pertambangan dan industri logam. Namun, kesadaran sistemik terhadap pentingnya keselamatan kerja baru berkembang luas pada masa Revolusi Industri di abad ke-18 dan ke-19.

Lonjakan industrialisasi menyebabkan lonjakan kecelakaan kerja, memicu keresahan publik, dan mendorong lahirnya tuntutan terhadap standar perlindungan pekerja yang lebih baik. Dari sinilah muncul kebutuhan untuk membangun sistem keselamatan kerja berbasis regulasi di berbagai negara.

Regulasi Awal Keselamatan Kerja

Inggris menjadi negara pertama yang memperkenalkan regulasi keselamatan kerja melalui Factory Act 1833. Undang-undang ini mengatur jam kerja, memperkenalkan inspeksi pabrik, serta memperhatikan perlindungan terhadap pekerja anak yang rentan terhadap risiko kerja berat.

Di Amerika Serikat, kebakaran Triangle Shirtwaist Factory pada 1911, yang menewaskan 146 pekerja, menjadi momentum penting lahirnya undang-undang keselamatan kerja modern. Insiden ini membuka mata publik akan pentingnya regulasi keselamatan berbasis standar.

Sejak saat itu, negara-negara maju mulai menerapkan berbagai peraturan ketat untuk mencegah kecelakaan kerja. Keselamatan dan kesehatan pekerja perlahan diakui sebagai bagian fundamental dalam hubungan industrial modern di seluruh dunia.

Pembentukan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO)

Pendirian Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) pada tahun 1919 menjadi tonggak penting dalam upaya memperbaiki kondisi kerja secara global. ILO mendorong standar internasional melalui berbagai konvensi tentang keselamatan dan kesehatan kerja.

Beberapa konvensi penting yang dihasilkan ILO antara lain Konvensi No.155 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Konvensi No.187 tentang Promosi Kerangka Keselamatan Kerja. Kedua konvensi ini menjadi referensi penting bagi banyak negara.

Pada tahun 2003, ILO mencanangkan tanggal 28 April sebagai Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Sedunia.Peringatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran global terhadap pentingnya pencegahan kecelakaan kerja dan perlindungan hak-hak pekerja.

Sejarah K3 di Indonesia

Di Indonesia, perhatian terhadap keselamatan kerja mulai muncul pada masa kolonial Belanda, meskipun penerapannya masih sangat terbatas. Setelah kemerdekaan, komitmen terhadap K3 diwujudkan melalui penerbitan Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

UU ini menjadi dasar utama dalam pengaturan keselamatan kerja nasional hingga saat ini. Regulasi ini mengatur berbagai aspek keselamatan di tempat kerja, mulai dari desain alat produksi hingga tanggung jawab pengusaha dalam melindungi kesehatan pekerja.

Selain memperingati Hari K3 Sedunia, Indonesia juga menyelenggarakan Bulan K3 Nasional setiap 12 Januari hingga 12 Februari. Program ini bertujuan untuk membangun budaya keselamatan kerja yang kuat di semua sektor, baik industri besar maupun kecil.

Indonesia juga aktif meratifikasi sejumlah konvensi ILO di bidang keselamatan dan kesehatan kerja. Langkah ini memperkuat kerangka hukum nasional serta meningkatkan standar perlindungan pekerja di berbagai sektor strategis ekonomi nasional.

Tantangan dan Masa Depan Keselamatan Kerja

Revolusi Industri 4.0 membawa perubahan besar dalam dinamika keselamatan kerja. Teknologi berbasis AI, IoT, dan analitik prediktif menawarkan peluang untuk meningkatkan efektivitas pengawasan risiko dan mempercepat respons terhadap potensi bahaya.

Di sisi lain, muncul tantangan baru seperti stres digital, gangguan keseimbangan kehidupan kerja, hingga ancaman terhadap perlindungan data pribadi pekerja. Kondisi ini menuntut pendekatan keselamatan kerja yang lebih adaptif dan berbasis teknologi.

Transformasi digital dalam dunia kerja harus diarahkan untuk memperkuat perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja. Nilai-nilai kemanusiaan harus tetap menjadi pusat dalam setiap inovasi teknologi yang diterapkan di lingkungan kerja.

Oleh sebab itu, Hari K3 Sedunia 2025 menjadi momen reflektif untuk mempertegas komitmen global dalam menjadikan keselamatan kerja sebagai hak dasar semua pekerja. Keselamatan tidak boleh dikompromikan di tengah pesatnya transformasi dunia kerja modern.