Sebelum Mencuatnya Dugaan Korupsi, Lapkeu BJB Pernah Dinilai Janggal
- Pada Agustus 2024, LSM Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara yang diketuai oleh Evert Nunuhitu melaporkan dugaan penyimpangan senilai Rp219 miliar dalam laporan keuangan Bank BJB tahun buku 2021.

Idham Nur Indrajaya
Author


JAKARTA - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) kini menjadi sorotan setelah munculnya dugaan kasus korupsi dalam markup dana iklan senilai Rp200 miliar.
Sebelum kasus ini mencuat, Bank BJB terlebih dahulu dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara terkait dugaan kejanggalan dalam laporan keuangan tahun 2021.
Pada Agustus 2024, LSM Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara yang diketuai oleh Evert Nunuhitu melaporkan dugaan penyimpangan senilai Rp219 miliar dalam laporan keuangan Bank BJB tahun buku 2021.
Dugaan ini mencakup perbedaan pencatatan dividen sebesar Rp14,39 miliar dan selisih dalam pencadangan kerugian kredit sebesar Rp204,7 miliar.
- Rekam Jejak Yuddy Renaldi dan Dinamika Bank BJB di Tengah Kasus Hukum
- Strategi Jasa Marga (JSMR) Atasi Mudik 2025: Optimalkan Keuangan, dan Asset Recycling
- Siapkah Industri Perbankan RI Mengadopsi Blockchain? Begini Kata OJK
Dalam laporan arus kas konsolidasi perusahaan, pembayaran dividen kas tercatat sebesar Rp941,97 miliar, tetapi dalam laporan ekuitas konsolidasian hanya Rp927,58 miliar.
Selisih Rp14,39 miliar tersebut kemudian dimasukkan ke dalam pos pemasukan kepentingan non-pengendali.
Selain itu, terdapat ketidaksesuaian dalam pencatatan beban penyisihan kerugian penurunan nilai, di mana laporan laba rugi mencatat Rp587,75 miliar, sementara total cadangan kerugian penurunan nilai mencapai Rp792,47 miliar.
Menanggapi tuduhan tersebut, Bank BJB melalui Divisi Hukum yang dipimpin oleh Boy Panji menegaskan bahwa laporan keuangan mereka telah mengikuti standar akuntansi keuangan (SAK) yang berlaku.
Laporan tersebut juga telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan telah mendapat persetujuan dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
Baca Juga: Dirut Bank BJB Mundur di Tengah Dugaan Korupsi Markup Iklan
Kasus Markup Dana Iklan Rp200 Miliar
Setelah laporan dugaan kejanggalan laporan keuangan 2021, Bank BJB kembali menjadi sorotan dengan temuan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana iklan perusahaan.
Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Maret 2024, ditemukan indikasi markup dalam biaya iklan yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp200 miliar dalam periode 2021-2023.
Bank BJB mengalokasikan anggaran iklan sebesar Rp1,15 triliun dalam tiga tahun tersebut, dengan Rp801,5 miliar dikelola oleh Divisi Corporate Secretary (Corsec). Dari jumlah itu, Rp341,8 miliar dialokasikan untuk kerja sama dengan enam agensi periklanan.
Namun, BPK menemukan adanya praktik markup biaya iklan yang seharusnya Rp200 juta per tayang menjadi Rp400 juta, sehingga mengakibatkan potensi kerugian besar bagi negara.
Penyelidikan KPK dan Pengunduran Diri Direktur Utama
Pada September 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menyelidiki kasus ini setelah menerima laporan dari BPK. KPK menemukan adanya indikasi keterlibatan lima tersangka, termasuk dua pejabat internal Bank BJB dan tiga pihak swasta. Salah satu tersangka utama dalam kasus ini diduga adalah Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi.
Dalam perkembangannya pada Januari 2025, KPK mengidentifikasi keterlibatan enam perusahaan agensi yang diduga bekerja sama dengan oknum internal Bank BJB untuk menaikkan biaya iklan secara signifikan.
- LK21, LokLok, dan Layarkaca21 Ilegal, Ini 5 Rekomendasi Situs Nonton Film Aman
- Pembukaan LQ45 Hari Ini: BBRI dan BBTN Kompak Terbang
- Jelang Rilis Kinerja 2024, Broker Ini Mulai Akumulasi Saham GOTO
Bursa Efek Indonesia (BEI) pun meminta klarifikasi dari manajemen Bank BJB terkait dampak material yang ditimbulkan oleh kasus ini, sementara OJK terus memantau perkembangan penyelidikan yang dilakukan oleh KPK.
Publik dan berbagai pihak, termasuk akademisi dan praktisi hukum, mendesak transparansi dalam penanganan kasus ini.
Mereka meminta KPK untuk mengungkap identitas para tersangka dan memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi. Hingga Maret 2025, Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, mengundurkan diri di tengah penyelidikan yang masih berlangsung.

Amirudin Zuhri
Editor
