Satu dari Seribu, Sulitnya Difabel Masuk Pasar Kerja
- Kisah Hasna dan Hasni yang viral bukan sekadar cerita haru, ini cermin betapa langkanya penyandang disabilitas yang benar-benar bisa masuk ke dunia kerja formal Indonesia.

Muhammad Imam Hatami
Author


Barista Meir (25), melayani pengunjung menggunakan bahasa isyarat di kafe Sunyi “House of Coffee and Hope” di Jalan Fatmawati, Jakarta, Jum’at, 15 Januari 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
(Istimewa)JAKARTA, TRENASIA.ID - Awal Maret 2026, sebuah video pendek menyebar cepat di TikTok dan membuat jutaan orang berhenti menggulir layar. Di dalamnya, dua gadis kembar penyandang tunarungu asal Bandung, Hasna Alifah Salsabila dan Hasni Alifah Salsabila, datang ke warung langganan mereka dengan wajah berbinar.
Lewat bahasa isyarat yang ceria, mereka mengabarkan hal yang selama ini mereka impikan, mereka diterima bekerja di Matahari Department Store. Video itu ditonton jutaan kali, kolom komentar penuh dukungan. Warganet memuji Matahari, bahkan menyerukan ajakan belanja di sana sebagai bentuk solidaritas.
D balik kehangatan viral itu, ada pertanyaan yang jarang diajukan, mengapa kisah seorang penyandang disabilitas yang mendapat pekerjaan bisa Viral? Mengapa itu terasa seperti keajaiban, bukankah penyandang disabilitas sewajarnya mendapat hak pekerjaan yang sama?
Fakta Lapangan
Berdasarkan data Sakernas BPS yang diolah Pusdatik Kemnaker tahun 2024, penduduk usia kerja penyandang disabilitas di Indonesia berjumlah 21,23 juta jiwa, dengan jumlah angkatan kerja 14,77 juta jiwa. Dari angka tersebut, yang berhasil bekerja hanya 13,9 juta jiwa.
Namun pekerjaan yang mereka tekuni bukan gambaran inklusivitas yang sesungguhnya. Mayoritas penyandang disabilitas di pasar tenaga kerja mengisi posisi tenaga usaha, pekerja pertanian, buruh kasar, dan pekerja pengolahan, pekerjaan dengan kebutuhan keterampilan yang rendah dan perlindungan kerja yang minimal.
BPS dalam laporan Indikator Pekerjaan Layak 2022 mencatat proporsi pekerja disabilitas dengan status berusaha sendiri mencapai 0,81% dari total penduduk bekerja secara nasional. Di Indonesia, 63 persen penyandang disabilitas adalah wiraswasta karena kurangnya akses terhadap pasar tenaga kerja formal.
Di sektor formal, potretnya lebih suram lagi. Sepanjang 2024, Kemnaker mencatat hanya 944 tenaga kerja disabilitas yang berhasil ditempatkan secara formal di seluruh Indonesia, tersebar di 16 provinsi, angka itu kurang dari seribu orang dalam satu tahun.
Undang-Undang Ada, Kepatuhan Kurang
Indonesia sebenarnya bukan negara tanpa regulasi soal ini. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, khususnya Pasal 53, mewajibkan pemerintah, BUMN, dan BUMD mempekerjakan minimal 2 persen penyandang disabilitas, sementara perusahaan swasta diwajibkan minimal 1 persen dari total jumlah pekerjanya.
Tapi hukum di atas kertas dan hukum di lapangan adalah dua hal yang berbeda. Implementasi kuota ini masih terhambat berbagai faktor, dengan kepatuhan perusahaan terhadap kuota hanya 30% berdasarkan data BPS 2023.
Dari total 16,5 juta penyandang disabilitas yang memasuki usia produktif kerja, hanya 7,6 juta yang bekerja. Ini terjadi karena hanya 1,73% dari seluruh perusahaan di Indonesia yang benar-benar menjalankan kewajiban mempekerjakan disabilitas.
Studi kasus di Kabupaten Bantul menggambarkan betapa parahnya kesenjangan ini, dari 1.900 perusahaan wajib lapor, hanya 16 yang mempekerjakan penyandang disabilitas. Satu berbanding seratus sembilan.
Tidak ada sanksi pidana yang tegas bagi pelanggar, yang ada hanya sanksi administratif dan tanpa penegakan aktif, regulasi ini praktis menjadi macan kertas. Situasi bahkan semakin memburuk setelah lahirnya UU Cipta Kerja yang secara signifikan melemahkan perlindungan yang telah ada, salah satunya dengan memperbolehkan PHK jika pekerja disabilitas tidak dapat bekerja selama lebih dari 12 bulan, sebuah ketentuan yang tidak ada presedennya bagi pekerja non-disabilitas.
Banyak perusahaan menganggap mempekerjakan disabilitas sebagai beban tambahan biaya akomodasi, adaptasi lingkungan kerja, atau kekhawatiran soal produktivitas tanpa pernah benar-benar mengujinya.
Dalam ketenagakerjaan, masalahnya bukan pada ketidakmampuan individu penyandang disabilitas, tetapi pada kegagalan sistem menyediakan akomodasi yang layak, akses yang setara, dan lingkungan kerja yang inklusif.
Kondisi ini juga diperparah oleh kesenjangan pendidikan yang mengakar. Laporan Statistik Pendidikan 2024 BPS mengungkap bahwa 17,85 persen penyandang disabilitas berusia di atas lima tahun belum pernah mengenyam pendidikan formal.
Sementara data Kemensos 2024 menunjukkan 11,42 persen penyandang disabilitas hidup di bawah garis kemiskinan. Tanpa pendidikan yang memadai, mereka sulit bersaing bahkan ketika pintu perusahaan terbuka.
- Baca juga: Desa Panggungharjo: Teladan Desa Inklusif yang Memanusiakan Difabel Lewat Ekonomi Kreatif
Matahari dan Jalan yang Masih Panjang
Kembali ke Hasna dan Hasni, Matahari Department Store menjelaskan bahwa penerimaan keduanya merupakan bagian dari program "Teman Difabel" yang telah dijalankan sejak 2023.
Program ini dirancang untuk membuka kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas melalui pelatihan, pendampingan sistem buddy, serta dukungan fasilitas komunikasi berupa seragam dan ID Card khusus.
Hasna dan Hasni dipersiapkan untuk posisi operasional gerai seperti Store Assistant atau bagian display, dan menjalani proses seleksi sesuai prosedur perusahaan tanpa perlakuan istimewa. Matahari menyebutnya sebagai komitmen jangka panjang, bukan sekadar program CSR musiman.
Langkah itu patut diapresiasi, tapi apresiasi tidak boleh berhenti di sana. Disnaker Kota Bandung sendiri terus mendorong agar perusahaan swasta mempekerjakan penyandang disabilitas minimal 1 persen dari total karyawan, angka yang secara hukum sudah diwajibkan sejak hampir satu dekade lalu, tapi masih jauh dari tercapai.
Kisah Hasna dan Hasni viral bukan karena luar biasa dalam arti positif, Ia viral karena begitu jarang. Dan justru itu adalah masalah yang sesungguhnya.

Muhammad Imam Hatami
Editor
