Tren Pasar

Saham di Bawah Rp50 Mulai Aktif Diperdagangkan

  • Sejumlah saham mulai aktif diperdagangkan di bawah Rp50 setelah batas minimum menjadi Rp1. OJK menilai mekanisme pembentukan harga berjalan lebih optimal.
IHSG Ditutup Menguat-1.jpg
Karyawan beraktivitas dengan latar layar monitor pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG) di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, 8 September 2022. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia (trenasia.com)

JAKARTA, TRENASIA.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sejumlah saham mulai menemukan harga wajarnya setelah Bursa Efek Indonesia (BEI) menghapus batas minimum harga saham Rp50 dan mengubahnya menjadi Rp1 per saham.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan perubahan tersebut mulai membuat mekanisme pembentukan harga atau price discovery mechanism berjalan lebih optimal.

“Kami melihat bahwa mekanisme penciptaan harga pasar yang wajar atau price discovery mechanism telah dapat terjadi, dan ini tentu sesuai dengan tujuan dari kebijakan penghapusan batas minimum harga saham tersebut,” ujar Hasan.

Menurut Hasan, pembentukan harga saham kini lebih mencerminkan kekuatan permintaan (demand) dan penawaran (supply) di pasar. Kondisi tersebut terutama terlihat pada saham-saham yang sebelumnya berada atau tertahan di level harga minimum Rp50.

Dengan batas minimum yang sebelumnya berlaku, saham yang tekanan jualnya tinggi tidak dapat diperdagangkan di bawah Rp50. Setelah batas tersebut diturunkan menjadi Rp1, harga saham memiliki ruang untuk bergerak mengikuti kondisi pasar.

Hasan mengatakan kondisi tersebut memungkinkan terbentuknya keseimbangan harga baru. Harga keseimbangan tersebut diharapkan dapat mencerminkan ekspektasi investor terhadap suatu saham berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran.

Baca juga : Porsi Saham BYAN yang Dibeli Haji Isam Membengkak

Saham di Bawah Rp50 Mulai Aktif Diperdagangkan

OJK melihat sejumlah saham yang sebelumnya tidak mengalami transaksi di bawah harga minimum Rp50 kini sudah dapat diperdagangkan pada level tersebut. Hasan menyebut aktivitas transaksi pada sejumlah saham tersebut juga tetap didukung tingkat likuiditas yang dinilai cukup tinggi.

“Kita dapat melihat beberapa saham yang sebelumnya tidak terjadi perdagangannya di harga batas minimum Rp50, saat ini telah dapat diperdagangkan dengan baik di bawah harga Rp50 tersebut, dengan tingkat likuiditas yang juga cukup tinggi dan memadai,” kata Hasan.

Menurut dia, kondisi tersebut menjadi salah satu indikasi bahwa kebijakan penghapusan batas minimum harga saham mulai memberikan ruang bagi pasar untuk menemukan harga yang lebih sesuai.

Hasan menegaskan penurunan batas minimum harga saham tidak berarti seluruh saham yang sebelumnya berada di level Rp50 akan terus mengalami penurunan harga. Setelah menemukan titik keseimbangan baru, sejumlah saham justru mulai tertahan dan sebagian kembali mengalami kenaikan.

“Selain itu, ketika harganya sudah mencapai harga keseimbangan dan harga pasar yang baru kita melihat juga bahwa harga sahamnya tidak terus turun namun mulai tertahan dan bahkan ada juga yang kemudian mulai mengalami kenaikan,” ujar Hasan.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pergerakan harga saham tetap ditentukan oleh interaksi antara permintaan dan penawaran investor. Dengan demikian, harga tidak semata-mata bergerak menuju batas bawah baru, tetapi dapat membentuk titik keseimbangan berdasarkan kondisi pasar.

Baca juga : Menilik Perubahan Beleid Soal Pesangon di UU Baru Ketenagakerjaan

OJK menilai perkembangan tersebut sejalan dengan tujuan awal kebijakan, yakni memberikan kesempatan kepada mekanisme pasar untuk membentuk harga saham secara lebih fleksibel.

OJK juga menyebut penghapusan batas minimum harga saham bukan merupakan kebijakan yang berdiri sendiri. Menurut Hasan, mekanisme serupa telah diterapkan di sejumlah bursa regional maupun global.

Dengan kebijakan tersebut, harga saham dapat bergerak lebih fleksibel sesuai kondisi pasar. Bagi investor, perubahan ini membuat proses pembentukan harga menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan dalam menilai pergerakan saham, terutama saham yang sebelumnya berada di batas bawah Rp50.

Baca juga : Menguat, 1 Dolar AS Berapa Rupiah Hari Ini 7 Oktober 2026?

GOTO Jadi Salah Satu Saham di Bawah Rp50 yang Aktif

GOTO menjadi salah satu saham yang diperdagangkan di bawah Rp50 dengan aktivitas transaksi yang cukup menonjol setelah BEI menerapkan batas minimum harga saham Rp1. Pada perdagangan 7 Oktober 2026, saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) berada di level Rp30 per saham, ditutup stabil di sesi II.

Saham GOTO mencatat volume transaksi mencapai 6,676 miliar saham dengan frekuensi sekitar 15,4 ribu kali transaksi. Aktivitas tersebut menunjukkan bahwa pergerakan saham berharga di bawah Rp50 tidak serta-merta membuat transaksi berhenti, terutama pada saham yang masih memiliki minat jual dan beli dari investor.

Dari sisi nilai transaksi, perdagangan saham GOTO pada hari tersebut mencapai Rp204,59 miliar, menempatkannya di peringkat kedua setelah BBCA (Rp406,77 miliar). Nilai transaksi tersebut menjadi salah satu indikator bahwa saham dengan harga nominal di bawah Rp50 tetap dapat memiliki aktivitas perdagangan yang besar apabila didukung oleh volume transaksi yang tinggi.

Pergerakan GOTO juga menjadi gambaran mengenai ruang yang tercipta setelah batas minimum harga saham diturunkan dari Rp50 menjadi Rp1. Dengan tidak lagi tertahan pada batas harga lama, saham dapat bergerak mengikuti kekuatan permintaan dan penawaran di pasar hingga menemukan tingkat harga keseimbangan baru.